Dongkrak Likuiditas Saham, BEI Berlakukan Liquidity Provider

Ilustrasi: Harga saham turun. (Ist.)
Ilustrasi: Harga saham turun. (Ist.)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan dua peraturan baru yang signifikan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal Indonesia.

Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.

Pemberlakuan kedua peraturan ini menandai komitmen BEI untuk terus berinovasi dan menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, efisien, serta menarik bagi investor domestik dan internasional.

SIMAK JUGA: Saat Tepat untuk Average Down dan Buy the Dip

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa implementasi peraturan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan koordinasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan di industri pasar modal.

“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey.

Rincian Peraturan II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham:

Peraturan Nomor II-Q secara komprehensif mengatur kegiatan Liquidity Provider Saham, termasuk menetapkan payung hukum untuk kriteria saham yang memenuhi syarat untuk dikuotasikan oleh Liquidity Provider. Kriteria pemilihan saham ini mempertimbangkan berbagai parameter penting seperti:

  • Volume transaksi harian
  • Frekuensi transaksi harian
  • Kapitalisasi pasar
  • Spread harga
  • Rasio free float
  • Fundamental saham

Detail lebih lanjut mengenai kriteria saham ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.

Penting untuk dicatat bahwa implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham setiap enam bulan sekali.

Daftar ini akan berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yang kemudian dapat dipilih oleh Anggota Bursa yang bertindak sebagai Liquidity Provider untuk melakukan kuotasi setiap hari bursa.

Tujuan utama dari mekanisme ini adalah untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham terpilih tersebut.

Rincian Peraturan III-Q tentang Persyaratan dan Prosedur Liquidity Provider Saham:

Peraturan Nomor III-Q mengatur secara spesifik mengenai persyaratan dan prosedur permohonan bagi Anggota Bursa yang berminat untuk menjadi Liquidity Provider Saham. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi.
  • Memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp100 miliar.
  • Memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal terkait kegiatan Liquidity Provider.
  • Memiliki sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

BEI secara resmi membuka proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham mulai hari ini, 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan permohonan lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pemberlakuan kedua peraturan ini, BEI berharap peran strategis Liquidity Provider Saham dapat terwujud, sehingga likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia meningkat secara signifikan.

Selain itu, diharapkan saham-saham dapat ditransaksikan sesuai dengan nilai wajar (fair value) dan fundamentalnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

SIMAK JUGA: Mengenal Sell In May and Go Away, Hanya Mitos atau Strategi Investasi?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*