Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya

Harga-harga saham saat trading halt karena covid-19 (Corona) 2020
Harga-harga saham saat trading halt karena covid-19 (Corona) 2020 (EduFulus/GWK)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com  – Saham-saham yang kita beli belum tentu akan likuid terus sehingga bisa diperjualbelikan kapan saja. Pada kasus khusus, ada saham yang bahkan kena suspensi atau penghentian sementara aktivitas perdagangan saham.

Disuspensi berarti saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan di bursa. Suspensi adalah sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu.

Kebanyakan penyebab saham kena suspensi yakni ditemukannya pergerakan harga saham yang bergerak di luar kewajaran (Unusual Market Activy-UMA). Selain itu, bisa karena kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan, adanya perbedaan antara pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya, gagal membayar utang atau obligasi, insider trading (menggoreng saham) dan penyalahgunaan dana hasil IPO atau right issue.

SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi BEST Besutan BCA Sekuritas

Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan salah astu sanksi yang cukup berat, yaitu di tingkat 4. Hanya satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut dikeluarkan dari bursa (delisting). Urutan sanksi itu mulai dari denda maksimal Rp 500 juta, teguran tertulis, peringatan tertulis, larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di Bursa (suspensi) dan pencabutan keanggotaan bursa.

Jangka waktu suspensi pun bergantung pada jenis pelanggarannya. Kalau ringan bisa hanya beberapa hari sudah dicabut sehingga bisa kembali bertransaksi, namun kalau berat bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Dampak suspensi seperti ini jelas nyata dimana investor tidak bisa melakukan jual-beli saham. Investor hanya bisa menunggu suspensi dibuka kembali untuk bertransaksi.

Lebih tragis lagi kalau jenis pelanggarannya besar sehingga suspensi hingga 2 tahun maka emiten akan didepak (dikeluarkan) dari bursa (delisting). Nah, buat yang masih bingung dengan cara jual saham yang kena suspensi, sebenarnya investor bisa memanfaatkan yang namanya pasar nego. Ingat di transaksi saham ada 3 pasar: reguler, tunai dan negosiasi (nego).

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

Selama belum delisting maka peluang pasar nego ini masih terbuka, tapi dengan konsekuensi jual lebih rugi lagi. Namun jika sudah ditawarkan di pasar nego bukan berarti pasti laku karena harus menunggu investor lain yang tertarik membeli.

Jika ingin menjual saham yang kena suspensi di pasar nego maka langkah-langkahnya:

  1. Menghubungi sekuritas dan menyatakan ingin menjual saham di pasar nego. Jika pihak sekuritas menyediakan fasilitas transaksi pasar nego di aplikasi online maka investor akan diarahkan untuk memasang offer disitu, umumnya dengan ditambahkan .NG dibelakang kode sahamnya (NG merujuk transaksi di pasar nego).
  2. Namun jika pada aplikasi online trading belum tersedia fasilitas pasar nego maka dapat dibantu langsung oleh broker dari sekuritasnya.

Soal harga, biasanya lebih rendah dari harga pasar reguler karena membeli saham yang kena suspen sangat berisiko. Apalagi, jika masalah di emitennya tergolong berat. Ada beberapa kasus suspensi saham yang tidak dicabut hingga emitennya delisting.

Nah, jika emiten benar-benar sudah bangkrut maka sahamnya akan hilang dan investor juga tidak menerima apa-apa sama sekali. Rugi berat. Tragisnya, banyak saham yang kena suspensi akhirnya pailit dan akhirnya delisting paksa. Kalau sudah seperti ini maka investor lah yang benar-benar rugi karena seluruh investasi saham tersebut hilang.

So, buat investor yang punya saham yang kena suspensi, jika sudah ada keputusan untuk cutloss maka menawarkannya di pasar nego bisa menjadi pilihan biar tidak menderita kerugian total.

Memang sih setelah delisting paksa (force delisting) ada peluang dana bisa kembali, tetapi pada prosesnya tidaklah mudah dan panjang karena melalui penetapan pengadilan segala.

SIMAK JUGA: Reksa Dana ETF Makin Marak, Apa Itu ETF dan Bagaimana Cara Belinya?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*