The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, CFX, melaporkan bahwa sebanyak 30 perusahaan aset kripto telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) per 25 Oktober 2024.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan, “Mendapatkan SPAB adalah syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen untuk bergabung dalam ekosistem kripto demi memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah.”
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) maupun Non-CPFAK harus mendapatkan SPAB dari CFX untuk dapat beralih status menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang telah diubah oleh Peraturan Nomor 13 Tahun 2022.
SIMAK JUGA: Jumlah Investor Kripto Melesat Tembus 21,27 Juta, Didominasi Generasi Z dan Milenial
Subani menambahkan bahwa Bappebti memberikan amanat kepada CFX untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dalam memenuhi regulasi, khususnya dalam proses mendapatkan SPAB, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan untuk mendapatkan status PFAK. Hingga akhir Oktober 2024, dari 30 perusahaan yang mendapatkan SPAB, enam di antaranya telah memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK.
Enam platform yang telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK mencakup:
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Status ini menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen untuk menjaga keamanan pengguna.
Selain itu, ada 24 CPFAK dan Non-CPFAK lainnya yang sedang menjalani proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti. 24 CPFAK & Non-CPFAK tersebut adalah
- PT Kripto Maksima Koin (KMK)
- PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix)
- PT Aset Instrumen Digital (Astal)
- PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX).
- PT Aset Kripto International (NVX)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Indonesia Digital Exchange (Dex)
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kepala Bappebti, Kasan, mengapresiasi usaha CPFAK yang patuh terhadap aturan dan berkomitmen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. Dia menekankan bahwa proses ini akan terus berlanjut sampai CPFAK resmi menjadi PFAK, dan semua pihak harus menjaga semangat serta komitmen selama proses tersebut.
Investasi aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun 2024. Data terbaru dari Bappebti menunjukkan bahwa telah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 426,69 triliun hingga September 2024, meningkat 351,97 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya sebesar Rp 94,41 triliun.
SIMAK JUGA: Tersengat Media Sosial dan Komunitas Online, Generasi Z dan Milenial Dominasi Kripto
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply