The Path To Financial Freedom, EduFulus.com ā Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja merilis regulasi baru untuk memperkuat aturan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Berdasarkan pernyataan resmi pada Rabu, 16 Oktober 2024, Bappebti mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tentang pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), peningkatan perlindungan konsumen, serta pengawasan transaksi.
Aturan tersebut merevisi ketentuan dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.
SIMAK JUGA: Kripto Geser dari Bappebti ke OJK 2025, Pil Pahit Indodax 80 Jam Baru Pulih Jangan Anggap Sepele
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah panduan lebih jelas mengenai pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Mereka wajib menjadi anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto yang disetujui, dengan tenggat waktu pengajuan PFAK satu bulan setelah keanggotaan.
CPFAK yang belum mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto maka status keanggotaan mereka harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari sejak aturan Bappebti berlaku, artinya dari 16 Oktober hingga 23 Oktober 2024.
Dengan kata lain, bagi CPFAK yang belum mendapat keanggotaan, mereka harus memenuhinya dalam waktu tujuh hari sejak aturan berlaku, dengan perpanjangan waktu hingga 23 November 2024.
Bappebti juga memperpanjang batas waktu bagi CPFAK untuk menjadi PFAK hingga 23 November 2024.
Exchanger kripto yang terdaftar sebelum aturan ini berlaku harus menyesuaikan diri dalam waktu enam bulan. Jika tidak aktif selama tiga bulan, Bappebti dapat membatalkan tanda daftar mereka.
Hingga batas waktu sebelumnya, hanya enam exchanger kripto yang memenuhi syarat sebagai PFAK, termasuk PT Pintu Kemana Saja, PT Pluang, dan PT Indodax Nasional Indonesia.
Aturan baru ini juga memperketat pengawasan perdagangan kripto, dengan penerapan sistem pengawasan transaksi secara real-time.
Bursa Berjangka Kripto diharuskan melakukan evaluasi rutin terhadap aset yang diperdagangkan, sementara Lembaga Kliring Berjangka bertanggung jawab atas pengawasan dana pelanggan untuk memastikan keamanan transaksi.
SIMAK JUGA: Gas! Peta Jalan untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK Ambil Alih Tugas Bappebti Januari 2025
*Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya diĀ Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply