3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui

Investasi Syariah
Investasi Syariah (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi reksa dana syariah jadi pilihan tepat untuk investor yang menginginkan penerapan prinsip syariah dalam investasinya. Prinsip syariah di sini tentunya sesuai dan patuh pada nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Namun, sebagai investor yang cerdas mengetahui secara detail bagaimana reksa dana tersebut dikelola secara syariah, ini tentu menjadi pertanyaan bagi kebanyakan investor. Dengan tahu bagaimana reksa dana berlabel syariah itu dikelola maka investor pun menjadi tenang dalam investasinya

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Nah, guna menjawabi pertanyaan dan kegelisahan investor ini, berikut ini 3 prinsip pengelolaan reksa dana syariah yang wajib diketahui calon investor yang menjunjung tinggi nilai-nilai dalam ajaran Islam.

1). Ditempatkan Hanya pada Efek Syariah

Sebagai produk investasi yang berlabel syariah, tentu saja ini bukan sekadar embel-embel semata karena reksa dana syariah ini oleh Manajer Investasi (MI) benar-benar hanya ditempatkan pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dikethaui, Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib digunakan sebagai acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri, Manajer investasi yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri, perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah dan pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah

Makna syariahnya tentu saja merujuk pada kegiatan usaha emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yakni tidak menggunakan sistem riba atau bunga seperti halnya bank dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, perusahaannya tidak memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian hingga jual beli yang mengandung ketidakpastian seperti asuransi konvensional.

Selanjutnya dari sisi rasio keuangannya, antara total utang yang mengandung bunga dibanding total aset maksimal hanya 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (pendapatan bunga) maksimal hanya 10% dari total pendapatan.

2). Ada Proses Cleansing (Pembersihan)

Mekanisme cleansing inilah yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional atau reksa dana pada umumnya. Proses cleansing adalah suatu proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Proses cleansing adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

Istilah cleansing tentu saja terkait dengan istilah syariah yang melekat padanya. Cleansing tersebut tentu saja pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena sebagai produk keuangan, kemungkinan masuknya pendapatan yang tidak syariah ke reksa dana yang notabene berlabel syariah tetap ada. Oleh sebab itu, cleansing ini benar-benar sangat dibutuhkan. Dari proses cleansing ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal, tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal. Lantas apa saja yang harus dibersihkan supaya investasi reksa dana syariah itu benar-benar syariah?

  • Bunga Bank

Saat investor membeli produk reksa dana, uang yang disetor itu ditampung di rekening Bank Kustodian karena belum ada bank syariah yang menjadi Bank Kustodian. Rekening bank kustodian yang digunakan ini umumnya merupakan bank umum. Nah, karena uang yang disetor investor itu tidak ditarik langsung dan dipindahkan ke rekening utama alias dibiarkan mengendap untuk beberapa waktu hingga jumlahnya signifikan baru ditarik maka potensi bunga itu ada meskipun hanya kecil. Bunga yang diberikan bank saat masih di Bank Kustodian inilah yang seharusnya dibersihkan. Makanya, biasanya bunga ini tidak diakui sebagai pendapatan dan dibersihkan dengan cara diamalkan.

  • Aksi Korporasi

Potensi lainnya yang bisa “mengotori” makna syariah dalam investasi reksa dana datang dari aksi korporasi berupa penerbitan utang. Dengan corporate action tersebut sebuah emiten (perusahaan) yang telah memenuhi prinsip syariah lalu melakukan pinjaman ke bank. Aksi emiten yang melakukan pinjaman (utang) ke bank pada akhirnya menyebabkan rasio utang lebih dari 45 persen sehingga dengan terpaksa dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES). Nah, jika saat dikeluarkan dari DES, MI yang mengelola reksa dana syariah belum sempat menjual semua sahamnya dan tiba-tiba sahamnya melonjak naik maka kenaikan ini tidak boleh diakui sebagai pendapatan karena sejatinya kenaikannya sejak saham tersebut tidak syariah lagi. Oleh sebab itu, kenaikan harga ini wajib dicatat terpisah. Karena tidak dianggap pendapatan makanya dicleansing dengan cara dipisahkan. Selanjutnya, pendapatan yang tidak syariah ini bisa juga diamalkan

3). Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Selain Bank Kustodian dan Manajer Investasi seperti halnya di reksa dana kovensional, di reksa dana syariah ada pengawas khusus yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah adalah dewan atau ahli pasar modal yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini menjadi pengawas untuk pemenuhan prinsip syariah pada reksa dananya, teristimewa terkait DES dan cleansing di atas. Dewan ini termasuk pihak independen yang ahli dalam hukum syariah dan biasanya sangat berperan dalam rekomendasi terkait penyaluran cleansing. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentu saja melanjutkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sebelumnya telah menentukan apakah reksa dana syariah tersebut sudah sesuai syariah atau halal. Menariknya, setiap reksa dana syariah memiliki DPS masing-masing.

SIMAK JUGA: Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*