Ada Aturan Baru Batas Auto Rejection untuk Waran Perusahaan, Simak 5 Poin Ini

Waran ditransaksikan dengan menggunakan kode W
Waran ditransaksikan dengan menggunakan kode W di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan ketentuan baru terkait auto rejection untuk waran perusahaan maupun waran konvensional.

Ketentuan ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Bursa No II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sebelum adanya perubahan, auto rejection diterapkan jika harga penawaran jual atau permintaan beli waran yang dimasukkan ke JAST sama dengan atau melebihi harga perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.

SIMAK JUGA: Waran: Produk Pemanis di Pasar Modal

Setelah perubahan peraturan, akan ada beberapa ketentuan baru terkait penerapan auto rejection.

Pertama, auto rejection akan diterapkan jika harga waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari waran tersebut.

Kedua, jika harga waran lebih dari Rp 10 untuk rentang harga Rp 1 – Rp 9.

Ketiga, lebih dari 50% di atas atau di bawah acuan harga untuk waran dengan rentang harga Rp 10 – Rp 200.

Keempat, lebih dari 40% di atas atau di bawah acuan harga untuk waran dengan rentang harga Rp 200 – Rp 5.000.

Kelima, lebih dari 30% di atas atau di bawah acuan harga untuk waran dengan harga di atas Rp 5.000.
[4/12 14.35] Johanes Sutanto: Waran (warrant) adalah instrumen keuangan yang memberikan hak, tetapi bukan kewajiban, kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu (harga pelaksanaan) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Waran sering digunakan sebagai alat untuk spekulasi atau untuk memberikan kesempatan kepada investor untuk membeli saham di masa depan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar saat ini.

Ciri-ciri Waran

Harga Pelaksanaan

Harga yang telah ditentukan di mana pemegang waran dapat membeli saham. Biasanya harga ini lebih rendah dari harga saham di pasar saat waran diterbitkan.

Jangka Waktu

Waran memiliki masa berlaku yang terbatas, dan pemegang waran harus menggunakan haknya untuk membeli saham sebelum masa berlaku habis.

Potensi Keuntungan

Jika harga saham perusahaan naik di atas harga pelaksanaan waran, pemegang waran dapat membeli saham dengan harga lebih murah, sehingga berpotensi meraih keuntungan.

Jenis-jenis Waran

Terdapat beberapa jenis waran, di antaranya waran yang diterbitkan oleh perusahaan itu sendiri (warrant perusahaan) dan waran yang diterbitkan oleh lembaga lain (waran konversi).

Waran sering kali digunakan oleh perusahaan sebagai cara untuk menarik investor atau sebagai bagian dari strategi penggalangan dana, dan juga bisa menjadi instrumen bagi investor untuk mengambil posisi spekulatif terhadap pergerakan harga saham perusahaan.

SIMAK JUGA: Tahukah Kamu? Liquidity Provider (LP) Saham Bukan Hal Baru, Sudah Ada Kok di Produk Waran Terstruktur

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*