Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Milenial menikmati saham syariah dengan gadget di genggaman tangan (
Milenial menikmati saham syariah dengan gadget di genggaman tangan (EduFulus/Ist)

The Path To Financial Freedom – EduFulus.com – Gaya hidup syariah atau yang teduh terdengar di telinga dengan sebutan halal lifestyle telah menjadi tren global. Karena telah menjadi tren global maka tak ayal gaya hidup ini secara lokal juga menyusup hingga ke pelosok-pelosok desa.

Gaya hidup syariah hadir sebagai bentuk negasi sekaligus kejenuhan masyarakat dengan gaya hidup hedonisme yang membawa semacam “virus” di Era Revolusi Industri 4.0 dengan ciri khasnya pada penekanan pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation yang menggerogoti nilai-nilai kehidupan.

Hedonisme gampang tercipta karena kecanggihan teknologi. Sayangnya, semakin tech-savvy, tak jarang seseorang semakin terasing pula dengan lingkungannya sekitar. Ia sibuk dengan dunianya sendiri hingga sampai pada tahap kehampaan hidup. Spirit hidup pun menjadi seperti tanpa arah alias menjadi hedonis yang hidup dalam kehampaan.

SIMAK JUGA: Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia

Karena itulah, nilai-nilai spiritual (spiritual value) pun mendapatkan posisi sentralnya dalam kehidupan yang serba teknologi ini. Masyarakat terpikat pada produk dan jasa yang menjalankan kepatuhan (compliance) pada nilai-nilai dan ajaran-ajaran agama Islam yang menekankan pada gaya hidup syariah.

Semua ini terjadi karena masyarakat percaya halal lifestyle membawa ketenangan, kenyamanan dan “keademan” jiwa karena di dalamnya ada makna religius terkandung. Hadirnya berbagai merek Islami seperti pada busana dan kosmetik merupakan fenomena sebuah tren ekonomi syariah yang menyentuh sisi kemanusiaan. Ada makna religi di dalamnya.

Tak hanya fashion mode syariah, kosmetik, konsep hotel dan pariwisata halal, layanan keuangan syariah pun makin marak dan digandrungi masyarakat, tak terkecuali di pasar modal Indonesia.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah di Indonesia tak terpisahkan dengan sistem pasar modal secara keseluruhan. Bedanya, pasar modal syariah hadir dengan nilai-nilai religiusitas dalam memahami uang dan kekayaan.

Para penggagas pasar modal syariah mamahami betul bahwa uang atau kekayaan perlu diperoleh melalui aturan-aturan agama baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena pada dasarnya cerdas finansial tak semata-semata pandai mengakumulasi uang dan kekayaan, tetapi perlu dipahami bagaimana uang diperoleh.

Secara spiritual ada dasar keyakinan: hanya ada satu jalan keselamatan yaitu menjadi orang yang beruntung, yang mendapatkan dan menggunakan uang dan kekayaan dengan benar.

Eko P. Pratomo menyebutkan empat kategori bagaimana orang memperoleh dan menggunakan uang dan kekayaannya dalam bukunya “50 Financial Wisdom“. Pertama, orang beruntung adalah mereka yang mendapatkan dan menggunakan uang dengan benar. Kedua, orang yang merugi adalah orang yang mendapatkan dengan benar, tetapi menggunakannya dengan tidak benar. Ketiga, orang yang celaka adalah orang yang mendapatkan tidak dengan cara benar, tetapi menggunakannya dengan benar dan Keempat, orang yang celaka dan merugi adalah orang yang mendapatkan dan menggunakannya dengan tidak benar.

Pemahaman syariah dalam kontek pasar modal tentu merujuk pada kegiatan usaha yang jauh dari perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu, bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga, hingga jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

Tak hanya itu saja, kegiatan usaha pun harus jauh dari produksi, distribusi, perdagangan dan/atau penyediaan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Selanjutnya kegiatan usahanya pun tidak boleh berkaitan dengan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Secara konkret, penerapan prinsip syariah dalam pasar modal tentu saja merujuk pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, ilmu fiqih mengelaborasi soal muamalah yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan.

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

Pada 18 April 2001 silam Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk pertama kalinya mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Pengesahan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008 pun menjadi tonggak sejarah baru terkait gerak dan langkah pasar modal syariah.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Selanjutnya, pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat pun antusias untuk masuk pasar modal karena daya tarik pasar modal syariah. Kendati demikian, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang berpandangan kalau saham itu haram.

Mereka memiliki argumentasi bahwa unsur gharar dan jahalah masih ada dalam transaksi pasar modal, kendati saham yang dimaksud sebenarnya sudah diberi label syariah. Gharar berarti pertaruhan, sedangkan jahalah berarti ketidakpastian.

Mereka yang berpandangan haram menilai bahwa membeli saham itu sama saja membeli pertaruhan dan ketidakpastian. Alasan yang kerap dikemukakan yakni nilainya yang fluktuatif. Mereka yang membeli bisa untung dan bisa rugi, tatkala saham itu dijual kembali.

Masyarakat belum paham betul kalau saham syariah yang ada di pasar modal sejatinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Saham syariah mengedepankan nilai-nilai Islami karena saham syariah itu pada dasarnya efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip syariah, yakni halal, tidak mengandung mudharat hingga tidak ada unsur riba.

Bukan Barang Haram

Secara gamblang ada 4 alasan mengapa saham itu bukan barang haram dengan rujukan utama pada prinsip-prinsip Islam di dalam pasar modal, yakni hukum (syariah) Islam yang terdiri atas Alquran, sunah dan hadis, ijma dan qiyas .

Adapun prinsip-prinsip dasar Islam di pasar modal yakni pelarangan riba, gharar, judi (maysir), dan pelarangan barang yang tidak halal. Berikut ini penjelasannya secara lebih rinci seperti dielaborasi Irwan Abdalloh dalam bukunya “Pasar Modal Syariah“:

  1. Pelarangan Riba
    Secara harfiah riba diartikan sebagai kelebihan (excess), tambahan (addition), kenaikan (increase), dan pertumbuhan (growth). Dalam konteks pasar modal, riba adalah suatu tambahan transaksi dalam efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut. Dalam konteks pasar modal syariah, ada dua jenis transaksi yang menjadi sumber riba, yakni transaksi utang-piutang (pinjam-meminjam) dan transaksi jual-beli. Adapun definisi riba yang digunakan di pasar modal syariah Indonesia adalah definisi yang tertuang dalaam DSN-MUI, yakni tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Dengan definisi ini, saham dipastikan bebas dari riba.
  2. Pelarangan Gharar
    Gharar dapat diartikan sebagai penipuan (khid’ah) atau ketidakjelasan atau ketidakpastian (jahalah). Dengan begitu gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian, ketidakjelasan atau ambiguitas. Fatwa DSN-MUI N0.80 menegaskan gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan objek akad. Dengan demikian dipastikan bahwa saham syariah itu tidak bersinggungan sama sekali dengan gharar.
  3. Pelarangan Maisir dan Qimar
    Judi permainan (maisir) dan judi taruhan (qimar) mendapat tekanan khusus dalam pasar modal syariah. Secara harfiah maisir diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi atau penipuan. Dalam konteks transaksi muamalah maisir diartikan sebagai judi yang berbentuk permainan, sedangkan qimar itu judi yang berbentuk taruhan. Berdasarkan pada definisi ini investasi di pasar modal syariah jauh dari praktik judi baik maisir atau qimar.
  4. Kehalalan Barang
    Kehalalan barang atau jasa itu sangat penting dalam pandangan Islam. Halal sama artinya tidak haram. Sesuatu yang haram biasanya karena barang atau jasa tersebut memang diharamkan (haram Li-dzatihi), seperti riba, babi, hal yang memabukkan, bangkai binatang (selain ikan dan sebagainya). Sesuatu yang haram juga karena barang atau jasa itu bukan zatnya (haram Li-ghairihi) dan karena barang atau jasa itu memberikan dampak negatif (mudharat). Dengan demikian, saham syariah jauh dari hal-hal dan kegiatan yang sifatnya haram. (GWK)

SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


64 views