Tok! Satgas PASTI Tindak Tegas Influencer Saham Ahmad Rafif Raya, Tidak Dibina Saja Kah?

Influencer Saham Ahmad Rafif Raya
Influencer Saham Ahmad Rafif Raya (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akhirnya menindak tegas influencer saham yang akhir-akhir ini viral karena diduga gagal dalam mengelola dana para member senilai Rp71 Miliar.

Belakangan diketahui, aktivitas influencer saham yang bernama Ahmad Rafif Raya, mengelola dana investasi membernya secara tanpa izin (ilegal).

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menegaskan telah memanggil Ahmad Rafif untuk dimintai keterangan terkait kasus manajemen dana sebesar Rp71 miliar yang viral tersebut.

SIMAK JUGA: Heboh! Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Member Senilai Rp71 Miliar

Tujuannya adalah untuk memeriksa legalitas dan model bisnis yang diterapkan oleh influencer asal Makassar tersebut.

Langkah ini diambil setelah ada dugaan bahwa Ahmad Rafif melanggar beberapa aturan terkait kegiatan investasi.

Hudiyanto menjelaskan bahwa Ahmad Rafif Raya diduga melanggar Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan melakukan penawaran investasi, pengumpulan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham di PT Waktunya Beli Saham (WBS), perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasehat Investasi.

Meskipun Ahmad Rafif memiliki izin sebagai wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang Efek (WPPE), izin tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan penawaran investasi, pengumpulan, atau pengelolaan dana masyarakat atas nama pribadi.

Karena Ahmad Rafif Raya telah mengakui melakukan penawaran investasi, pengumpulan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin maka Satgas Pasti melakukan tindakan tegas.

3 Instruksi Tegas Satgas Pasti

Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga diminta untuk mengembalikan dana kepada pihak-pihak yang telah menitipkan investasinya serta bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran ini.

SIMAK JUGA: Penasehat Investasi Saham

Secara konkret, ada tiga instruksi Satgas Pasti pada influencer saham yang bernama Ahmad Rafif Raya:

1). Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi

Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2). Kembalikan Seluruh Dana Korban

Ahmad Rafif diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.

3). Kooperatif pada Proses Penegakan Hukum

Ahmad Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Keputusan ini telah disetujui oleh Ahmad Rafif dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2024.

Selanjutnya ada beberapa poin sebagai tindak lanjut dari penanganan tersebut:

  • Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
  • OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
  • OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Adakah Mekanisme Pembinaan?

Ahmad Rafif Raya, pemilik platform investasi waktunyabelisaham dan seorang influencer saham dari Makassar, Sulawesi Selatan, telah berkomitmen untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp71 miliar kepada 34 nasabah. Namun, pengembalian akan dilakukan secara dicicil.

Menyikapi sikap “kejantanan” Ahmad Rafif Raya yang mau bertanggungjawab seperti ini, adakah mekanisme pembinaan yang bisa diberikan padanya?

Dalam pernyataan pembayaran utangnya tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 9 Juni 2024, dinyatakan bahwa Rafif berharap agar para investor memberikan dukungan positif sehingga ia dapat bekerja secara leluasa dan menyelesaikan kewajibannya tanpa adanya tindakan hukum yang mengintimidasi.

Dalam surat tersebut, Rafif juga mengungkapkan bahwa ia telah memperoleh persetujuan dari seluruh 34 investor yang menjadi korban dalam investasi tersebut.

Rafif berjanji untuk mengganti seluruh kerugian investasi senilai total Rp71,8 miliar sebagai utang, dengan pembayaran yang akan dilakukan mulai dari tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027, atau dalam rentang waktu 36 bulan.

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dengan minimal 25 persen dari total utang kepada setiap investor pada tahun pertama (10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2025), 35 persen pada tahun kedua (10 Juli 2025 hingga 10 Juli 2026), dan setidaknya 40 persen pada tahun ketiga (10 Juli 2026 hingga 10 Juli 2027).

“Saya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran utang sebagaimana nilai total utang kepada para investor, dan mereka berhak untuk menerima pelunasan atas utang tersebut,” demikian pernyataan dari Rafif.

Surat pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap setelah ditandatangani oleh Ahmad Rafif Raya di atas meterai, bersama dengan notaris Syttha Nofitasari dari Cilegon, Banten.

SIMAK JUGA: Investasi untuk Para Youtuber hingga Selebgram Idaman

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*