Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?

Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada beberapa saham yang diperdagangkan pada harga Rp 50,- atau yang dikenal sebagai saham gocap. Sebelumnya, harga Rp 50,- ini merupakan batas bawah yang tidak bisa dilewati.

Namun, sejak Juni 2023, BEI menerapkan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, yang memungkinkan harga saham di papan akselerasi dan pantauan khusus turun hingga Rp 1,-.

Lalu, bagaimana nasib saham-saham ini?

Ada banyak faktor yang menyebabkan harga saham turun dan “nyangkut” di harga 50, seperti kinerja fundamental yang buruk, ekuitas negatif, masalah hukum seperti kebangkrutan, keterlambatan laporan keuangan, likuidasi, atau pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Saham-saham ini biasanya diawasi secara khusus oleh BEI dan memiliki notasi khusus yang bisa dilihat di website BEI.

SIMAK JUGA: Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya

Bagi investor, batas bawah Rp 50,- ini bisa menjadi dilema. Di satu sisi, risiko kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) terbatas pada harga ini. Namun, di sisi lain, likuiditas saham menjadi sangat rendah, dan saham tidak bisa dijual di pasar reguler.

Saham di bawah harga 50 hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi

Di BEI, terdapat tiga jenis pasar untuk transaksi saham: pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.

Di pasar reguler, transaksi dilakukan setiap saat selama hari dan jam bursa, dengan perubahan harga ditentukan oleh supply & demand, dan penyelesaian transaksi dilakukan dua hari setelah tanggal transaksi (T+2).

Pasar tunai mirip dengan pasar reguler, tetapi penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama (T+0).

Di pasar negosiasi, pemilik saham bisa menawarkan untuk menjual atau membeli saham pada harga tertentu, yang bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga di pasar reguler.

Metode ini sering digunakan oleh investor yang memiliki saham dalam jumlah besar dan ingin menjualnya sekaligus karena likuiditas di pasar reguler terbatas.

Hubungi sekuritas

Dengan peraturan baru, saham-saham gocap yang mendapatkan notasi khusus bisa diperdagangkan dengan harga di bawah Rp 50,-, dengan batas Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 10%.

Bagi investor yang memiliki saham gocap tetapi emiten-nya tidak masuk ke papan pemantauan khusus, pasar negosiasi menjadi pilihan untuk menjual saham.

Investor bisa menghubungi sekuritas untuk menjual saham di pasar negosiasi, biasanya dengan menambahkan .NG di belakang kode sahamnya dalam aplikasi online trading. Jika fasilitas pasar negosiasi tidak tersedia di aplikasi online, broker dari sekuritas bisa membantu langsung.

SIMAK JUGA: 3 Tip Bijak dan Tepat Saat Saham Sedang Downtrend

Tidak selalu ada investor lain yang mau membeli saham gocap karena emiten-nya mungkin bermasalah. Jika ada yang tertarik, mungkin akan menawar pada harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar reguler.

Risiko membeli saham gocap sangat besar, dengan beberapa kasus saham disuspensi hingga emiten-nya delisting, yang berarti sahamnya akan hilang dan investor tidak menerima apa-apa.

Alasan beli saham gocap

Mengapa ada yang mau membeli saham gocap? Beberapa saham gocap memang pernah bangkit, seperti saham BUMI ketika batubara booming, tetapi kemungkinannya sangat kecil, di bawah 10%. Banyak emiten yang akhirnya disuspensi dan pailit, menyebabkan investor kehilangan seluruh investasinya.

Bagi investor yang memiliki saham gocap, pilihan yang tersedia adalah menunggu dan mengikuti perkembangan emiten dengan harapan adanya penyelesaian yang baik, atau memutuskan untuk cutloss dan menawarkan saham di pasar negosiasi untuk menghindari risiko yang bertambah jika saham tersebut masuk ke papan pemantauan khusus.

Mengingat investasi saham berisiko tinggi, investor sebaiknya memiliki jangka waktu investasi yang panjang, memahami model bisnis dan prospek emiten, serta disiplin dalam cutloss untuk menghindari terjebak di saham gocap yang akhirnya disuspensi.

SIMAK JUGA: Saham Kamu Kena UMA dari BEI, Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*