The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat kebijakan baru terkait dividen yang kini bebas pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara khusus mengurai persyaratan yang wajib dipenuhi agar dividen investor saham bebas pajak dengan cara melaporkan investasi atas dividen tersebut pada laman ereportinginvestasi.pajak.go.id.
Benar, salah satu insentif yang diberikan adalah pajak atas dividen. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP DN) atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) tidak dipotong pajak penghasilan lagi. Sebelumnya, pajak atas dividen sebesar 10%.
Nah, jelang akhir tahun, tak sedikit investor saham yang tak hanya mereview portofolio sahamnya, tetapi juga merekap pendapatan dividen yang diperolehnya. Kabar gembiranya, dividen kini sudah bebas pajak penghasilan (PPh) dengan beberapa ketentuan khusus. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.
PMK Nomor 18/PMK.03/2021 di atas secara khusus mengatur kalau investor saham bisa bebas pajak dividen asal menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.
Reinvestasi dividen harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
SIMAK JUGA: 3 Langkah Mudah Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan
Adapun jangka waktu investasi dividennya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Ada beberapa jenis instrumen investasi yang gampang dilakukan seperti pada emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi.
Agar bisa dividen yang diinvestasikan, tentu saja investor perlu mendapatkan data-data terkait deviden yang diperolehnya dengan meminta ke sekuritas tempat investor transaksi jual-beli sahamnya dan melaporkan realisi investasinya.
Pasal 35 PMK 18/2021 juga menyebutkan 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk reinvestasi dividennya. Ke-12 instrumen tersebut adalah:
- Surat berharga negara (SBN), surat berharga syariah negara (SBSN)
- Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah
- Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selajutnya harus melaporkan realisasi investasinya paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (paling lambat 31 Maret tahun berikutnya) dengan mengaktifkan fitur layanan laporan realisasi investasi:
- Pilih menu Profil
- Aktivasi fitur Layanan
- Centang eReporting Investasi
- Daftar pelaporan dan klik Lapor
- Laporkan dividen atau penghasilan lain
- Laporan Investasi
- Klik Tambah pada Laporan Dividen atau Penghasilan Lain
- Pada kolom Jenis Penghasilan dipilih Dividen Dari Dalam Negeri
- Kolom Pemberi Penghasilan diisi nama emiten atau perusahaan yang membagikan dividen
- Kolom Tanggal Diterima dipilih tanggal dividen diterima atau masuk ke rekening dana nasabah (RDN).
- Kolom Jumlah Dividen Dibagikan dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diterima atau masuk ke RDN
- Kolom Dividen Diinvestasikan dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diinvestasikan serta memenuhi kriteria investasi dalam PMK-18/PMK.03/2021. Lalu, klik Tambah selanjutnya Submit
Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak yang dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
SIMAK JUGA: 5 Rasio Keuangan Ini Wajib Diterapkan Investor Saat Memilih Saham Terbaik
Leave a Reply