OJK Jatuhkan Sanksi pada Banyak Pelaku Pasar Modal Hingga Akhir Oktober 2023, Denda Triliunan Hingga Pembekuan

Sanksi
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak.

Sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp58.858.000.000, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000 kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

SMAK JUGA: OJK Jatuhkan Sanksi pada PT Berlian Aset Manajemen (BAM), Ini Deretan Denda Terhadap Pihak-pihak yang Terlibat

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:

WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah; dan

Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis: Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan dana nasabah;

Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah; dan

Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepad​a OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.

SIMAK JUGA: Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*