The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Perusahaan tekstil besar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), resmi dinyatakan bangkrut (Pailit) oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Meskipun SRIL dinyatakan pailit, masih banyak pemegang saham dari kalangan publik. Menurut laporan bulanan per 30 September 2024, masyarakat memegang sekitar 39,89% saham atau setara dengan 8,1 miliar lembar saham.
Selain itu, PT Huddleston Indonesia, sebagai pengendali utama, memegang 59,03%, sementara anggota keluarga Lukminto, termasuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, memegang saham dalam porsi kecil.
SIMAK JUGA: Apes Dah, Kemana dan Bagaimana Sih Ya Cara Mengurus Saham yang Kena Delisting?
Saham SRIL sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021, dan dengan keputusan pailit ini, saham tersebut semakin berpotensi dihapus dari daftar bursa (delisting). Hal ini mengancam pemegang saham publik dengan kerugian besar karena mereka tidak bisa menjual saham mereka.
Keputusan pailit tersebut mencakup PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon. Pengadilan juga membatalkan putusan homologasi sebelumnya yang disahkan pada 25 Januari 2022.
Sritex, yang didirikan oleh H.M Lukminto lebih dari 50 tahun lalu, sempat berjaya sebagai raksasa tekstil di Indonesia.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan ini terpuruk karena terlilit utang besar, mencapai US$1,6 miliar hingga September 2022. Jika utang-utang tersebut tidak teratasi, Sritex hanya akan tinggal nama.
SIMAK JUGA: Inilah Aturan Delisting dan Relisting yang Terbaru
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply