The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen penuh tingkatkan kualitas Perusahaan Tercatat melalui berbagai upaya strategis, mulai dari seleksi calon Perusahaan Tercatat hingga pengembangan setelah perusahaan melantai (listing) di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa BEI secara konsisten melakukan evaluasi mendalam terhadap calon perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa.
“Seluruh proses evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta terdapat beberapa tingkatan approval yang harus dilakukan di internal BEI sebelum dikeluarkan persetujuan,” jelas Nyoman.
SIMAK JUGA: Pindahkan Saham ke Ajaib Atau Top Up RDN, Dapatkan Bonus Tambahan 1%!
“Dengan demikian, BEI tidak memberikan persetujuan prinsip kepada perusahaan yang tidak memenuhi baik dari aspek formal maupun substansi persyaratan pencatatan,” imbuhnya.
Di proses awal, Nyoman menjelaskan bahwa BEI melakukan sejumlah tahapan evaluasi calon perusahaan tercatat, mulai dari penelaahan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan, penelaahan profil dan reputasi direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham, hingga mini ekspose, yang bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perusahaan serta menilai kapabilitas direksi dan dewan Komisaris.
Nyoman melanjutkan, proses nya pun telah terdigitalisasi dengan pemanfaatan teknologi dalam proses pencatatan, yaitu melalui Sistem e-Registration yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini membantu meminimalisir risiko duplikasi dokumen serta mempercepat proses pencatatan efek bagi calon perusahaan tercatat.
Selain itu, proses penawaran umum saham perdana kepada publik menggunakan sistem e-IPO, yaitu sarana elektronik berbasis web yang mudah dijangkau oleh investor. Dengan adanya sistem e-IPO ini, investor bisa berpartisipasi dalam proses book building dan offering sehingga mendorong pembentukan harga yang lebih objektif di mata investor dan peningkatan coverage investor baik ritel maupun institusi.
“Sistem e-IPO telah membuka kesempatan lebih luas bagi investor retail dan institusi, sehingga mendorong peningkatan partisipasi dan transparansi selama proses penawaran umum. Sistem ini juga menyediakan akses yang merata, dapat diakses dari mana saja dan kapan saja melalui web, serta meningkatkan objektivitas dalam pembentukan harga saham,” imbuhnya.
Setelah tercatat di Bursa, Nyoman menerangkan bahwa BEI secara aktif melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, salah satunya melakukan pelatihan mengenai kewajiban dan pemenuhan ketentuan peraturan Bursa dan pelatihan penggunaan sistem pelaporan bagi perusahaan tercatat baru. Di samping itu, BEI bekerja sama dengan underwriter juga akan memantau realisasi dari hal-hal yang direncanakan dan disampaikan saat permohonan pencatatan.
“Underwriter yang terkait saat penawaran umum juga diwajibkan untuk membuat laporan riset ekuitas terkait perusahaan tersebut selama 1 tahun setelah tercatat di Bursa,” pungkasnya.
SIMAK JUGA: Simak dan Pahami Pengaruh Perubahan Suku Bunga pada 7 Sektor Saham di Pasar Modal Ini
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply