The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang bersiap untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Fakta ini mencerminkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang sudah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti diwajibkan untuk menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dalam waktu tujuh hari kerja setelah peraturan ini ditetapkan, yang jatuh pada 25 Oktober 2024. Ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi PFAK.
Kasan menyatakan bahwa hingga tenggat waktu tersebut, 22 CPFAK telah berhasil memenuhi syarat dan menjadi anggota bursa serta lembaga kliring dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), sehingga siap melanjutkan proses menjadi PFAK setelah enam perusahaan sebelumnya.
22 CPFAK yang sedang berproses meliputi PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), dan beberapa perusahaan lainnya, termasuk PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) dan PT Luno Indonesia LTD (LUNO).
Kasan mengapresiasi usaha CPFAK yang telah patuh pada aturan dan berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Dia menekankan pentingnya menjaga komitmen selama proses ini berlangsung hingga mereka resmi menjadi PFAK.
Dalam Pasal 42 ayat 1 Perba Nomor 9 Tahun 2024, CPFAK yang sudah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan untuk menjadi PFAK kepada Bappebti dalam waktu satu bulan setelah keanggotaan di bursa berjangka dan lembaga kliring.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah memperoleh SPAB dan SPAK, perusahaan akan menjalani proses di Bappebti, termasuk uji kelayakan pimpinan dan pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan standar operasional terpenuhi.
Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, mengungkapkan apresiasi terhadap anggota bursa aset kripto yang telah resmi bergabung dan memperoleh SPAB. Dia menegaskan pentingnya mendapatkan SPAB sebagai syarat untuk beroperasi secara legal di Indonesia, yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Saat ini, ada 30 perusahaan yang menjadi anggota CFX, di mana enam di antaranya telah mendapatkan izin sebagai PFAK. Subani menegaskan komitmen CFX untuk membantu perusahaan kripto memenuhi regulasi, dan hingga akhir Oktober 2024, 30 perusahaan telah mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya telah memiliki lisensi penuh sebagai PFAK.
SIMAK JUGA: Susul Pintu dan Pluang, Tokocrypto Dapat Izin PFAK, 35 CPFAK Masih Terkatung-katung
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply