The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejarah baru. Pada Kamis sore, 12 Maret 2020 BEI memutuskan melakukan penghentian sementara (trading halt) perdagangan saham. Penghentian ini dilakukan agar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak makin tenggelam.
Keputusan ekstrem serupa dilakukan pada 8 Oktober 2008 silam atau pada 11 tahun lalu dengan konteks dan situasi yang berbeda. Pada 2008 silam IHSG dan indeks saham dunia anjlok karena krisis ekonomi di Amerika Serikat yang berimbas ke seluruh dunia.
Saat itu, IHSG sudah jatuh lebih dari 10%, bahkan sebelum perdagangan sesi pagi ditutup. Sedangkan sepanjang tahun berjalan (year to date), IHSG jatuh hampir 50%. BEI kemudian menghentikan perdagangan sepanjang hari.
SIMAK JUGA: Yuk, Kenali Bencana Keuangan di Masa Depan Ini
Pada 2020 ini trading halt merupakan salah satu bagian dari protokol bursa untuk menahan agar indeks bursa saham tanah air tidak anjlok lebih dalam. BEI menggunakan dua istilah yaitu trading halt dan trading suspend.
Trading halt yaitu pembekuan sementara perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.
Sedangkan trading suspend yaitu penghentian seluruh perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh JATS. Dua kebijakan ini disiapkan untuk kondisi darurat.
Kondisi darurat yang dimaksud bukan hanya kepanikan pasar yang menyebabkan penurunan sangat tajam IHSG. Kondisi darurat lainnya yaitu:
- Bencana, gangguan keamanan, sosial, dan politik
- Permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading
- Permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI atau sistem sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI
- Gangguan infrastruktur sosial seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi.
Trading halt selama 30 menit pada Kamis, 12 Maret 2020 itu karena penurunan sangat tajam IHSG, yaitu 5,01%. Sesuai ketentuan baru, Bursa melakukan tindakan berupa trading halt selama 30 menit bila terjadi penurunan lebih dari 5% dalam satu hari bursa yang sama. Lalu, trading halt selama 30 menit lagi bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
SIMAK JUGA: Jasa Penulisan Artikel Pasar Modal Terpercaya
Kemudian, trading suspend dilakukan bila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15%. Trading suspend dilakukan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, trading halt baru bisa dilakukan bisa IHSG jatuh lebih dari 10%, kemudian dilanjutkan dengan trading suspend bila kejatuhan berlanjut menjadi lebih dari 15%, namun pada kebijakan yang baru trading halt dilakukan karena perekonomian sedang mengalami perlambatan baik regional maupun nasional yang antara lain disebabkan oleh meluasnya penyebaran wabah COVID-19 serta pelemahan harga minyak dunia.
Trading halt yang baru, PT Bursa Efek Indonesia diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%” (lima per seratus). Bila IHSG mengalami penurunan mencapai 10% (sepuluh per seratus) dan mencapai lebih dari 15% (lima belas, per seratus) maka ketentuan kondisi darurat diberlakukan
Seperti apa isi perintah trading halt yang terbaru tersebut dari OJK? Berikut ini isi surat resmi tersebut:
Inilah Isi Lengkap Surat Edaran Trading Halt BEI 2020
Nomor : S-274/PM.21/2020, 10 Maret 2020
Perihal : Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan
SIMAK JUGA: Reksa Dana ETF Makin Marak, Apa Itu ETF dan Bagaimana Cara Belinya?
Sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia sampai dengan hari ini terus mengalami tekanan signiļ¬kan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berkenaan dengan perkembangan perekonomian sedang mengalami perlambatan baik regional maupun nasional yang antara lain disebabkan oleh meluasnya penyebaran wabah COVID-19 serta pelemahan harga minyak dunia, perlu diambil Iangkah langkah untuk mengurangi dampak pasar yang berļ¬uktuasiāseeara signifikan.
- Dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta mengantisipasi terjadinya kepanikan pasar, PT Bursa Efek Indonesia diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%” (lima per seratus). Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% (sepuluh per seratus) dan mencapai lebih dari 15% (lima belas, per seratus) maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kepā00366 / BEI/ 05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat tetap berlaku.
Selanjutnya, karena wabah Corona terus menelan korban di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan perintah baru terkait perubahan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perintah baru ini untuk mendukung penerapan Working From Home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
Seperti apa isi surat perintah tersebut? Berikut ini isi surat perubahan jam perdangan di BEI 2020 tersebut.
Inilah Isi Lengkap Perubahan Jam Perdagangan di BEI 2020
Nomor : S-323/PM.21/2020, 24 Maret 2020
Hal : Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian
SIMAK JUGA: Apa itu Buyback Saham dan Seperti Apa Sih Mekanismenya?
Sehubungan dengan perkembangan kondisi Pasar Modal global maupun Pasar Modal Indonesia terus mengalami tekanan yang antara lain dipengaruhi penetapan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) dan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka menjaga stabilitas industri Pasar Modal, serta sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung penerapan Working From Home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dan seiring dengan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, perlu diambil langkah langkah tambahan untuk menjaga keberlangsungan pasar modal agar tetap kondusif.
- Berkenaan dengan hal tersebut kepada PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:
a). Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
b). Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
c). Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.00. - Mengingat pemendekan waktu perdagangan Transaksi Bursa dimaksud berpengaruh terhadap proses penyelesaian di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), maka kepada PT KPEI dan PT KSEI diperintahkan melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.
- Perintah pemendekan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan. (GWK)
SIMAK JUGA: Apa Itu Reksa Dana?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply