The post Biar Nggak Nyesel, Kenali Komponen Biaya Ini Sebelum Kamu Investasi Reksa Dana appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Dari sisi kemudahan, dengan memilih investasi reksa dana, investor tentu tinggal duduk manis menunggu dana berkembang dengan sendirinya karena sudah ada Manajer Investasi (MI) yang mengelolanya atau karena si investasi super sibuk, tapi dana yang dimiliki tetap terus berkembang, pilihan investasi ini tentu sangat cocok.
Pada dasarnya investasi reksa dana benar-benar mudah dilakukan, toh dalam aktivitas investasi sudah bisa dilakukan dengan smartphone di genggaman tangan.
Selain mudah, investasi reksa dana menarik karena sangat terjangkau. Tak mengherankan, keterjangkauan ini memikat minat investor muda (milenial) untuk memulai investasi. Dengan modal awal Rp100.000,- saja investor muda sudah bisa menikmati return investasi reksa dana yang menggiurkan.
Setelah tahu kemudahan dan keterjangkauan ini, penting pula dipahami investor bahwa sebenarnya ada komponen biaya yang dibebankan pada investor.
Secara umum biaya dalam menjalankan suatu reksa dana dapat dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang membayarkannya. Ketiganya adalah biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi (MI), biaya yang ditanggung oleh reksa dana, dan biaya yang ditanggung oleh investor.
SIMAK JUGA: Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia
Khusus untuk biaya-biaya yang harus ditanggung oleh investor terdiri atas biaya pembelian (subscription fee), biaya penjualan (redemption fee) dan biaya pengalihan (switching fee).
Dalam konteks ini tentunya biaya yang dibayar oleh investor merupakan biaya yang terkait transaksi jual-beli reksa dana itu sendiri. Secara lebih gamblang, biaya pembelian reksa dana biasanya berkisarantara 0,5% sampai 2%. Kisaran yang sama juga berlaku untuk biaya penjualan. Sementara itu untuk switching fee berkisar 0,5-1,5%.
The post Biar Nggak Nyesel, Kenali Komponen Biaya Ini Sebelum Kamu Investasi Reksa Dana appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post 4 Isi Fund Fact Sheet Ini Wajib Dicermati Sebelum Kamu Investasi Reksa Dana appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Sebagai investor yang cerdas tentu tidak ingin membeli kucing dalam karung, bukan. Dengan membaca fund fact sheet maka akan diketahui jeroan dari reksa dananya.
Fund fact sheet ini pada dasarnya berisi laporan produk reksa dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (MI) dengan mencakup kinerja produk reksa dana, informasi jumlah dana kelolaan dan informasi portofolio.
SIMAK JUGA: Pemula Wajib Tahu 8 Tip Memilih Reksa Dana Ini Biar Kagak Boncos
Fund fact sheet ini biasanya sudah dibuat seringkas mungkin yakni hanya 1 halaman saja. Isi Fund fact Sheet adalah ringkasan reksa dana yang hanya dikeluarkan satu kali dalam sebulan untuk periode bulan sebelumnya.
Lantas komponen apa saja yang sebaiknya diketahui, dicermati, diamati dan diteliti investor pemula agar bisa mendapatkan reksa dana yang terbaik?
Nilai aktiva bersih merupakan nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih setiap harinya, sedangkan unit penyertaan adalah nilai satuan reksa dana dalam hitungan per unit. Nilai ini perlu diketahui agar investor bisa mendapatkan reksa dana yang terbaik.
Kinerja reksa dana dapat diulik dari hasil investasi. Hasil investasi memperlihatkan hasil secara historis yang biasanya dibagi berdasarkan periode 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan sejak awal tahun dan sejak terbit. Rekam jejak hasil pengelolaan produk ini penting untuk melihat potensi ke depannya.
Informasi pembanding (benchmark) ini menjadi indikator performance sebuah produk dibandingkan dengan indeks tertentu yang sejenis. Pembanding ini sangat penting untuk melihat perbandingan produk dengan indeks tertentu.
Alokasi investasi merupakan informasi mengenai struktur persentase dana kelolaan yang telah dialokasikan oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio efek tertentu, sedangkan alokasi portofolio merujuk pada daftar efek yang menjadi penempatan reksa dana. Alokasi investasi dan portofolio bermanfaat untuk menilai kinerja manajer investasi.
SIMAK JUGA: Newbie Wajib Tahu Strategi DCA dalam Investasi Reksa Dana
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post 4 Isi Fund Fact Sheet Ini Wajib Dicermati Sebelum Kamu Investasi Reksa Dana appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post 3 Hal Penting dalam Saham Syariah Ini Wajib Kalian Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Saham syariah ini menjalankan kepatuhan (compliance) pada nilai-nilai dan ajaran agama Islam.
SIMAK JUGA: 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui
Nah, agar makin yakin kalau investasi saham syariah itu memang sejalan dengan prinsip-prinsip, nilai-nilai dan ajaran Islam, berikut ini 3 hal penting yang wajib diketahui:
Perusahaan efek di pasar modal syariah wajib mempunyai sistem syariah yang sudah disertifikasi oleh DSN-MUI, sehingga dalam praktiknya investor biasanya diarahkan untuk membuka rekening efek di perusahaan efek yang sudah mempunyai Syariah Online Trading Sistem (AB-SOTS).
Investor sebaiknya mengenali regulasi yang mengatur pasar modal syariah di Indonesia, termasuk fatwa-fatwa terkait pasar modal syariah. Hal ini akan memudahkan dan membuat tenang investor dalam mengambil strategi investasi yang tidak menyalahi prinsip syariah di pasar modal Indonesia.
Obyek investasi adalah saham syariah. Saham-saham ini diseleksi khusus agar sesuai dengan prinsip syariah. So, mengenali dan memahami dengan benar tentang saham syariah akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi yang dilakukan, tak terkecuali istilah-istilah yang berkaitan dengan saham syariah.
SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah
The post 3 Hal Penting dalam Saham Syariah Ini Wajib Kalian Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Pemula Wajib Tahu 8 Tip Memilih Reksa Dana Ini Biar Kagak Boncos appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, produk-produk reksa dana pun makin beragam dan mudah dinikmati secara online. Di satu sisi, ini memberikan alternatif pilihan yang beragam, tapi di sisi lain bisa saja mendatangkan kebingungan dalam menentukan dan memilih reksa dana yang terbaik.
Nah, karena memilih reksa dana itu gampang-gampang susah, masyarakat (khususnya investor pemula) sangat dianjurkan untuk memilih reksa dana dengan cerdas dan hati-hati.
SIMAK JUGA: 5 Langkah Mudah Cek Bukti Transaksi dan Laporan Bulanan Reksa Dana Secara Online di AKSes KSEI
Sebagai pemula tentunya jangan pernah “membeli kucing dalam karung”. Oleh sebab itu, berikut ini 8 tip yang sebaiknya diperhatikan investor pemula sebelum memilih produk investasi reksa dana:
Pada fund fact sheet bisa diliat rekam jejak manajer investasi yang bertanggung jawab atas aset. Oleh sebab itu, cermatilah fund fact sheet untuk melihat pengalaman Manajer Investasi dalam mengelola aset yang dimiliki, jumlah nasabah, dan besarnya dana yang pernah dikelola.
Pada fund fact sheet bisa dicermati strategi yang digunakan oleh Manajer Investasi dalam mengelola uang. Fund fact sheet biasanya menunjukkan komposisi saham atau sektor yang diinvestasikan.
Semua investasi mengandung risiko, seperti halnya investasi reksa dana saham yang mengandung risiko fluktuasi harga mengikuti pergerakan saham. Dalam investasi reksa dana, semakin tinggi potensi imbal hasil, semakin tinggi pula risiko yang harus siap ditanggung. Nah, untuk risiko yang paling minim dari reksa dana yakni reksa dana pasar uang. Dengan imbal hasil (return) di atas bunga deposito, reksa dana pasar uang relatif stabil dan paling aman dibandingkan reksa dana lainnya.
Biaya investasi dalam reksa dana sebaiknya diperhatikan, terutama biaya-biaya yang dibebankan kepada investor. Biaya-biaya yang dimaksud mencakup: biaya pembelian (subscription fee), biaya penjualan (redemption fee), dan biaya pengalihan (switching fee). Oleh sebab itu, usahakan lah untuk membeli reksa dana di MI atau sekuritas yang tidak mengenakan biaya alias gratis.
