Kenali Karakter Investasi ilegal, Mulai Skema Ponzi Hingga Duplikasi Izin OJK

Investasi Saham
Investasi Saham (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat hati-hati dan waspadai investasi ilegal, yang bisa merugikan keuangan.

Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

“Investasi bukan sebuah permainan atau perjudian, tetapi membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental serta strategi keuangan,” ucap Inarno.

“Maka, jangan mudah terpengaruh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial,” imbuhnya.

SIMAK JUGA: Gas! Peta Jalan untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK Ambil Alih Tugas Bappebti Januari 2025

Kenali karakter dan modus investasi ilegal

Maka, kata Inarno, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Karakter investasi ilegal meliputi:

  • Legalitas tidak jelas
  • Keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
  • Klaim tanpa risiko (free risk)
  • Pola member get member
  • Memanfaatkan peran tokoh masyarakat, figur publik atau tokoh agama

Sedangkan modusnya meliputi skema ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, serta duplikasi nama perusahaan berizin OJK.

Masih butuh literasi investasi

Inarno mengatakan, jumlah investor pasar modal terus meningkat dengan mayoritas investor didominasi kalangan milenial dan gen Z di bawah usia 30 tahun dengan persentase mencapai 55 persen.

Pertumbuhan ini terfasilitasi dengan perkembangan teknologi informasi yang berkembang amat pesat.

Namun, menurut Inarno, perkembangan teknologi ini mesti diiringi dengan edukasi tentang pasar modal, sehingga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat serta terhindar dari investasi ilegal.

Menurut data OJK, nilai kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp 603,9 miliar selama 2023.

Ini menambah catatan nilai kerugian mulai 2017 sampai 2023 menjadi sebesar Rp 139,67 triliun.

Sementara, OJK juga mencatat ada 9.889 Aktivitas Entitias Ilegal sejak 2017 sampai Juli 2024.

Entitas ilegal itu terbagi menjadi; 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 251 gadai ilegal.

SIMAK JUGA: Banyak Investor Tinggalkan Saham dan Beralih ke Kripto? Begini Jawaban OJK

*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*