Was-was IHSG Anjlok, BEI Ubah Trading Halt Jadi 8% dan ARB 15%

Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah mekanisme penghentian sementara atau trading halt dalam perdagangan efek, dengan menetapkan batas penurunan sebesar 8 persen, yang sebelumnya lebih dari 5 persen. Perubahan ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Keputusan ini tercatat dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 yang mengatur perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 mengenai perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan, Bursa akan menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen.

SIMAK JUGA: Apa Itu Trading Halt? Corona (Covid-19) Bikin Rontok IHSG dan Harga Saham di 2020

Penghentian sementara juga akan dilakukan selama 30 menit jika IHSG terus turun lebih dari 15 persen.

Jika penurunan berlanjut lebih dari 20 persen hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan, BEI akan melakukan suspend perdagangan setelah mendapat persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, BEI juga mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), yang kini ditetapkan menjadi 15 persen untuk seluruh rentang harga.

Perubahan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025, dengan Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk mengelola volatilitas pasar dan melindungi investor.

Sementara itu, perubahan mekanisme penghentian sementara perdagangan bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih besar bagi investor dalam merumuskan strategi investasi, dengan memperhatikan informasi yang ada.

Kebijakan ini juga mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan di bursa-bursa internasional dan mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar, ujar Kautsar.

SIMAK JUGA: Anjlok Lebih dari 5% Jadi 6.146, IHSG Trading Halt Kayak Pas Covid

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*