The post Intip Aturan bagi Influencer Saham di Berbagai Negara, Gimana di Indonesia? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Saat ini, peran influencer saham tak bisa dipungkiri berpengaruh terhadap keputusan yang diambil individu, termasuk dalam hal investasi.
Namun, lantaran pengaruh mereka yang besar, banyak negara mulai menerapkan regulasi ketat untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang dibagikan oleh influencer tidak menyesatkan.
SIMAK JUGA: Simak! 10 Tip Menjadi Influencer Saham yang Benar dan Menarik
So, berikut beberapa negara yang memiliki aturan ketat bagi para influencer produk investasi:
Di Australia, influencer keuangan atau “finfluencer” diawasi oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC).
ASIC mengeluarkan pedoman yang melarang finfluencer memberikan nasihat keuangan tanpa izin resmi.
Jika seorang influencer memberikan rekomendasi terkait investasi tanpa memiliki lisensi, mereka dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda atau hukuman pidana.
Akibat regulasi ini, banyak finfluencer di Australia memilih untuk menghapus konten mereka atau berhenti membahas topik keuangan.
Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) menerapkan aturan ketat bagi siapa pun yang memberikan saran investasi.
Influencer yang merekomendasikan saham atau produk keuangan tertentu harus mengungkapkan apakah mereka menerima kompensasi atas promosi tersebut.
Selain itu, SEC juga mewajibkan individu yang memberikan nasihat investasi untuk memiliki lisensi resmi sebagai penasihat keuangan. Influencer yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda besar dan tuntutan hukum.
SIMAK JUGA: Influencer Saham Mulai Meresahkan, OJK Siapkan Aturan
Pemerintah Prancis menerapkan aturan ketat bagi selebgram dan influencer yang ingin mempromosikan produk investasi.
Mereka diwajibkan memiliki lisensi resmi dari otoritas keuangan sebelum dapat memberikan informasi atau rekomendasi investasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah kasus di mana influencer menyesatkan pengikutnya dengan gaya hidup mewah yang ternyata tidak mencerminkan hasil investasi yang mereka promosikan.
SIMAK JUGA: Bos BCA dan BRI Berang dengan Influencer Saham Sesat yang Takuti Investor
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Intip Aturan bagi Influencer Saham di Berbagai Negara, Gimana di Indonesia? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Simak! 10 Tip Menjadi Influencer Saham yang Benar dan Menarik appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>influencer saham memang sebenarnya bukan hanya tentang berbagi rekomendasi investasi, namun lebih membangun kredibilitas, memberikan informasi akurat, serta menarik perhatian audiens dengan cara yang profesional dan etis.
Dengan membangun kredibilitas, memahami regulasi, serta menyampaikan informasi dengan cara yang menarik, kamu tentu juga bisa menjadi influencer saham.
SIMAK JUGA: Influencer Saham Mulai Meresahkan, OJK Siapkan Aturan
Nah, berikut 10 tip menjadi influencer saham yang benar dan menarik:
Sebelum membagikan informasi kepada pengikut, seorang influencer saham harus memiliki pemahaman yang kuat tentang:
Kepercayaan merupakan kunci utama dalam dunia investasi. Beberapa cara untuk membangun kredibilitas antara lain:
Tak semua orang yang mengikuti influencer saham memiliki latar belakang keuangan, maka:
SIMAK JUGA: Saham Blue Chips Sedang Berjatuhan, Pak Lo: Peluang Emas!
Setiap platform memiliki karakteristik yang berbeda:
Meskipun clickbait bisa menarik perhatian, dalam dunia investasi, memberikan informasi yang akurat lebih penting daripada sekadar viral. Maka, hindarilah:
Interaksi dengan audiens sangat penting dalam membangun loyalitas dan engagement. Nah, kamu bisa melakukan:
SIMAK JUGA: Bos BCA dan BRI Berang dengan Influencer Saham Sesat yang Takuti Investor
Dunia saham bergerak cepat, dan informasi bisa berubah dalam hitungan menit, maka pastikan kamu:
Sebagai influencer saham, penting untuk memahami regulasi dari otoritas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Maka, kamu mesti menghindari:
Membangun jaringan dengan analis, fund manager, atau akademisi keuangan bisa menambah kredibilitas. Kamu bisa berkolaborasi, agar:
Konsistensi merupakan kunci untuk membangun audiens yang loyal. Buat jadwal konten yang teratur, seperti:
SIMAK JUGA: IHSG Anjlok, Begini Saran Menurut Wyckoff Method dengan Pendekatan Analisis Big Fish
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Simak! 10 Tip Menjadi Influencer Saham yang Benar dan Menarik appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Influencer Saham Mulai Meresahkan, OJK Siapkan Aturan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Keresahan tersebut bahkan telah menjalar ke para bankir senior yang turut angkat bicara dengan keberadaan mereka.
Nah, yang paling baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mulai menyadari adanya influencer saham perlu ditertibkan.
SIMAK JUGA: Bos BCA dan BRI Berang dengan Influencer Saham Sesat yang Takuti Investor
Paling tidak, OJK berharap kehadirannya bisa memberikan dampak positif bagi upaya literasi keuangan, bukan malah sebaliknya.
Tetapi, mereka mestinya memiliki kompetensi yang memadai, terutama tentang informasi yang disampaikan dan memahami peraturan perundangan-undangan.
Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Hal ini mengingat besarnya pengaruh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik, tanpa mengurangi potensi influencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
OJK menemukan, ada beberapa influencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kata Friderica Widyasari, saat ini OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan, agar influencer meningkatkan kehati-hatian saat beraktivitas di media sosial.
“Ini untuk mengedepankan perlindungan konsumen serta mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” tegasnya.
SIMAK JUGA: Saham Blue Chips Sedang Berjatuhan, Pak Lo: Peluang Emas!
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berkomentar tentang kehadiran influencer saham di media sosial.
Jahja mengingatkan, agar para influencer saham ini jangan asal mempromosikan saham-saham tertentu tanpa mengetahui fundamentalnya dengan baik, karena bisa berdampak buruk.
“Anda harus dalami fundamental dulu, kalau bagus, Anda boleh melakukan promosi, kalau enggak ya tolong deh, Anda menyesatkan banyak orang!” tutur Jahja.
Jahja menilai, banyak investor dari kalngan orang muda yang melakukan investasi saham, karena promosi dari para influencer saham.
Padahal mereka, hanya mendengar saja dari influencer saham, tanpa mempelajari fundamentalnya.
Pun Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Sunarso menyoroti maraknya influencer saham di media sosial.
“Analisanya kadang diawang-awang. Itu sesungguhnya bisa kita counter dengan fundamental,” ujar Sunarso.
Maka, ia tak begitu khawatir dengan ketakutan-ketakutan yang disebar para konten kreator, karena katanya, hal tersebut bisa diatasi dengan kinerja yang baik.
SIMAK JUGA: IHSG Anjlok, Begini Saran Menurut Wyckoff Method dengan Pendekatan Analisis Big Fish
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Influencer Saham Mulai Meresahkan, OJK Siapkan Aturan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Bos BCA dan BRI Berang dengan Influencer Saham Sesat yang Takuti Investor appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Kedua tokoh penting ini menyuarakan keprihatinan mereka atas dampak negatif yang mungkin timbul akibat promosi saham yang tidak berbasis pada pemahaman fundamental yang kuat.
Jahja Setiaatmadja, dalam acara Emiten Talk BCA yang diselenggarakan akhir pekan lalu, menyoroti pengaruh besar yang dimiliki influencer saham terhadap para investor, terutama generasi muda.
SIMAK JUGA: Saham Blue Chips Sedang Berjatuhan, Pak Lo: Peluang Emas!
Ia mengingatkan para influencer untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan saham tertentu tanpa memahami dasar fundamentalnya dengan baik.
“Pahami dulu fundamentalnya, jika bagus baru boleh dipromosikan, jika tidak, tolong jangan menyesatkan banyak orang,” ujar Jahja.
Ia mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi, agar investor tidak terpengaruh hanya berdasarkan informasi yang tidak lengkap, yang sering kali beredar di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Jahja juga menekankan agar para investor, khususnya anak muda, untuk tidak hanya terpaku pada potensi keuntungan tinggi, tetapi juga harus mampu menilai risiko investasi dengan bijak.
“Saya tidak menyarankan semua orang untuk berinvestasi di saham, dan juga tidak semua orang harus memilih deposito di bank,” tegasnya.
Sementara itu, Sunarso, Direktur Utama BRI, juga memberikan komentar terkait tren penurunan harga saham BBRI, yang sebagian disebabkan oleh ketakutan yang disebarkan oleh konten kreator di media sosial dan YouTube.
Ia mengkritik analisis yang sering kali tidak akurat dan bisa menyesatkan pemegang saham BRI. Menurut Sunarso, ketakutan yang diciptakan oleh para YouTuber dan konten kreator bisa dengan mudah dibantah dengan menunjukkan kekuatan fundamental BRI yang solid.
“Ketakutan tentang saham BRI yang diciptakan oleh para YouTuber, yang analisanya kadang-kadang tidak akurat, sebenarnya bisa kita hadapi dengan fundamental BRI yang sangat kuat,” ujar Sunarso dalam acara Kompas 100 Outlook di Gedung BEI, Jakarta.
Sunarso menambahkan bahwa meski dalam situasi yang penuh tantangan, BRI tetap berhasil membukukan laba yang stabil, bahkan mencatatkan laba bersih sebesar Rp 60,6 triliun pada 2024, hampir setara dengan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp 60,1 triliun. Ini menunjukkan ketahanan kinerja perusahaan meski ada tekanan eksternal.
“Dalam situasi yang tidak mudah, kita tetap bisa membukukan laba Rp 60 triliun,” kata Sunarso.
Lebih lanjut, Sunarso menyatakan bahwa ketakutan yang disebarkan oleh para konten kreator tidak terlalu mengkhawatirkan, karena BRI memiliki modal yang kuat, tercermin dari kemampuan mereka dalam membagikan dividen kepada para pemegang saham. “Ketakutan akan penurunan saham BBRI masih bisa kita counter,” tambahnya.
Kedua pemimpin ini, Jahja Setiaatmadja dan Sunarso, mengingatkan bahwa pengaruh media sosial memang besar, namun para investor harus selalu bijak dan memperhatikan fundamental serta risiko sebelum membuat keputusan investasi.
SIMAK JUGA: IHSG Anjlok, Begini Saran Menurut Wyckoff Method dengan Pendekatan Analisis Big Fish
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Bos BCA dan BRI Berang dengan Influencer Saham Sesat yang Takuti Investor appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Makin Panas! Perseteruan Sultan Subang Vs Mirae Sekuritas, Gara-Gara Boncosnya Saham BEBS, Hayo Siapa yang Mainin? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PNJKTSEL, dan tanggal surat 26 September 2024.
Dari 40 penggugat, terdiri dari 5 badan hukum dan 35 individu yang diwakili oleh kuasa hukum Asevy Sobari. Namun, rincian petitum atau perkara tersebut belum tersedia di SIPP Jakarta Selatan.
SIMAK JUGA: Modus Kickback: Korupsi Tersembunyi dalam Investasi Fiktif PT Taspen
Sebelum gugatan dari 40 nasabah itu, Mirae Asset sudah lebih dulu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 45 nasabah yang gagal memenuhi kewajiban mereka.
Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio menegaskan langkah hukum ini merupakan upaya terakhir perusahaan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban selama beberapa tahun, setelah sebelumnya perusahaan melakukan musyawarah tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 930/Pdt.G/2024/PNJKT.SEL, tertanggal 6 September 2024, dengan Asep Sulaeman Sabanda sebagai tergugat utama, bersama 44 pihak lainnya, termasuk 6 badan hukum dan sejumlah individu.
