Papan Pemantauan Khusus Resmi Diterapkan, Hancur! Saham Gocap Bisa Cuma Senilai 1 Perak

Investasi Saham
Investasi Saham (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya mengembangkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pada 25 Maret 2024 lalu BEI mengimplementasikan tahap kedua dari Papan Pemantauan Khusus (full periodic call auction) sesuai dengan Peraturan Nomor I-X, melanjutkan tahap pertama (hybrid call auction) yang dimulai pada 12 Juni 2023.

BEI secara rutin mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku pasar untuk memastikan evaluasi dilakukan secara cepat dan tepat. Berdasarkan evaluasi, per 21 Juni 2024, BEI mengimplementasikan perubahan pada Peraturan I-X, khususnya kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Pada kriteria nomor 1, saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 selama 3 bulan terakhir dengan likuiditas rendah (nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham).

SIMAK JUGA: Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?

Saham dapat keluar dari kriteria ini jika harga rata-rata dan likuiditasnya melebihi ketentuan atau membagikan dividen tunai melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan harga saham minimal Rp50,00 kecuali untuk saham di Papan Akselerasi.

Pada kriteria nomor 6, saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float), kecuali terkait Free Float. Saham di Papan Utama dan Pengembangan masuk Papan Pemantauan Khusus jika jumlah Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.

Saham di Papan Akselerasi masuk Papan Pemantauan Khusus jika Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Saham dapat keluar dari kriteria ini jika memenuhi ketentuan Free Float atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Pada kriteria nomor 7, saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika likuiditas rendah (nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar selama 3 bulan terakhir). Saham dapat keluar dari papan ini jika likuiditasnya melebihi ketentuan tersebut, membagikan dividen tunai melalui RUPS, atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

SIMAK JUGA: Kamu Punya Saham Gocap? Duh, Bisa Jadi Rp1 Lho, Lalu Jualnya Gimana?

Pada kriteria nomor 10, tidak ada perubahan untuk masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun, saham dapat keluar dari kriteria ini jika telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.

Informasi lengkap tersedia di Website BEI pada bagian Peraturan BEI dengan pencarian “I-X” dan pada bagian Pengumuman dengan pencarian “Pemantauan Khusus”.

Melalui evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Bursa dan memacu kinerjanya sebagai tanggung jawab kepada pemegang saham. BEI mengimbau agar investor melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, keterbukaan informasi, dan peraturan terbaru dalam pengambilan keputusan investasi mereka.

SIMAK JUGA: Wujudkan Perdagangan Saham Teratur, Wajar dan Efisien, Full Periodic Call Auction Resmi Diimplementasikan

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*