Apes Dah, Kemana dan Bagaimana Sih Ya Cara Mengurus Saham yang Kena Delisting?

Investor pasar modal
Investor pasar modal (Edufulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  –  Salah satu risiko terbesar dalam investasi saham yakni saham yang kita beli itu ternyata dalam perjalanan waktu delisting dari pasar bursa atau dihapus, ditendang atau didepak dari bursa saham.

Secara gampangnya, delisting saham itu penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu emiten itu tidak menyandang lagi sebagai perusahaan publik.

SIMAK JUGA: Tip Mengeruk Cuan Window Dressing Saat Akhir Tahun

Dampak konkret didelisting (dihapus) ini, sahamnya tidak dapat diperjual-belikan lagi secara bebas di pasar modal. Secara umum ada dua jenis delisting yakni bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).

1). Voluntary Delisting

Dari namanya sukarela (voluntary delisting), tentu saja penghapusan saham ini dilakukan secara sukarela oleh emiten yang bersangkutan dengan mengajukan yang permintaan oleh emiten sendiri karena alasan tententu.

Secara umum delisting sukarela ini terjadi karena emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.

Bukan rahasia lagi, delisting sukarela ini sebenarnya mengindikasikan bobroknya keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang amburadul. Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah.

Menariknya, dalam elisting sukarela ini pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

2). Force Delisting

Delisting paksa (force delisting) bisa terjadi manakala emiten melanggar aturan atau gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Force delisting ini juga biasanya terpaksa diterapkan karena adanya pelanggaran yang berat. BEI biasanya juga memulainya dengan peringatan dan jika tidak diindahkan alias tidak patuh maka emiten akan didepak atau ditendang paksa.

Pelanggaran yang dimaksud biasa terkait laporan keuangan atau masa depan bisnis perusahaan yang dipertanyakandan dan tragisnya tidak ada penjelasan selama 24 bulan (2 tahun).

Nah, jika emiten saham didepan dari bursa tentu yang repot adalah para investor atau nasabah yang memiliki saham emiten tersebut. Nah, jika emiten sudah didepak begini, apakah uang kita jadi hilang? Jika tidak, kemana dan bagaimana cara mengurus saham yang dipunyai?

SIMAK JUGA: Apa itu Buyback Saham dan Seperti Apa Sih Mekanismenya?

Perlu dicatat baik-baik bahwa dana yang dibelikan ke saham yang dalam perjalanan waktu kena delisting bisa kembali, tapi harus diakui prosesnya panjang dan tidak mudah.

Pada tahap awal, perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi harus berdasarkan keputusan pengadilan. Nah, pada dasarnya keputusan pengadilan ini lah yang bisanya berliku-iku. Pihak OJK pun telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor retail pasar modal, salah satunya mendesak emiten untuk membeli kembali (buyback) saham dari para investor.

Setelah ada keputusan pengadilan, perusahaan baru bisa menjual seluruh asetnya dan hasil penjualan ini baru digunakan untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan terutama utang.

Tragisnya, pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir. Tragisnya lagi, yang banyak terjadi uang tidak cukup untuk pemegang saham karena sudah habis untuk membayar utang perusahaan. Begitulah tragisnya investasi saham yang sama artinya memiliki perusahaan, tapi pas bangkrut juga harus mau menanggung kebangkrutan.

So, jika emiten bener-benar kena force delisting maka yang bisa dilakukan:

  • Menjual sahamnya di pasar negosiasi dengan konsekuensi lama jualnya dan harganya bisa jauh di bawah rata-rata alias tetap rugi meski tidak sebanyak jika dibiarkan nunggu pengadilan segala dan ending-endingnya nggak kebagian juga. (Info tambahan terkait Pasar Negosiasi: Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya)
  • Membiarkan saja dengan harapan emiten relisting kembali kendati kemungkinannya sangat kecil.

Nah, karena delisting ini bukan isapan jempol alias riil, karena tidak hanya sekali dua kali terjadi, sangat dianjurkan bagi investor untuk menganalisis secara komprehensif fundamental emiten. Keliru memilih emiten karena tidak jeli dalam membaca dan melakukan analisis fundamental maka jika kena delisting begini bisa berabe.

SIMAK JUGA: 5 Rasio Keuangan Ini Wajib Diterapkan Investor Saat Memilih Saham Terbaik

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*