Tindak Pidana Marking The Close, Kocok Harga Saham di Akhir Sesi Perdagangan

SAHAM GORENGAN: Pada dasarnya saham gorengan itu identik dengan saham murah meriah yang tidak jelas fundamentalnya. Saham gorengan wajib diwaspadai investor, khususnya para investor newbie
SAHAM GORENGAN: Pada dasarnya saham gorengan itu identik dengan saham murah meriah yang tidak jelas fundamentalnya. Saham gorengan wajib diwaspadai investor, khususnya para investor newbie (pemula) (Edufulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Tindak pidana Marking the Close adalah salah satu bentuk manipulasi pasar yang dilakukan oleh pelaku pasar saham dengan menaikkan atau menurunkan harga saham di akhir sesi perdagangan.

Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mempengaruhi harga saham pada sesi perdagangan berikutnya.

Marking the Close sangat merugikan bagi investor dan pelaku pasar yang tidak terlibat, karena dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan merusak integritas pasar saham.

SIMAK JUGA: Apa itu Tindak Pidana Wash Sales dalam Saham, Beda dengan Crossing?

Tindakan ini dilakukan dengan membeli atau menjual saham dalam jumlah besar di akhir sesi perdagangan. Pelaku yang melakukan ini biasanya memiliki akses ke informasi yang tidak diketahui oleh investor lain.

Dengan memanfaatkan informasi tersebut, mereka bisa mempengaruhi harga saham pada akhir sesi perdagangan.

Selain itu, tindakan Marking the Close bisa dilakukan dengan memasang order beli atau jual pada harga yang tidak realistis di akhir sesi perdagangan, yang kemudian mempengaruhi harga saham pada sesi perdagangan berikutnya dan merugikan investor yang tidak menyadari manipulasi ini.

Denda dan Hukuman Penjara

Marking the Close adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum pasar modal. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum berat, termasuk denda dan hukuman penjara.

Untuk mencegah tindakan ini, regulator pasar modal perlu meningkatkan pengawasan terhadap pasar saham. Regulator harus memastikan bahwa pelaku pasar tidak melakukan tindakan yang merugikan investor dan merusak integritas pasar saham.

Selain itu, investor perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang pasar saham.

Mereka harus memahami risiko dan potensi kerugian yang terkait dengan investasi di pasar saham, serta memilih perusahaan sekuritas yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.

Untuk mencegah Marking the Close, pelaku pasar saham juga harus mematuhi aturan dan regulasi pasar modal.

Mereka harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak merugikan investor dan tidak merusak integritas pasar saham.

Kesimpulannya, Marking the Close adalah tindakan ilegal yang merugikan investor dan merusak integritas pasar saham.

Untuk mencegah tindakan ini, regulator pasar modal harus meningkatkan pengawasan, investor harus meningkatkan pengetahuan mereka tentang pasar saham, dan pelaku pasar harus mematuhi aturan dan regulasi pasar modal.

SIMAK JUGA: OJK Jatuhkan Sanksi pada Banyak Pelaku Pasar Modal Hingga Akhir Oktober 2023, Denda Triliunan Hingga Pembekuan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*