
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa saham sendiri bukanlah objek pajak, namun anggota bursa atau sekuritas, yang bertindak sebagai perantara pedagang efek, dianggap sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Inarno menjelaskan lebih lanjut bahwa PKP ini wajib memungut pajak atas transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).
SIMAK JUGA: Kenaikan PPN dan Beban Pajak Sebabkan Kelas Menengah Indonesia Terancam Turun Kasta
Dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek, yang merupakan salah satu komponen biaya dalam penjualan efek.
Mengenai penghitungan transaksi saham yang dikenakan tarif PPN 12 persen, Inarno menyebutkan hal tersebut sudah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Surat Edaran Nomor S-00001/BEI.KEU/01-2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak yang berupa Nilai Lain, yaitu sebesar 11/12 dari nilai Invoice.
Sebelumnya, BEI menyatakan bahwa seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan akan disesuaikan akibat kebijakan tarif PPN 12 persen.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa perubahan tarif PPN ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, menggantikan tarif sebelumnya yang sebesar 11 persen.
Sementara itu, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan tarif 11 persen.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
SIMAK JUGA: Ini Bocorannya! Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Pajak Transaksi Aset Kripto Lho!
*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply