Duh, Satgas PASTI Blokir 12.185 Entitas Keuangan Ilegal Hingga Akhir Desember 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir atau menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal hingga akhir Desember 2024.

Perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga 31 Desember 2024 Satgas PASTI telah menutup 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

“Antara Oktober hingga Desember 2024, Satgas PASTI telah menutup 796 entitas ilegal, termasuk 543 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan terkait penyebaran data pribadi,” ujar Hudiyanto.

SIMAK JUGA: Tok! Satgas PASTI Tindak Tegas Influencer Saham Ahmad Rafif Raya, Tidak Dibina Saja Kah?

Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang melibatkan penipuan melalui pemalsuan nama produk, situs, atau media sosial yang seolah-olah milik entitas berizin, dengan tujuan untuk menipu masyarakat (impersonation).

Hudiyanto melanjutkan Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, di antaranya PT Comfort DG Corporation yang menawarkan pekerjaan paruh waktu, CCS Compleo yang menawarkan investasi, Komunitas Cerdas Financial yang melakukan arisan online melalui grup Facebook, dan Xender RC Investment yang menawarkan investasi cryptocurrency serta perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan platform ZUHYX yang menyediakan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group yang menawarkan investasi dalam bisnis mesin server AI dengan iming-iming penghasilan harian, serta PT NITG Teknologi Indonesia yang menjual aset crypto dengan teknologi AI dan World Pay One (WPONE) yang menawarkan perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman daring ilegal serta pinjaman pribadi yang dapat merugikan dan berisiko tinggi, termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi dengan modus impersonation yang beredar di berbagai media sosial, terutama Telegram,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah menemukan nomor WhatsApp dari pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lainnya yang melanggar aturan.

Untuk itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Pemblokiran ini akan terus dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menanggulangi ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tutupnya.

SIMAk JUGA: Heboh Jadi Calo Muluskan IPO, 5 Karyawan BEI Dipecat, Emitennya Apa Saja Ya?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*