The Path To Financial Freedom, EduFulus.com Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus transaksi judi online yang melibatkan atau menggunakan aset kripto.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya, setelah menghadiri acara Indonesia Blockchain Week 2024 di di Ritz Carlton, Pacific Place Jakarta pada Selasa (19/11) lalu.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan atau permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan judi online yang menggunakan aset kripto.
SIMAK JUGA: Harusnya Efektif 12 Januari 2025, Duh! Peralihan Kripto dari Bappebti ke OJK Terganjal Regulasi
Meskipun demikian, Tirta menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja sama dengan pelaku industri kripto, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum untuk memantau praktik ilegal tersebut.
Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti jika ada temuan transaksi judi online yang melibatkan kripto.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia menyampaikan apabila terdapat indikasi pelanggaran, APH biasanya akan meminta data dan pihak kita menindaklanjutinya.
Tirta juga menekankan bahwa aset kripto yang terlibat dalam perjudian online atau transaksi ilegal lainnya akan dibekukan atau disita berdasarkan keputusan hukum yang berlaku.
“Jika ada kasus yang terindikasi, aset tersebut akan dibekukan atau disita berdasarkan keputusan hukum,” pungkasnya.
SIMAK JUGA: Kripto Geser dari Bappebti ke OJK 2025, Pil Pahit Indodax 80 Jam Baru Pulih Jangan Anggap Sepele
*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply