2 Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Pajak reksa dana
Pajak reksa dana (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Musim lapor SPT Tahunan tiba. Sebagai warga negara yang baik, tentu wajib hukumnya melaporkan SPT dari semua penghasilan. Nah, kalau bicara soal lapor SPT Tahunan tentu tak melulu melaporkan gaji bulanan saja, tetapi juga semua harta kekayaan yang dimiliki seperti rumah, mobil, emas, saham dan tak terkecuali reksa dana.

Pada dasarnya investasi reksa dana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak. Imbal hasil reksa dana bebas pajak.

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf i yang berbunyi, “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

SIMAK JUGA: 5 Langkah Mudah Cek Bukti Transaksi dan Laporan Bulanan Reksa Dana Secara Online di AKSes KSEI

Selanjutnya, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.

Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.

Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi.

SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah

Oleh sebab itu, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung dan tinggal melaporkannya, karena reksa dana termasuk salah satu instrumen investasi dalam kategori harta.

So, meski sudah dipotong ataupun tidak termasuk objek pajak, penghasilan atas investasi ini haruslah tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Lantas apa yang perlu dilaporkan?

1). Keuntungan Reksa Dana

Investor wajib melaporkan reksa dana yang telah dijual dan memberikan imbal hasil (return) dalam kategori penghasilan. Menariknya, penghasilan dari reksa dana ini masuk kategori “Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Karena bukan objek pajak, tentu investor (dalam hal ini Wajib Pajak -WP) tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.

Apa yang dilaporkan? Tentu saja keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Misalkan reksa dana dibeli dengan dana Rp.10 juta dan dijual dengan hasil Rp. 12 juta maka yang perlu dilaporkan itu Rp.2 jutanya sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6).

SIMAK JUGA: Waran: Produk Pemanis di Pasar Modal

Sebaliknya jika merugi, misalnya harga jual menjadi Rp.9 juta maka kerugian Rp. juta itu tidak perlu dilaporkan.

Langkah lapor reksa dana yakni mengakses DJP Online dan klik tombol E-filing Pajak:

Lakukan pengisian hingga sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak di langkah ke-6. Pada langkah 6 ini, isi sesuai dengan kolom yang tertera. Jawab dengan benar pertanyaan mulai dari “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?” hingga mengisi nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak. Centang “Ya” apabila kamu memiliki penghasilan bukan objek pajak. Isilah besaran keuntungan reksa dana yang diterima pada poin “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak” (Keuntungan reksadana bukan hanya diperoleh dari penjualan saja, namun juga didapat dari transaksi switching – pengalihan)

2). Reksa Dana yang Belum Dijual

Jika reksa dana yang sudah dibeli belum dijual (masih disimpan), investor tetap melaporkan reksa dana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Nah, karena belum dijual reksa dananya maka kendati sudah ada potensi untungnya, misalnya dibeli diharga Rp.5 juta dan kini sudah memberikan return sehingga totalnya menjadi Rp. 6,5 juta, maka yang dilaporkan di kolom harta reksa dana adalah yang Rp.5 jutanya (harga pembelian atau perolehannya).

Langkah lapor reksa dana yakni mengakses DJP Online dan klik tombol E-filing Pajak:

Lanjutkan ke langkah ke-8 Pelaporan Harta dan jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”. Centang bagian ‘Ya’ apabila Anda memang memiliki harta. Isi kolom Harta Baru atau New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan. Gunakan Kode 036. Nama Harta ditulis Reksa Dana. Tahun perolehan diisi tahun sesuai dengan reksadana itu diperoleh (misal, 2020) dan masukkan harga perolehan yang diisi dengan nilai beli reksa dana (misal, Rp 5 juta). Selanjutnya keterangan ditulis dengan nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




1 Comment

  1. Untuk Reksa Dana luar negeri apa perlakuan nya sama dengan di Indonesia dalam hal pelaporan Harta?
    Dan untuk ETF apa klasifikasi nya sama dengan Reksa Dana atau Saham?

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*