
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara.
Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1%.
Angka ini lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% yang berlaku untuk transaksi di platform dalam negeri.
Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SIMAK JUGA: Resmi! Pajak PPh Final Kripto 0,21% Berlaku 1 Agustus 2025
Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut secara gamblang menyatakan, “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto dari transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PMSE dikenai PPh 22 dengan tarif sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.”
Kebijakan ini juga mengatur bahwa apabila penghasilan dari transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri telah dikenai PPh di yurisdiksi lain, PPh tersebut tidak dapat dikreditkan di Indonesia.
Meski demikian, PMK 50/2025 juga membuka peluang bagi platform asing untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak, asalkan memenuhi kriteria tertentu yang penentuannya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemerintah mengubah regulasi pemajakan aset kripto seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Perubahan ini juga diikuti dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penyesuaian signifikan dalam pendekatan pemerintah ini, terutama dengan penaikan tajam pajak transaksi kripto lintas negara menjadi 1%, diharapkan dapat mendorong transaksi melalui platform domestik dan memperjelas status hukum aset digital ini di Indonesia. Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap minat investor kripto di Indonesia?
SIMAK JUGA: Bos Indodax Ngeluh, Tarif Pajak Final Kripto Rendah, Tetap Tetap Berlaku Meskipun Trader Boncos
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply