The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Investasi di pasar modal Indonesia menunjukkan tanda-tanda geliatnya pada masa pandemi Covid-19. Investor newbie dari kalangan milenial berbondong-bondong menikmati investasi saham. Ada banyak faktor yang memengaruhi milenial masuk dan menikmati pasar saham.
Ada yang hanya ikut-ikutan, namun tidak sedikit pula yang memang sadar dan ingin memulai investasi saham sejak dini. Namun, seiring berjalannya waktu tidak sedikit pula investor yang ingin menikmati produk pasar modal berbasis syariah.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
Hal demikian penting karena hidup yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam memang menjadi dambaan investor Muslim. Nah, sebagai referensi biar pandangannya lebih luas, ada baiknya investor newbie di pasar modal mengenal produk-produk investasi di pasar modal yang berbasis syariah.
1). Saham Syariah
Saham syariah tentu ada di posisi pertama sebagai produk syariah di pasar modal yang gampang diingat. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ada 2 jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, yakni saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Kriteria saham-saham (emiten) syariah secara umum yakni tidak terkait dengan perjudian dan permainan yang tergolong judi. Sementara itu dalam kaitan dengan perdagangan tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
Terkait dengan jasa keuangan maka yang tidak syariah itu seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Yang tidak termasuk syariah lainnya yakni terkait dengan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir) seperti asuransi konvensional.
SIMAK JUGA:Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah
Emiten lain yang tidak syariah yakni memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Selain itu, emiten yang memenuhi rasio-rasio keuangan dnegan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus) atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
2). Sukuk
Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Pada dasatnya, sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN maupun swasta.
Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis yakni sukuk negara (sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi (sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk).
Prinsip syariah dalam sukuk korporasi ini mencakup aset berwujud tertentu (aāyan maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul aāyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyruā muāayyan) dan kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
3). Reksa Dana Syariah
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Tak melulu reksa dana konvensional, dalam perkembangannya muncul juga varian reksa dana syariah yang sesuai dengan POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah reksa dana yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pada dasarnya, reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4). Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
ETF itu reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaanya dicatatkan dan diperdagangkan di bursa selayak saham. ETF menggabungkan manfaat-manfaat investasi dalam reksa dana dengan fleksibilitas pada saham. Sementara itu jika dilabeli dengan kata syariah menjadi Exchange Traded Fund (ETF) syariah tentu saja merujuk pada definisi ETF itu sendiri tetapi tentunya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). ETS syariah ditransaksikan di pasar primer dan sekunder.
5). Efek Beragun Aset (EBA) Syariah
EBA Syariah ini masih terkesan asing bagi kebanyakan investor. So, merujuk pada peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA syariah) terdiri atas 2 jenia yakni EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).
KIK-EBAS adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
Sementara itu, EBAS-SP dalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
6). Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
DIRE yang juga dikenal sebagai REITs (Real Estate Investment Trust) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. Dalam konteks syariah tentu saja merujuk pada ketaatan pada nilai-nilai dalam agama Islam.
Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Lalu seperti apa DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bisa dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal? Tentu saja jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi BEST Besutan BCA Sekuritas
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply