The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Perpajakan saham dan dividen di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya.
Untuk keuntungan penjualan saham dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Sementara itu, dividen yang diterima oleh pemegang saham perorangan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 10%.
SIMAK JUGA: 3 Langkah Mudah Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan
Pajak dividen biasanya dipotong langsung oleh perusahaan yang membayarnya sebelum pembayaran dividen kepada pemegang saham.
1). Transaksi Penjualan Saham
a). Tipe Pendapatan Individu dan Badan Usaha Wajib Pajak Dalam Negeri
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham (PPh Pasal 4 ayat 2)
- Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
- Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
b). Tipe Pendapatan Individu dan Badan Usaha Wajib Pajak Luar Negeri
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham (PPh Pasal 4 ayat 2)
2). Dividen
a). Tipe Pendapatan Individu Dalam Negeri
10% dari penghasilan bruto (NPWP) (PPh Final Pasal 4 ayat 2)
b). Tipe Pendapatan Badan Usaha Dalam Negeri
15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP) (PPh Pasal 23)
- Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%.
c). Tipe Pendapatan Individu dan Badan Usaha Luar Negeri
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty) (PPh Pasal 26)
- Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
SIMAK JUGA: Cara Melaporkan Dividen Agar Bebas Pajak Penghasilan
Leave a Reply