
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kabar penting bagi para investor kripto di Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto sebesar 0,21%.
Aturan ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Beleid ini mengatur secara rinci tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh final kripto.
Ruang lingkup kegiatan aset kripto yang dikenakan pajak ini sangat luas, meliputi: jual beli menggunakan mata uang fiat (seperti Rupiah), tukar-menukar aset kripto (swap), dan aktivitas e-wallet seperti deposit, penarikan (withdrawal), transfer aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan contoh ilustrasi dalam lampiran PMK No. 50/2025. Misalnya, jika Tuan ABC menjual 0,7 koin aset kripto seharga Rp500 juta per koin melalui platform Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ pada 5 Agustus 2025, maka platform wajib memungut PPh Pasal 22 dari Tuan ABC sebesar 0,21%, atau senilai Rp735.000.
Pemungutan pajak ini kemudian wajib disetor ke kas negara paling lambat 15 September 2025, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Agustus selambat-lambatnya pada 20 September 2025.
Ilustrasi lain juga diberikan untuk transaksi swap antaraset kripto. Misal, pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD menukar 0,3 koin Aset Kripto F (senilai Rp150 juta) dengan 30 koin Aset Kripto G milik Nyonya CDE (senilai Rp150 juta).
Dalam kasus ini, platform wajib memungut pajak dari kedua belah pihak masing-masing sebesar Rp315.000 (0,21% dari nilai tukar masing-masing aset), membuat bukti pemungutan, melakukan penyetoran, dan melaporkannya sesuai jadwal yang sama.
Menariknya, dengan aturan baru ini, aset kripto kini disetarakan dengan surat berharga, yang artinya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 secara eksplisit menyatakan, “Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”
Namun, di sisi lain, tarif PPh memang mengalami peningkatan tipis dari sebelumnya di rentang 0,1-0,2%. Subjek yang masuk dalam ruang lingkup PPh ini meliputi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan berbasis elektronik atau bursa kripto, dan penambang kripto.
Pajak atas penghasilan transaksi perdagangan aset kripto ini diberlakukan juga dengan menimbang beralihnya pengawasan industri keuangan digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2025.
SIMAK JUGA: OJK Godok Regulasi Pajak untuk Kripto, Mulai 2025 Bakal Naik?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply