The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Segala bentuk penghasilan yang merupakan objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan akan dikenakan pajak. Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara.
Setiap awal tahun Wajib Pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak pun telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Untuk SPT pajak orang pribadi batas akhirnya pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi BIONS Milik PT BNI Sekuritas
Terkait dengan saham yang akhir-akhir ini banyak diminati kalangan milenial, ada beberapa elemen yang wajib dilaporkan meliputi penjualan saham, deviden dan saham yang belum dijual.
So, ada dua tipe pajak yang harus dilaporkan yakni yang terkait dengan transaksi penjualan saham dan deviden, sementara itu untuk saham yang belum dijual hanya sebatas dilaporkan sebagai aset saja.
Data-data terkait pajak saham yang harus dilaporkan ini sejatinya mudah didapatkan karena investor tinggal menghubungi dan meminta ke pihak sekuritas, tempat investor bertransaksi saham.
Data-data ini akan diberikan secara cuma-cuma, apalagi di sejumlah sekuritas kini sudah bisa didapatkan secara online melalui platform atau aplikasi tradingnya. Ini tentu sangat memudahkan investor dalam melaporkan SPT Tahunannya.
SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Saham itu Gratis? Berikut ini Rincian Biayanya
Pada dasarnya melaporkan pajak saham sudah sangat mudah karena sudah serba online dengan sistem e-filing. Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik ini dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Wajib pajak tinggal mengisi formulir elektronik atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut. Selanjutnya untuk saham wajib pajak tinggal memasukkan data-data yang sudah didapatkan dari sekuritas terkait bukti potong pajak hingga dividennya.
Lantas seperti apa langkah melaporkan pajak saham di SPT Tahunan? Berikut ini 3 langkah mudahnya:
1). Lapor Transaksi Penjualan Saham
Dengan menggunakan formulir SPT 1770-III maka pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”, investor tinggal menuliskan total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan. Angka ini biasanya sudah disedikan pihak sekuritas saat investor meminta bukti potong pajak saham ke sekuritas.
Secara peraturan yang berlaku saat ini tarif pajak final atas transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham selama tahun berjalan.
Pada dasarnya pajak penjualan saham untuk individu dan badan usaha juga berlaku adanya transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. Selain itu, juga ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
Kalau melihat persentase ini kesannya ribet, tetapi jika sudah mendapatkan bukti potong pajak saham dari sekuritas maka investor tinggal dengan mudah menginputnya ke dalam kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
2). Lapor Dividen Saham
Selain melaporkan transaksi penjualan saham, investor tentu wajib melaporkan dividennya. Ada pun kebijakan pajak terkait dengan dividen untuk individu yang masuk wajib pajak dalam negeri sebesar 10% dari penghasilan bruto (bagi pemilik NPWP) dan untuk badan usaha dalam negeri sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (bagi yang belum memiliki NPWP) (PPH Pasal 23), tapi tidak berlaku bagi kepemilikan saham 25%.
Ada pun wajib pajak luar negeri terkait deviden yakni 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) (PPh 26). Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan domisisli (COD).
SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Reksa Dana Bebas Pajak
Penghitungan ini lagi-lagi bisa dianggap ribet, tetapi pada praktiknya sangat mudah. Toh, investor tingga memasukkan angka-angka dari data-data yang sudah didapatkan dari sekuritas ke kolom “Dividen”, dimana investor tingga melaporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan.
Menariknya, khusus pada 2021 ada relaksasi terkait dividen. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja memberikan relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima oleh investor atas dividen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
3). Lapor Kepemilikan Saham yang Belum Dijual
Selama saham yang dimiliki belum dijual maka tidak ada pengenaan pajak. Misalnya saham yang dibeli sejak 2015 lalu dan hingga saat ini belum dijual maka saham itu tidak dikenakan pajak. Kendati tidak kena pajak, saham-saham yang belum dijual ini wajib dilaporkan sebagai harta pada akhir tahun. Saham-saham yang belum dijual, entah minus atau plus, tetap wajib dilaporkan, tetapi laporannya di formulir 1770-IV bagian “Harta pada Akhir Tahun”. Perlu diperhatikan bahwa jumlah kepemilikan saham yang diinput di sini dari market value. Jadi, investor jangan sampai keliru memasukkan dari cost valuenya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember.
Begitulah 3 langkah mudah lapor pajak saham yang wajib diketahui.
SIMAK JUGA: Inilah Sekuritas Terbaik dan Terpercaya Berdasarkan Total Value Trading Terbanyak
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply