Apa Itu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)?

Jangan Lupa Bagikan!

The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian sengketa di pasar modal Indonesia yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan.

Sejak diluncurkannya kembali pada tahun 1977, pasar modal Indonesia telah berkembang pesat, mencakup peningkatan transaksi, jumlah perusahaan tercatat, dan jumlah investor.

Pertumbuhan ini juga melibatkan berbagai produk investasi, layanan, dan infrastruktur pasar modal yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

SIMAK JUGA: Apa Itu Trading Halt? Corona (Covid-19) Bikin Rontok IHSG dan Harga Saham di 2020

Seiring dengan perkembangan transaksi di sektor jasa keuangan, potensi konflik antara pelaku pasar, baik institusi maupun perorangan, semakin terbuka.

Oleh karena itu, muncul kebutuhan akan lembaga penyelesaian sengketa di sektor pasar modal yang tidak hanya efisien, tetapi juga dipimpin oleh pihak yang kompeten dan berpengalaman dalam pasar modal.

Untuk memenuhi kebutuhan ini, Self-Regulatory Organization (SRO), seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendirikan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada tahun 2002.

BAPMI, didukung oleh para ahli pasar modal, berperan sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di pasar modal. Dengan menyediakan arbiter tetap dan tidak tetap, BAPMI memberikan penyelesaian yang independen, cepat, dan adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Saham itu Gratis? Berikut ini Rincian Biayanya

Selama perjalanannya, BAPMI telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa, seperti yang terjadi pada kasus margin trading dan forced sell selama krisis ekonomi global 2008.

Selain BAPMI, terdapat juga lembaga arbitrase lain di sektor jasa keuangan, seperti LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mengelola sengketa sesuai dengan sektor industri tertentu.

POJK 61/2020 kemudian diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi terkait lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, menjawab tantangan perkembangan teknologi, produk, dan layanan keuangan yang semakin kompleks.

Harapannya, LAPS SJK dapat memberikan standar kualitas layanan yang sama dan efisien bagi konsumen, serta meminimalisasi beban biaya operasional dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

SIMAK JUGA: Apa Itu Indeks Saham, Apa Manfaat dan Bagaimana Cara Membaca?




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*