Susul Pintu dan Pluang, Tokocrypto Dapat Izin PFAK, 35 CPFAK Masih Terkatung-katung

Aplikasi TokoCrypto
Aplikasi TokoCrypto (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  –  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.

Kepala Bappebti Kasan menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.

“Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Trading Kripto Milik TokoCrypto

Kasan menambahkan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK pada 1 Agustus 2024 lalu.

Kasan menerangkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Syarat Sebagai PFAK

Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi.

“Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem apa yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP). Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba No 8/2024 tersebut. Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” urai Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya mengutarakan, terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti. Tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto). Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tirta juga mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti. CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem. Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan,” tandas Tirta.

SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi Kripto Pintu Milik PT Pintu Kemana Saja

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*