OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek, Penggunaan Media Sosial Atau Influencer Kini Diawasi Ketat!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi terbaru yang secara signifikan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan efek, khususnya terkait penggunaan media sosial dalam kegiatan pasar modal.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

POJK 13/2025 merupakan pengganti ketentuan sebelumnya yang disesuaikan dengan dinamika industri sekuritas yang kian kompleks.

SIMAK JUGA: Intip Aturan bagi Influencer Saham di Berbagai Negara, Gimana di Indonesia?

Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan media sosial dalam model layanan serta kompleksitas produk dan proses bisnis menjadi latar belakang utama penerbitan aturan ini. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Mengatur “Influencer” dan Kewajiban Baru Perusahaan Efek

Salah satu poin paling krusial dan baru dalam regulasi ini adalah pengaturan kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial. Kini, para pegiat media sosial atau influencer yang menjalin kemitraan untuk kegiatan promosi atau iklan pasar modal wajib mengikuti ketentuan perizinan dan etika tertentu. Hal ini menegaskan komitmen OJK untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan kepada publik tetap akurat dan tidak menyesatkan.

Selain itu, POJK 13/2025 juga membawa beberapa kewajiban baru bagi perusahaan efek:

  • Penjamin Emisi Efek (PEE), yaitu perusahaan yang membantu penerbitan saham atau obligasi ke publik, kini wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon emiten sebelum penawaran umum. PEE juga harus lebih ketat dalam mengelola potensi benturan kepentingan.
  • Perantara Pedagang Efek (PPE), perusahaan yang menjalankan transaksi jual beli saham untuk nasabah, diwajibkan memiliki fungsi teknologi informasi (TI) yang kuat dan menerapkan manajemen risiko yang relevan, terutama jika menggunakan jasa pihak ketiga.
  • Aturan ini juga mencakup pengaturan khusus bagi Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran PPE, memastikan standar yang sama berlaku di seluruh lini bisnis.

Beberapa ketentuan pokok lainnya dalam POJK ini meliputi:

  • Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan.
  • Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi (TI) serta ketentuan tata kelola dan manajemen risiko TI.
  • Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh mitra pemasaran PPE.
  • Fungsi wajib yang harus dimiliki PED.
  • Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE.
  • Aturan mengenai alih daya fungsi PPE.
  • Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban, larangan, dan kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025. Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, adil, dan terlindungi bagi seluruh investor.

SIMAK JUGA: Influencer Saham Mulai Meresahkan, OJK Siapkan Aturan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*