Pertikaian Sultan Subang Vs Mirae ini berawal dari gugatan Mirae Sekuritas terhadap Asep Sulaeman Sabanda dan Senandung Seputih SDN BHD, dimana Mirae meminta kedua tergugat membayar kewajiban total sebesar Rp 810,05 miliar.
Kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan mereka untuk segera membayar kewajiban tersebut.
Perselisihan ini berawal dari penurunan tajam harga saham BEBS, yang digunakan sebagai jaminan oleh penggugat, dari Rp 555 pada Mei 2023 menjadi Rp 7 pada September 2024. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan pada portofolio saham mereka.
Awalnya, Mirae Asset mengajukan gugatan terhadap Asep Sulaeman, mantan Komisaris Utama BEBS, dengan tuntutan sebesar Rp 7,67 miliar, bersama 44 tergugat lainnya, yang didaftarkan pada 9 September 2024.
SIMAK JUGA: Heboh! Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Member Senilai Rp71 Miliar
Kemudian, Asep dan 39 pihak lainnya menggugat balik Mirae Asset dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 8,17 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Asep dan rekan-rekannya menuduh Mirae Asset mengubah akun reguler menjadi akun margin tanpa persetujuan, melanggar Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2020.
Penurunan harga saham BEBS yang drastis menyebabkan Asep menghadapi utang sebesar Rp 833,54 miliar akibat pembiayaan transaksi margin. Asep sendiri bertindak sebagai penjamin dalam transaksi ini berdasarkan perjanjian personal guarantee yang ditandatangani dengan Direktur Mirae sebelumnya, Daewoong An.
Sidang pertama terkait gugatan terhadap Mirae dijadwalkan pada 14 Oktober 2024.
Diketahui, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) adalah perusahaan yang berfokus pada perdagangan grosir bahan bangunan dan perlengkapan terkait.
Produk utama perusahaan mencakup berbagai jenis beton siap pakai dan beton pracetak. Berkantor pusat di Subang, Jawa Barat, BEBS juga memiliki tiga anak perusahaan di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah yang bergerak di bidang pertambangan granit, pasir, dan logam.
BEBS terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada 10 Maret 2021 dan berperan sebagai penjamin pelaksana emisi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio, menyatakan bahwa tuntutan dari 40 nasabah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, terutama terkait argumen yang kabur dan perhitungan nominal gugatan yang tidak relevan.
Arisandhi juga mengimbau agar semua pihak menghindari inisiasi hukum yang berniat buruk, yang dirancang untuk menciptakan gangguan (vexatious litigation) terhadap pihak lain.
Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak Mirae Asset sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa tuntutan dari 40 nasabah yang menggugat balik tidak berdasar dan tidak relevan. Ia pun menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghindari tindakan hukum yang berniat buruk, sesuai dengan Peraturan OJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan pentingnya pengaduan resmi sebelum mengajukan gugatan.
Ia menegaskan meskipun ada konflik hukum, operasi perusahaan tetap berjalan normal, dan semua aset nasabah aman.
Ia pun mengklaim Mirae Asset tetap menjadi sekuritas terbesar dari segi nilai, volume, dan frekuensi transaksi saham sejak awal tahun ini. Laporan keuangan yang diaudit menunjukkan aset yang kuat dan dukungan permodalan yang stabil, dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekitar Rp 1,4 triliun selama setahun terakhir.
MKBD adalah ukuran minimal modal yang harus dimiliki perusahaan efek atau anggota bursa, dan ditentukan berdasarkan aset serta modal yang dikurangi kewajiban.
Dari laporan keuangan tahun 2023, total kewajiban Mirae Asset mencapai Rp 2 triliun, dengan MKBD minimal setara Rp 124 miliar.
SIMAK JUGA: Viral Indodax Kena Hack, Netizen Sampai Bilang ‘Orang Dalam’ Hingga ‘Kalau Udah Kena Hack, Udah Gak Aman!’
