The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa berita yang beredar mengenai pelanggaran etika oleh lima karyawan adalah benar. Semua karyawan yang terlibat telah dipecat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
SIMAK JUGA: Tok! Satgas PASTI Tindak Tegas Influencer Saham Ahmad Rafif Raya, Tidak Dibina Saja Kah?
Dikabarkan bahwa praktik oleh oknum tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah emiten yang sahamnya kini sudah tercatat di bursa. Besaran uang imbalan berkisar antara ratusan juta hingga satu miliaran rupiah per emiten.
Dalam praktik yang terorganisir ini, para oknum dilaporkan telah mendirikan sebuah perusahaan jasa penasehat, yang dalam pemeriksaan ditemukan memiliki akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Menurut keterangan manajemen BEI pada Selasa (27/8), tindakan disiplin telah diambil sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang ada.
BEI menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan implementasi ISO 37001:2016.
Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk uang, makanan, barang, atau jasa, atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, tersebar surat yang mengungkapkan pelanggaran oleh karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi untuk memproses pencatatan saham emiten di BEI.
Menurut surat tersebut, pada Juli-Agustus 2024, BEI memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan sebagai tindak lanjut dari kasus ini. Divisi Penilaian Perusahaan bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten.
Karyawan yang terlibat diduga meminta uang dan gratifikasi untuk analisis kelayakan calon emiten agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI. Praktik ini dilaporkan telah berlangsung beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang telah tercatat, dengan nilai imbalan mencapai ratusan juta hingga satu miliaran rupiah per emiten.
Terdapat juga informasi bahwa oknum karyawan tersebut membentuk perusahaan jasa penasehat, yang dalam pemeriksaan ditemukan akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Proses penerimaan emiten diduga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyetujui penawaran umum saham (IPO) dan pencatatan saham di bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, membantah adanya gratifikasi ke OJK. Website IDX juga menampilkan imbauan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada BEI, yang tertanggal 24 Juli 2024.
Imbauan tersebut menekankan komitmen BEI dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta implementasi SMAP.
BEI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada karyawan BEI dan/atau anggota keluarganya.
SIMAK JUGA: Wow, Ada Transaksi di Pasar Negosiasi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) Sebesar 101,84 Triliun
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply