Short Selling Baru Bisa Dilaksanakan Kuartal I 2025, Lagi-lagi BEI Klaim Ada 23 Anggota Bursa (AB) yang Minat Tapi Belum Daftar Juga

Short selling
Short selling (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan penerapan mekanisme perdagangan short selling pada kuartal pertama tahun 2025.

“Target kita itu memang akan dilaksanakan pada kuartal pertama tahun depan,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Aturan teknis yang akan diterapkan mencakup Peraturan nomor 2-H, yang mengatur syarat dan mekanisme perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling, serta Peraturan nomor III-I yang berkaitan dengan keanggotaan bursa, termasuk untuk margin dan short selling.

SIMAK JUGA: Inilah Mekanisme Lengkap Transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024

Ia menambahkan dua peraturan ini memungkinkan anggota bursa untuk segera menyesuaikan praktik perdagangan serta keanggotaan terkait margin dan short selling.

Namun, Jeffrey juga menekankan bahwa pelaksanaan ini masih bergantung pada kesiapan Anggota Bursa (AB) untuk menjalankan perdagangan short selling.

Saat ini, terdapat 57 AB yang sudah memiliki izin untuk memberikan fasilitas margin, tetapi belum ada yang mendapatkan izin untuk melakukan short selling.

Meski demikian, klaim Jeffrey, 23 Anggota Bursa telah menunjukkan minat untuk terlibat dalam short selling.

Jeffrey juga menyoroti bahwa penerapan margin dan short selling diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta menciptakan harga yang lebih wajar.

Selain itu, BEI berharap langkah ini dapat memberikan alat bagi investor dalam mengelola keuntungan, sehingga mereka dapat memaksimalkan profit baik di pasar yang sedang naik maupun turun.

Jeffrey menandaskan ini dapat menjadi strategi bagi investor untuk meraih keuntungan, terlepas dari kondisi pasar.

Aturan baru short selling dan margin

Sekarang, investor yang ingin melakukan transaksi saham dengan metode ini hanya perlu menyiapkan uang jaminan minimum sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, nasabah yang ingin bertransaksi short selling di perusahaan efek diwajibkan untuk menyetor Jaminan Awal minimal Rp200 juta, khusus bagi nasabah yang menggunakan fasilitas pembiayaan untuk short selling

Bursa juga telah merevisi aturan mengenai at tick rule. Dalam peraturan short selling sebelumnya, investor diwajibkan untuk mengantre di atas harga terakhir jika ingin melakukan short sell saham, atau dikenal sebagai up tick rule.

Saat ini, investor dapat melaksanakan short sell pada harga terakhir, yang diharapkan dapat mempermudah proses transaksi.

Namun, meskipun aturan ini telah diluncurkan, investor belum dapat memanfaatkan fitur tersebut. Hal ini disebabkan karena belum ada anggota bursa yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota bursa short selling.

Dengan kata lain, sampai saat ini, belum ada sekuritas yang memperoleh izin untuk memfasilitasi transaksi short sell.

SIMAK JUGA: Apa Itu Short Selling, Siap-siap Diberlakukan, Belum Ada AB yang Berizin

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*