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Makin Panas! Perseteruan Sultan Subang Vs Mirae Sekuritas, Gara-Gara Boncosnya Saham BEBS, Hayo Siapa yang Mainin? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Tok! Satgas PASTI Tindak Tegas Influencer Saham Ahmad Rafif Raya, Tidak Dibina Saja Kah? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Belakangan diketahui, aktivitas influencer saham yang bernama Ahmad Rafif Raya, mengelola dana investasi membernya secara tanpa izin (ilegal).
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menegaskan telah memanggil Ahmad Rafif untuk dimintai keterangan terkait kasus manajemen dana sebesar Rp71 miliar yang viral tersebut.
SIMAK JUGA: Heboh! Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Member Senilai Rp71 Miliar
Tujuannya adalah untuk memeriksa legalitas dan model bisnis yang diterapkan oleh influencer asal Makassar tersebut.
Langkah ini diambil setelah ada dugaan bahwa Ahmad Rafif melanggar beberapa aturan terkait kegiatan investasi.
Hudiyanto menjelaskan bahwa Ahmad Rafif Raya diduga melanggar Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan melakukan penawaran investasi, pengumpulan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham di PT Waktunya Beli Saham (WBS), perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasehat Investasi.
Meskipun Ahmad Rafif memiliki izin sebagai wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang Efek (WPPE), izin tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan penawaran investasi, pengumpulan, atau pengelolaan dana masyarakat atas nama pribadi.
Karena Ahmad Rafif Raya telah mengakui melakukan penawaran investasi, pengumpulan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin maka Satgas Pasti melakukan tindakan tegas.
Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga diminta untuk mengembalikan dana kepada pihak-pihak yang telah menitipkan investasinya serta bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran ini.
SIMAK JUGA: Penasehat Investasi Saham
Secara konkret, ada tiga instruksi Satgas Pasti pada influencer saham yang bernama Ahmad Rafif Raya:
Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Rafif diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Ahmad Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Keputusan ini telah disetujui oleh Ahmad Rafif dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2024.
Selanjutnya ada beberapa poin sebagai tindak lanjut dari penanganan tersebut:
Ahmad Rafif Raya, pemilik platform investasi waktunyabelisaham dan seorang influencer saham dari Makassar, Sulawesi Selatan, telah berkomitmen untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp71 miliar kepada 34 nasabah. Namun, pengembalian akan dilakukan secara dicicil.
Menyikapi sikap “kejantanan” Ahmad Rafif Raya yang mau bertanggungjawab seperti ini, adakah mekanisme pembinaan yang bisa diberikan padanya?
Dalam pernyataan pembayaran utangnya tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 9 Juni 2024, dinyatakan bahwa Rafif berharap agar para investor memberikan dukungan positif sehingga ia dapat bekerja secara leluasa dan menyelesaikan kewajibannya tanpa adanya tindakan hukum yang mengintimidasi.
Dalam surat tersebut, Rafif juga mengungkapkan bahwa ia telah memperoleh persetujuan dari seluruh 34 investor yang menjadi korban dalam investasi tersebut.
Rafif berjanji untuk mengganti seluruh kerugian investasi senilai total Rp71,8 miliar sebagai utang, dengan pembayaran yang akan dilakukan mulai dari tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027, atau dalam rentang waktu 36 bulan.
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dengan minimal 25 persen dari total utang kepada setiap investor pada tahun pertama (10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2025), 35 persen pada tahun kedua (10 Juli 2025 hingga 10 Juli 2026), dan setidaknya 40 persen pada tahun ketiga (10 Juli 2026 hingga 10 Juli 2027).
“Saya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran utang sebagaimana nilai total utang kepada para investor, dan mereka berhak untuk menerima pelunasan atas utang tersebut,” demikian pernyataan dari Rafif.
Surat pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap setelah ditandatangani oleh Ahmad Rafif Raya di atas meterai, bersama dengan notaris Syttha Nofitasari dari Cilegon, Banten.
SIMAK JUGA: Investasi untuk Para Youtuber hingga Selebgram Idaman
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Tok! Satgas PASTI Tindak Tegas Influencer Saham Ahmad Rafif Raya, Tidak Dibina Saja Kah? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Heboh! Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Member Senilai Rp71 Miliar appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Pemilik akun X @profesor_saham dalam unggahannya pada Minggu, 30 Juni 2023 menyebutkan bahwa influencer tersebut gagal mengelola dana sebesar Rp71 M.
Akun X @profesor_saham juga menyebut bahwa banyak dari para investor yang menyerahkan dananya berasal dari luar Jawa, khususnya dari Sulawesi dan Makassar.
SIMAK JUGA: Dear Milenial, Kurangi Kopimu, Nikmati Investasi
Rumor ini semakin tersebar setelah sebuah tangkapan layar dari akun Instagram sang influencer saham diunggah oleh X @profesor_saham. Meskipun akun tersebut telah ditutupi identitasnya, terlihat bahwa akun tersebut memiliki 28,1 ribu pengikut, jumlah yang sama dengan akun @waktunyabelisaham.
Para netizen juga menyoroti bahwa sang influencer sebelumnya menjanjikan pengembalian yang besar bagi para membernya, bahkan mencapai 40 persen per tahun. Namun, menurut @pmoxyz, untuk bergabung, member harus menyetorkan minimal Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, identitas sebenarnya dari pemilik akun Instagram tersebut masih belum jelas, meskipun akun @waktunyabelisaham telah tidak aktif.
Lalu seperti apa kata warganet dengan kasus ini? berikut cuitan mereka:
RofX @MVRRFX
Gak pinter itu influencernya. Menghimpun dana masyarakat tanpa izin itu ilegal. Tapi kalau buat kelas harga 17jt sah sah saja.
Kanyo @Fazaver
Sebatas info yg gw dpt, dia kelola ratusan M, kerjaannya bantuin bandarin saham. Historical performance nya bagus banget bisa ratusan persen per tahun.
Porto sahamnya non-fundamental semua. Paling mreka bantu2 as a konsorsium standby buyer ato market maker yg lg kena apes dikarungin ama temen sendiri, wakwaw~
Lu bisa lah bisa berkawan sama bandar, gua juga ada lah temen2 bandar. Tapi itu tidak sedikitpun gw jd kan opsi utk investasi.
Karena gua selalu paham:
In the stock market, there’s no free lunch.
@zorodisini
Setuju mas. dari kasus ini harusnya kita sadar org indo ini kok masih bisa nyalahin org lain atas kerugiannya namun sebelumnya dia menitipkan dana dgn sadar loh resikonya bisa loss tp ttp mau invest tuh gmna. pas loss gini koar koar hadeh. salah jg nih investornya gangerti resiko
Nick Szabo @coin_juragan
Kalo punya capital gede mending jangan deket-deket saham indo, kalo terpaksa ya cari yang liquiditasnya gede (Perbankan, LQ15, dll). Bandar saham gorengan itu kelakuannya dah kayak setan, jauh jauh deh. Banyak instrumen lain yg lebih aman & cuan
Azvin @AzvinHutama
Di kantor dulu banyak trader yang jago ketika dikasih limit $2 juta tapi kagok pas dikasih limit $5 juta. Poinnya semakin gede dana kelolaan, semakin susah untuk konsisten cuan karena butuh strategi dan mental yang berbeda.
arif rahman @kembang_pasir66
Titip dana adalah scam, apalagi berdalih sebagai influencer. Your money your choice. Trading atau investasi apapun murni keputusan pribadi, tanpa pake titip2 dana segala macem.
pitik aktif @Kopiknava
Lah lah lah lah lah, pas kelola Ratusan Juta cuan mulu, ketika M M an, bingung mau beli apa jual di berapa?, di kira gampang jual saham 92M apalagi cuma pake 1 sekuritas,
Wkwkwkwkwkkwkwk
SIMAK JUGA: Ajaib Earn, Solusi Investasi Aset Kripto Jangka Panjang dan Hasilkan Cuan Harian
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Heboh! Influencer Saham Diduga Gagal Kelola Dana Member Senilai Rp71 Miliar appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>