The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Asep Sulaeman Sabanda atau akrab disebut Sultan Subang, bersama 39 pihak lainnya menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan nilai tuntutan Rp 8,16 triliun.
Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PNJKTSEL, dan tanggal surat 26 September 2024.
Dari 40 penggugat, terdiri dari 5 badan hukum dan 35 individu yang diwakili oleh kuasa hukum Asevy Sobari. Namun, rincian petitum atau perkara tersebut belum tersedia di SIPP Jakarta Selatan.
SIMAK JUGA: Modus Kickback: Korupsi Tersembunyi dalam Investasi Fiktif PT Taspen
Sebelum gugatan dari 40 nasabah itu, Mirae Asset sudah lebih dulu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 45 nasabah yang gagal memenuhi kewajiban mereka.
Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio menegaskan langkah hukum ini merupakan upaya terakhir perusahaan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban selama beberapa tahun, setelah sebelumnya perusahaan melakukan musyawarah tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 930/Pdt.G/2024/PNJKT.SEL, tertanggal 6 September 2024, dengan Asep Sulaeman Sabanda sebagai tergugat utama, bersama 44 pihak lainnya, termasuk 6 badan hukum dan sejumlah individu.
Saling Gugat Main-main BEBS
Pertikaian Sultan Subang Vs Mirae ini berawal dari gugatan Mirae Sekuritas terhadap Asep Sulaeman Sabanda dan Senandung Seputih SDN BHD, dimana Mirae meminta kedua tergugat membayar kewajiban total sebesar Rp 810,05 miliar.
Kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan mereka untuk segera membayar kewajiban tersebut.
Perselisihan ini berawal dari penurunan tajam harga saham BEBS, yang digunakan sebagai jaminan oleh penggugat, dari Rp 555 pada Mei 2023 menjadi Rp 7 pada September 2024. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan pada portofolio saham mereka.
Awalnya, Mirae Asset mengajukan gugatan terhadap Asep Sulaeman, mantan Komisaris Utama BEBS, dengan tuntutan sebesar Rp 7,67 miliar, bersama 44 tergugat lainnya, yang didaftarkan pada 9 September 2024.
SIMAK JUGA: Heboh! Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Member Senilai Rp71 Miliar
Kemudian, Asep dan 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae Asset dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 8,17 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Asep dan rekan-rekannya menuduh Mirae Asset mengubah akun reguler menjadi akun margin tanpa persetujuan, melanggar Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2020.
Penurunan harga saham BEBS yang drastis menyebabkan Asep menghadapi utang sebesar Rp 833,54 miliar akibat pembiayaan transaksi margin. Asep sendiri bertindak sebagai penjamin dalam transaksi ini berdasarkan perjanjian personal guarantee yang ditandatangani dengan Direktur Mirae sebelumnya, Daewoong An.
Sidang pertama terkait gugatan terhadap Mirae dijadwalkan pada 14 Oktober 2024.
Diketahui, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) adalah perusahaan yang berfokus pada perdagangan grosir bahan bangunan dan perlengkapan terkait.
Produk utama perusahaan mencakup berbagai jenis beton siap pakai dan beton pracetak. Berkantor pusat di Subang, Jawa Barat, BEBS juga memiliki tiga anak perusahaan di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah yang bergerak di bidang pertambangan granit, pasir, dan logam.
BEBS terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada 10 Maret 2021 dan berperan sebagai penjamin pelaksana emisi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Mirae Kepedean Tetap Jadi Sekuritas Terbesar
Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio, menyatakan bahwa tuntutan dari 40 nasabah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, terutama terkait argumen yang kabur dan perhitungan nominal gugatan yang tidak relevan.
Arisandhi juga mengimbau agar semua pihak menghindari inisiasi hukum yang berniat buruk, yang dirancang untuk menciptakan gangguan (vexatious litigation) terhadap pihak lain.
Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak Mirae Asset sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa tuntutan dari 40 nasabah yang menggugat balik tidak berdasar dan tidak relevan. Ia pun menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghindari tindakan hukum yang berniat buruk, sesuai dengan Peraturan OJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan pentingnya pengaduan resmi sebelum mengajukan gugatan.
Ia menegaskan meskipun ada konflik hukum, operasi perusahaan tetap berjalan normal, dan semua aset nasabah aman.
Ia pun mengklaim Mirae Asset tetap menjadi sekuritas terbesar dari segi nilai, volume, dan frekuensi transaksi saham sejak awal tahun ini. Laporan keuangan yang diaudit menunjukkan aset yang kuat dan dukungan permodalan yang stabil, dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekitar Rp 1,4 triliun selama setahun terakhir.
MKBD adalah ukuran minimal modal yang harus dimiliki perusahaan efek atau anggota bursa, dan ditentukan berdasarkan aset serta modal yang dikurangi kewajiban.
Dari laporan keuangan tahun 2023, total kewajiban Mirae Asset mencapai Rp 2 triliun, dengan MKBD minimal setara Rp 124 miliar.
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply