The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – Banyak istilah dalam dunia investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang perlu dipahami oleh investor, terutama mereka yang masih pemula. Salah satunya adalah Auto Rejection yang menetapkan batas minimum dan maksimum perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan di Bursa. Jika nilai tersebut terlampaui, sistem secara otomatis menolak harga yang dimasukkan.
Penerapan Auto Rejection bertujuan sebagai panduan bagi investor, termasuk spekulan yang aktif melakukan transaksi saham harian untuk mencari keuntungan dalam jangka pendek. Auto Rejection diharapkan dapat menjaga agar perdagangan di bursa berlangsung sesuai mekanisme yang teratur, wajar, dan efisien.
Di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection: Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Saham yang naik signifikan hingga mencapai batas atas akan mengalami ARA, sementara saham yang turun secara signifikan hingga mencapai batas bawah akan mengalami ARB.
SIMAK JUGA: Sudah Untung atau Malah Buntung? ARB 15% Sudah Efektif, Lanjut Normalisasi ARB Tahap 2 pada 4 September 2023
Contoh penerapan ARA adalah saham ABC yang ditutup pada harga Rp1.000,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk saham ini adalah 25%. Maka, kenaikan harga maksimal untuk saham ABC pada hari itu adalah Rp1.000,- + (Rp1.000,- x 25%) = Rp1.250,-. Jika ada order dengan harga di atas Rp1.250,-, saham ABC akan ditolak oleh ARA.
Contoh penerapan ARB adalah saham XYZ yang ditutup pada harga Rp500,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB adalah 7%. Maka, penurunan harga maksimal untuk saham XYZ pada hari itu adalah Rp500,- – (Rp500,- x 7%) = Rp 465,-. Jika ada order dengan harga di bawah Rp465,-, saham XYZ akan ditolak oleh ARB.
Selama pandemi Covid-19, BEI menerapkan kebijakan-kebijakan seperti pemendekan jam perdagangan saham dan batasan persentase ARB sebesar 7%. Namun, berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023, BEI telah melakukan normalisasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-52/PM.01/2023.
Penyesuaian batasan ARB secara bertahap dimulai pada 5 Juni 2023. Tahap 1 mengubah batasan bawah dari 7% menjadi 15% untuk seluruh rentang harga, sementara batasan ARA tetap sama. Ini memberikan kesempatan kepada investor untuk beradaptasi sebelum penerapan tahap 2 pada 4 September 2023, di mana Auto Rejection (AR) simetris akan diterapkan, membuat batas ARB sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham.
SIMAK JUGA: Siapkan Jantung! Kebijakan ARB dan ARA 20-35% Kembali Efektif Setelah 31 Maret 2023
Leave a Reply