Catat Baik-baik! Investasi Emas Digital Harus Ada Emas Fisiknya Lho, Disimpan Dimana Ya?

Investasi Emas
Investasi Emas (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memastikan bahwa perdagangan emas digital di Indonesia tetap melibatkan emas fisik yang disimpan di lembaga penyimpanan yang terdaftar.

Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen untuk memastikan keamanan transaksi dan memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dalam perdagangan berjangka komoditas (PBK).

Bappebti telah menetapkan regulasi terkait perdagangan emas fisik digital melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019, yang kemudian diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019.

SIMAK JUGA: Ini Alasan Investasi Emas Digital Semakin Populer dan Digandrungi

Aturan tersebut mengharuskan adanya rasio 1:1 dalam setiap transaksi emas, yang berarti setiap unit emas digital harus didukung oleh emas fisik yang disimpan dengan aman.

Kasan menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa emas yang diperdagangkan secara digital benar-benar ada, sehingga dapat meningkatkan rasa aman bagi para investor.

Dengan demikian, investasi mereka tidak hanya tercatat dalam platform digital, tetapi juga memiliki wujud fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bappebti juga membangun ekosistem untuk mendukung perdagangan emas fisik digital, yang melibatkan dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta lembaga kliring seperti PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.

Tempat penyimpanan emas fisik dikelola oleh PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia, sementara PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara bagi pedagang emas digital.

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, Bappebti telah memberikan izin kepada enam pedagang emas fisik digital, di antaranya PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

SIMAK JUGA: Inilah 6 Pedagang Emas Digital yang Sudah Kantongi Izin Resmi Bappebti

Berdasarkan data terbaru, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa perdagangan emas fisik digital mengalami lonjakan signifikan.

Dari Januari hingga September 2024, nilai transaksi mencapai Rp41,3 triliun, meningkat lebih dari seribu persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Volume transaksi juga melonjak drastis, dari 3.365,8 kg menjadi 35.178,48 kg, yang dipengaruhi oleh kenaikan harga emas global.

Tirta mengingatkan masyarakat untuk melakukan transaksi hanya melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti, guna memastikan keamanan dan kepercayaan dalam perdagangan emas fisik digital.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan emas fisik digital, termasuk dengan penerapan sanksi tegas bagi platform yang melanggar ketentuan yang ada.

Ia menegaskan keamanan dan perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama kami dalam perdagangan emas fisik digital,” tegas Olvy.

Dengan berbagai langkah pengawasan yang ketat serta upaya edukasi yang terus dilakukan, Bappebti berharap perdagangan emas fisik digital di Indonesia dapat terus berkembang, seiring dengan meningkatnya kebutuhan industri dan kepercayaan masyarakat.

SIMAK JUGA: Bappebti Ajak Masyarakat Transaksi Emas Digital

*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*