OJK Godok Regulasi Pajak untuk Kripto, Mulai 2025 Bakal Naik?

Pajak Kripto
Pajak Kripto (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan dan menggodok penyesuaian pajak untuk transaksi kripto. Langkah ini merupakan bagian dari rencana peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diharapkan terlaksana pada awal tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK sedang menyiapkan perubahan dalam regulasi pajak untuk kripto.

Ia menegaskan akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam implementasi pajak kripto tersebut.

SIMAK JUGA: Gas! Peta Jalan untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK Ambil Alih Tugas Bappebti Januari 2025

Dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, diperkirakan bahwa pajak untuk aset kripto akan mengalami perubahan. Aset kripto akan dikategorikan ulang sebagai aset keuangan digital alih-alih komoditas.

Pajak Kripto Saat Ini

Diketahui, transaksi kripto pada platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.

Sementara itu, transaksi di platform yang tidak terdaftar dikenakan PPN sebesar 0,22%.

Selain itu pajak penghasilan (PPh) juga dikenakan sebesar 0,1% di platform yang terdaftar dan 0,2% di platform yang tidak terdaftar.

Pemerintah sendiri mulai memungut PPh dan PPN atas transaksi kripto sejak 1 Mei 2022. Berdasarkan PMK 68/2022 tersebut, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 final dikenakan sebesar 0,1% untuk transaksi kripto melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar, tarif PPh Pasal 22 final meningkat menjadi 0,2%.

Selain itu, penyerahan aset kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% jika dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti dan tarif PPN meningkat menjadi 0,22% jika dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar.

Menariknya, pada semester pertama tahun 2024, pemerintah mencatatkan penerimaan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp33,56 miliar.

SIMAK JUGA: Banyak Investor Tinggalkan Saham dan Beralih ke Kripto? Begini Jawaban OJK

*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*