
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp1 triliun terus bergulir di persidangan.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, atas kerugian negara yang fantastis ini.
Fokus persidangan mencuatkan keterlibatan sejumlah perusahaan sekuritas dan korporasi lainnya yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
SIMAK JUGA: Modus Kickback: Korupsi Tersembunyi dalam Investasi Fiktif PT Taspen
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya pada Rabu (3/6) mengungkapkan, modus korupsi dilakukan dengan menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen.
Revisi ini disebut-sebut untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola secara tidak profesional.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun. Dalam dakwaan tersebut, jaksa merinci pihak-pihak yang diperkaya dari investasi fiktif ini.
Selain memperkaya Kosasih sendiri senilai sekitar Rp28,45 miliar dan sejumlah mata uang asing, serta Ekiawan Heri Primaryanto dan Patar Sitanggang, sejumlah korporasi juga turut menikmati keuntungan besar.
“Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ungkap Jaksa merinci aliran dana investasi fiktif ini yang mengalir ke berbagai perusahaan.
Selain keuntungan korporasi, dakwaan juga mengungkap aliran dana korupsi Kosasih yang digunakan untuk memperkaya diri dan orang lain secara pribadi.
Salah satu yang paling mencolok adalah pembelian 11 unit apartemen mewah atas nama Theresia Mela Yunita (TMY), yang diduga merupakan selingkuhan Kosasih.
Jaksa merinci penggunaan uang hasil korupsi tersebut, termasuk pembelian properti di The Smith, Spring Wood, Sky House Alam Sutera, dan Belezza Permata Hijau, serta tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan.
Selain itu, uang hasil korupsi juga digunakan untuk membeli kendaraan bagi anak-anak Kosasih dan disimpan dalam bentuk tunai serta valuta asing di berbagai lokasi.
Atas perbuatannya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta banyaknya pihak, termasuk perusahaan sekuritas, yang diuntungkan dari praktik ilegal ini.
SIMAK JUGA: Duh, Lama Juga Usut Investasi Fiktif PT Taspen, Kini Giliran Direktur PT Binartha Sekuritas Dicecar KPK
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply