The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan aturan terkait Liquidity Provider (LP) untuk saham-saham yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, Liquidity Provider saham ini diperkenalkan dengan tujuan meningkatkan likuiditas saham-saham yang cenderung kurang likuid hingga sedang.
Ia menyatakan bahwa kehadiran LP diharapkan dapat mengurangi selisih antara harga beli dan harga jual dari saham-saham tersebut, sehingga meningkatkan efisiensi transaksi bagi investor di Bursa.
SIMAK JUGA: Saham Masuk Papan FCA Nggak Ada Bid-Offer Mirip Judi Togel Main Tebak-Tebakan
LP saham akan diberi izin kepada anggota bursa efek (AB) yang memenuhi persyaratan dari BEI, termasuk kewajiban untuk memberikan kuotasi.
Persyaratan ini mencakup sistem, prosedur operasional standar (SOP), dan manajemen risiko yang ketat untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul.
BEI juga akan menetapkan standar minimal untuk volume transaksi, selisih harga maksimum, dan durasi kuotasi minimal yang harus dipatuhi oleh AB yang ingin menjadi LP.
Daftar saham yang dapat dikuotasi oleh LP akan ditentukan oleh BEI berdasarkan berbagai faktor seperti volume perdagangan, frekuensi transaksi, kapitalisasi pasar, selisih harga, jumlah saham yang beredar secara bebas, dan faktor fundamental lainnya.
SIMAK JUGA: Papan Pemantauan Khusus Resmi Diterapkan, Hancur! Saham Gocap Bisa Cuma Senilai 1 Perak
So, Liquidity Provider (LP) saham adalah entitas atau anggota bursa efek yang bertanggung jawab untuk meningkatkan likuiditas pasar saham dengan cara memberikan kuotasi beli dan jual secara kontinu untuk saham-saham tertentu.
Tujuan utama dari LP saham adalah untuk mengurangi selisih atau spread antara harga beli (bid) dan harga jual (ask) dari saham-saham yang cenderung kurang likuid atau jarang diperdagangkan.
Ada di Produk Waran Terstruktur
Irvan menegaskan bahwa konsep LP ini bukan hal baru di BEI, sebelumnya telah diterapkan dalam produk waran terstruktur.
Liquidity Provider (LP) sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Menurut Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021, LP untuk Waran Terstruktur adalah Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang telah menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melakukan pembelian atau penjualan Waran Terstruktur.
Mereka bertanggung jawab untuk menawarkan penjualan dan permintaan pembelian Waran Terstruktur setiap hari perdagangan, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk mendukung likuiditas perdagangan Waran Terstruktur.
Dengan kata lain, liquidity provider itu adalah entitas atau individu yang menyediakan pesanan jual dan beli di pasar keuangan dengan tujuan meningkatkan likuiditas pasar. LP ini sering disebut sebagai market maker.
Monitoring terhadap aktivitas LP akan dilakukan oleh BEI untuk memantau volume, nilai transaksi, dan selisih harga yang ditawarkan.
Selain itu, BEI akan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan audit pasca-transaksi untuk mengendalikan manipulasi harga saham dan risiko moral lainnya yang mungkin timbul dari aktivitas LP.
Dengan demikian, BEI berusaha mengoptimalkan likuiditas pasar saham melalui pengenalan LP dengan mengatur ketat operasional dan manajemen risiko yang terkait.
SIMAK JUGA: 5 Kriteria Saham yang Cocok untuk Scalping dalam Hitungan Detik
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply