Bos Indodax Ngeluh, Tarif Pajak Final Kripto Rendah, Tetap Tetap Berlaku Meskipun Trader Boncos

Pajak Kripto
Pajak Kripto (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Isu pajak kripto di Indonesia kembali menarik perhatian investor dan industri, khususnya dengan diterapkannya pajak atas airdrop dan transaksi internasional. Sejak pertama kali dikenakan pajak pada 2017, kripto telah diakui sebagai komoditas yang sah diperdagangkan menurut peraturan Menteri Perdagangan.

Antara 2017 hingga 2022, pajak atas kripto diterapkan dengan sistem pelaporan mandiri, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi pajak kripto telah diterapkan sejak 2022, tantangan dalam implementasinya masih ada, terutama terkait dengan transaksi internasional dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

SIMAK JUGA: Ini Bocorannya! Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Pajak Transaksi Aset Kripto Lho!

Sejak 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan pajak final atas transaksi aset kripto di exchange yang telah berizin, dengan tarif PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tarif pajak kripto terendah di dunia.

Oscar menilai kebijakan ini cukup kompetitif dibandingkan negara lain yang mengenakan pajak progresif atas keuntungan. Di Amerika Serikat, pajak atas keuntungan kripto bisa mencapai 40%, sementara di Eropa bisa mencapai 50%. Beberapa negara Timur Tengah, seperti Dubai, bahkan tidak mengenakan pajak penghasilan atas transaksi kripto.

Namun, Oscar menjelaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, yang serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. Negara lain umumnya menggunakan skema PPh progresif, yang mengenakan pajak lebih tinggi seiring meningkatnya keuntungan.

Meski tarif pajak final lebih rendah, banyak yang menilai sistem ini kurang ideal, karena tetap berlaku meskipun trader mengalami kerugian, berbeda dengan pajak keuntungan modal yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Trader yang menggunakan exchange luar negeri juga menghadapi kesulitan dalam pelaporan pajak, karena belum ada mekanisme pemungutan pajak yang jelas untuk transaksi di platform asing. Oscar menyoroti bahwa pajak mempengaruhi biaya transaksi di exchange lokal, bahkan sebagian besar biaya transaksi di Indodax digunakan untuk membayar pajak.

Oscar berharap agar revisi PMK 68 dapat menghapus PPN, sehingga biaya transaksi menjadi lebih kompetitif dan dapat mendorong adopsi kripto di Indonesia. PMK 68 mengatur bahwa transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK dikenakan PPh final sebesar 0,2%, yang dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan yang berlaku di exchange berizin. Namun, mekanisme penerapan aturan ini masih belum jelas.

Oscar berpendapat bahwa seharusnya exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan trader. Mengingat belum adanya mekanisme pemungutan pajak oleh exchange asing, trader harus melaporkan pajaknya secara mandiri, yang menimbulkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak. Ia menyarankan trader yang bertransaksi di exchange luar negeri untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar.

Oscar juga menilai skema pajak final yang diterapkan sudah cukup baik, namun masih membutuhkan perbaikan, terutama terkait dengan PPN. Mengingat kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, seperti halnya produk keuangan lainnya.

Jika PPN dihapus, Oscar yakin biaya transaksi akan menjadi lebih kompetitif, yang dapat mendorong lebih banyak investor bertransaksi di Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara dari PPh. Dengan pesatnya perkembangan industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader.

SIMAK JUGA: OJK Godok Regulasi Pajak untuk Kripto, Mulai 2025 Bakal Nai

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*