Perhatikanlah dengan teliti hak-hak pemegang unit penyertaan reksa dana. Jangan sampai dirugikan, misalkan tidak mendapatkan bukti penyertaan atau surat konfirmasi, tidak mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai kebijakan pembagian hasil investasi atau tidak bisa menjual sebagian atau seluruh unit penyertaan.
Fund fact sheet juga menunjukkan strategi investasi reksa dana tersebut secara garis besar. Oleh sebab itu, perhatikanlah alokasi dana dalam reksa dana dan seberapa besar dana digunakan untuk investasi ekuitas, pasar uang, dan instrumen lainnya.
Semakin besar dana kelolaan, semakin bonafide reksa dana tersebut
Gampangnya, investor pemula dianjurkan untuk tidak memilih dan membeli reksa dana yang tumbuh lebih lambat dibanding IHSG. Mudah bukan cara memilih produk reksa dana?
SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah
The post Pemula Wajib Tahu 8 Tip Memilih Reksa Dana Ini Biar Kagak Boncos appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Namun, sebagai investor yang cerdas mengetahui secara detail bagaimana reksa dana tersebut dikelola secara syariah, ini tentu menjadi pertanyaan bagi kebanyakan investor. Dengan tahu bagaimana reksa dana berlabel syariah itu dikelola maka investor pun menjadi tenang dalam investasinya
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
Nah, guna menjawabi pertanyaan dan kegelisahan investor ini, berikut ini 3 prinsip pengelolaan reksa dana syariah yang wajib diketahui calon investor yang menjunjung tinggi nilai-nilai dalam ajaran Islam.
Sebagai produk investasi yang berlabel syariah, tentu saja ini bukan sekadar embel-embel semata karena reksa dana syariah ini oleh Manajer Investasi (MI) benar-benar hanya ditempatkan pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dikethaui, Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib digunakan sebagai acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri, Manajer investasi yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri, perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah dan pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah
Makna syariahnya tentu saja merujuk pada kegiatan usaha emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yakni tidak menggunakan sistem riba atau bunga seperti halnya bank dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, perusahaannya tidak memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian hingga jual beli yang mengandung ketidakpastian seperti asuransi konvensional.
Selanjutnya dari sisi rasio keuangannya, antara total utang yang mengandung bunga dibanding total aset maksimal hanya 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (pendapatan bunga) maksimal hanya 10% dari total pendapatan.
Mekanisme cleansing inilah yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional atau reksa dana pada umumnya. Proses cleansing adalah suatu proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Proses cleansing adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.
SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah
Istilah cleansing tentu saja terkait dengan istilah syariah yang melekat padanya. Cleansing tersebut tentu saja pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena sebagai produk keuangan, kemungkinan masuknya pendapatan yang tidak syariah ke reksa dana yang notabene berlabel syariah tetap ada. Oleh sebab itu, cleansing ini benar-benar sangat dibutuhkan. Dari proses cleansing ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal, tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal. Lantas apa saja yang harus dibersihkan supaya investasi reksa dana syariah itu benar-benar syariah?
Saat investor membeli produk reksa dana, uang yang disetor itu ditampung di rekening Bank Kustodian karena belum ada bank syariah yang menjadi Bank Kustodian. Rekening bank kustodian yang digunakan ini umumnya merupakan bank umum. Nah, karena uang yang disetor investor itu tidak ditarik langsung dan dipindahkan ke rekening utama alias dibiarkan mengendap untuk beberapa waktu hingga jumlahnya signifikan baru ditarik maka potensi bunga itu ada meskipun hanya kecil. Bunga yang diberikan bank saat masih di Bank Kustodian inilah yang seharusnya dibersihkan. Makanya, biasanya bunga ini tidak diakui sebagai pendapatan dan dibersihkan dengan cara diamalkan.
Potensi lainnya yang bisa “mengotori” makna syariah dalam investasi reksa dana datang dari aksi korporasi berupa penerbitan utang. Dengan corporate action tersebut sebuah emiten (perusahaan) yang telah memenuhi prinsip syariah lalu melakukan pinjaman ke bank. Aksi emiten yang melakukan pinjaman (utang) ke bank pada akhirnya menyebabkan rasio utang lebih dari 45 persen sehingga dengan terpaksa dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES). Nah, jika saat dikeluarkan dari DES, MI yang mengelola reksa dana syariah belum sempat menjual semua sahamnya dan tiba-tiba sahamnya melonjak naik maka kenaikan ini tidak boleh diakui sebagai pendapatan karena sejatinya kenaikannya sejak saham tersebut tidak syariah lagi. Oleh sebab itu, kenaikan harga ini wajib dicatat terpisah. Karena tidak dianggap pendapatan makanya dicleansing dengan cara dipisahkan. Selanjutnya, pendapatan yang tidak syariah ini bisa juga diamalkan
Selain Bank Kustodian dan Manajer Investasi seperti halnya di reksa dana kovensional, di reksa dana syariah ada pengawas khusus yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah adalah dewan atau ahli pasar modal yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini menjadi pengawas untuk pemenuhan prinsip syariah pada reksa dananya, teristimewa terkait DES dan cleansing di atas. Dewan ini termasuk pihak independen yang ahli dalam hukum syariah dan biasanya sangat berperan dalam rekomendasi terkait penyaluran cleansing. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentu saja melanjutkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sebelumnya telah menentukan apakah reksa dana syariah tersebut sudah sesuai syariah atau halal. Menariknya, setiap reksa dana syariah memiliki DPS masing-masing.
SIMAK JUGA: Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Sama halnya dalam investasi saham syariah, yang namanya risiko itu tetap ada. Yang dimaksud dengan risiko di sini tentu saja potensi kerugian. Investasi saham yang notabene berlabel syariah, tetap saja tak bisa lepas dari yang namanya potensi kerugian.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
Lantas apa saja risiko investasi saham syariah yang bisa dialami oleh investor? Berikut ini 4 risiko investasi saham syariah yang wajib diketahui investor biar tidak kaget karena taunya hanya cuan saja:
Seorang investor tidak selamanya mendapatkan keuntungan terus-menerus, melainkan adanya ada saat dimana menderita atau mengalami kerugian. Capital loss adalah kondisi dimana investor rugi saat menjual sahamnya karena menjual di harga lebih rendah dari harga belinya. Capital loss ini tentu saja kerugian yang terkait dengan fluktuasi pasar. Kinerja negatif saham syariah karena fluktuasi pasar membuat harga sahamnya terus merosot dibanding saat beli. Capital loss terjadi karena aset investasinya berkurang nilainya dan ketika investor dengan terpaksa menjual sahamnya dengan harga yang lebih rendah dari saat beli maka kerugian itu pun menjadi nyata.
Kendati saham-saham syariah secara umum tergolong lebih likuid dibandingkan dengan saham-saham reguler, risiko likuiditas ini tentu saja ada, yakni manakala saham yang telah dimiliki tidak mudah dijual kembali. Pasar saham ini terlalu lesu sehingga tidak terjadi jual-beli saham yang dinamis. Jika memiliki saham yang sudah dijual (tidak likuid) begini, tentu saja investor harus lebih sabar karena tidak bisa menjualnya dengan cepat. Letak kerugiannya tentu saja tak melulu nilai asetnya, tetapi juga rugi waktu karena dibutuhkan waktu lebih lama lagi untuk menjualnya.
Setiap bulan Mei dan November Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi dan penilaian saham-saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK melakukan seleksi ulang. Pada dasarnya, ada banyak kriteria yang dipakai untuk menilai saham-saham yang masuk DES. Nah, jika saham yang kamu miliki akhirnya ditendang (dikeluarkan) dari DES karena melakukan penyimpangan prinsip syariah maka wajib segera menjualnya agar terhindar dari transaksi haram. Biasanya jangka waktu penjualan saham yang sudah ditendang dari DES 10 hari (10+) sejak sahamnya didepak dari DES. Setelah batas waktu itu, sahamnya menjadi tidak syariah lagi karena telah menjadi saham reguler. So, bagi investor yang syariah tentu saja wajib menjualnya di rentang waktu yang ditentukan. Namun jika tetap dipertahankan dan selama dipertahankan (setelah H+10) mendatangkan cuan, tentu saja capital gain itu bagi investor syariah tergolong tidak halal. Oleh sebab itu, keuntungan itu harus dibersihkan dan diubah menjadi dana sosial (cleansing fund).
Saat emiten suatu saham bangkrut sehingga terpaksa delisting dari bursa maka investor berpotensi kehilangan seluruh modalnya, kendati investor masih bisa mendapatkan modalnya entah penuh atau berapa persennya. Namun harus disadari kalau proses ini sangat panjang dan tidak mudah. Perusahaan yang bangkrut, delisting dan akhirnya dilikuidasi harus berketetapan hukum lewat pengadilan. Setelah itu,, seluruh asetnya baru bisa dijual untuk membayar utang perusahaan. Sayangnya, pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir dipenuhi haknya dari hasil likuidasi. Itu pun kalau hasil penjualan asetnya mencukupi. Jika tidak maka investor hanya bisa gigit jari.
SIMAK JUGA: Inilah 10 Saham dengan Cuan Tertinggi di Semester 1/2021 Berdasarkan Data RTI
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Inilah 10 Reksa Dana dengan Return Tertinggi Semester 1/2021 Versi Bareksa appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Data platform transaksi reksa dana Bareksa mencatat 5 dari 8 indeks reksa dana mencatatkan kinerja negatif sepanjang enam bulan pertama di 2021, dimana reksa dana pasar uang mencatatkan kinerja yang lebih baik dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
Meski kinerja indek saham relatif flat atau hampir stagnan sepanjang semester I 2021, ditambah kinerja indeks reksa dana berbasis saham yang semuanya negatif, namun ternyata berdasarkan daftar reksa dana yang tersedia di Bareksa per 30 Juni 2021, top 10 imbalan tertinggi justru masih diisi produk reksa dana berbasis saham.
SIMAK JUGA: Inilah 12 Reksa Dana Terbaik dengan Return Tertinggi Sepanjang Semester 1/2021
Tercatat 7 dari produk reksa dana imbalan tertinggi pada semester I 2021 ialah reksa dana saham dan 3 lainnya ialah reksa dana campuran. Perlu dicatat di sini kalau tidak semua reksa dana yang ada di Indonesia dijual di platform ini.
So, ini hanya sebatas reksa dana yang dijual di platform Bareksa. Berikut ini ke-10 reksa dana dengan kinerja terbaik Semester 1/2021 versi platform Bareksa tersebut:
SIMAK JUGA: Inilah Kisaran Return Tahunan Reksa Dana yang Perlu Kamu Tahu
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Inilah 10 Reksa Dana dengan Return Tertinggi Semester 1/2021 Versi Bareksa appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Ada yang hanya ikut-ikutan, namun tidak sedikit pula yang memang sadar dan ingin memulai investasi saham sejak dini. Namun, seiring berjalannya waktu tidak sedikit pula investor yang ingin menikmati produk pasar modal berbasis syariah.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
Hal demikian penting karena hidup yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam memang menjadi dambaan investor Muslim. Nah, sebagai referensi biar pandangannya lebih luas, ada baiknya investor newbie di pasar modal mengenal produk-produk investasi di pasar modal yang berbasis syariah.
Saham syariah tentu ada di posisi pertama sebagai produk syariah di pasar modal yang gampang diingat. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ada 2 jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, yakni saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Kriteria saham-saham (emiten) syariah secara umum yakni tidak terkait dengan perjudian dan permainan yang tergolong judi. Sementara itu dalam kaitan dengan perdagangan tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
Terkait dengan jasa keuangan maka yang tidak syariah itu seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Yang tidak termasuk syariah lainnya yakni terkait dengan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir) seperti asuransi konvensional.
SIMAK JUGA:Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah
Emiten lain yang tidak syariah yakni memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Selain itu, emiten yang memenuhi rasio-rasio keuangan dnegan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus) atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Pada dasatnya, sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN maupun swasta.
Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis yakni sukuk negara (sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi (sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk).
Prinsip syariah dalam sukuk korporasi ini mencakup aset berwujud tertentu (a’yan maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) dan kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Tak melulu reksa dana konvensional, dalam perkembangannya muncul juga varian reksa dana syariah yang sesuai dengan POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah reksa dana yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pada dasarnya, reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
ETF itu reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaanya dicatatkan dan diperdagangkan di bursa selayak saham. ETF menggabungkan manfaat-manfaat investasi dalam reksa dana dengan fleksibilitas pada saham. Sementara itu jika dilabeli dengan kata syariah menjadi Exchange Traded Fund (ETF) syariah tentu saja merujuk pada definisi ETF itu sendiri tetapi tentunya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). ETS syariah ditransaksikan di pasar primer dan sekunder.
EBA Syariah ini masih terkesan asing bagi kebanyakan investor. So, merujuk pada peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA syariah) terdiri atas 2 jenia yakni EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).
KIK-EBAS adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal
Sementara itu, EBAS-SP dalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
DIRE yang juga dikenal sebagai REITs (Real Estate Investment Trust) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. Dalam konteks syariah tentu saja merujuk pada ketaatan pada nilai-nilai dalam agama Islam.
Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Lalu seperti apa DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bisa dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal? Tentu saja jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi BEST Besutan BCA Sekuritas
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post 2 Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Pada dasarnya investasi reksa dana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak. Imbal hasil reksa dana bebas pajak.
Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf i yang berbunyi, “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
SIMAK JUGA: 5 Langkah Mudah Cek Bukti Transaksi dan Laporan Bulanan Reksa Dana Secara Online di AKSes KSEI
Selanjutnya, reksa dana sebagai subjek pajak memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana.
Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi.
SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah
Oleh sebab itu, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung dan tinggal melaporkannya, karena reksa dana termasuk salah satu instrumen investasi dalam kategori harta.
So, meski sudah dipotong ataupun tidak termasuk objek pajak, penghasilan atas investasi ini haruslah tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Lantas apa yang perlu dilaporkan?
Investor wajib melaporkan reksa dana yang telah dijual dan memberikan imbal hasil (return) dalam kategori penghasilan. Menariknya, penghasilan dari reksa dana ini masuk kategori “Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Karena bukan objek pajak, tentu investor (dalam hal ini Wajib Pajak -WP) tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.
Apa yang dilaporkan? Tentu saja keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Misalkan reksa dana dibeli dengan dana Rp.10 juta dan dijual dengan hasil Rp. 12 juta maka yang perlu dilaporkan itu Rp.2 jutanya sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6).
SIMAK JUGA: Waran: Produk Pemanis di Pasar Modal
Sebaliknya jika merugi, misalnya harga jual menjadi Rp.9 juta maka kerugian Rp. juta itu tidak perlu dilaporkan.
Langkah lapor reksa dana yakni mengakses DJP Online dan klik tombol E-filing Pajak:
Lakukan pengisian hingga sampai pada kolom Penghasilan Bukan Objek Pajak di langkah ke-6. Pada langkah 6 ini, isi sesuai dengan kolom yang tertera. Jawab dengan benar pertanyaan mulai dari “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak?” hingga mengisi nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak. Centang “Ya” apabila kamu memiliki penghasilan bukan objek pajak. Isilah besaran keuntungan reksa dana yang diterima pada poin “Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak” (Keuntungan reksadana bukan hanya diperoleh dari penjualan saja, namun juga didapat dari transaksi switching – pengalihan)
Jika reksa dana yang sudah dibeli belum dijual (masih disimpan), investor tetap melaporkan reksa dana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Nah, karena belum dijual reksa dananya maka kendati sudah ada potensi untungnya, misalnya dibeli diharga Rp.5 juta dan kini sudah memberikan return sehingga totalnya menjadi Rp. 6,5 juta, maka yang dilaporkan di kolom harta reksa dana adalah yang Rp.5 jutanya (harga pembelian atau perolehannya).
Langkah lapor reksa dana yakni mengakses DJP Online dan klik tombol E-filing Pajak:
Lanjutkan ke langkah ke-8 Pelaporan Harta dan jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”. Centang bagian ‘Ya’ apabila Anda memang memiliki harta. Isi kolom Harta Baru atau New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan. Gunakan Kode 036. Nama Harta ditulis Reksa Dana. Tahun perolehan diisi tahun sesuai dengan reksadana itu diperoleh (misal, 2020) dan masukkan harga perolehan yang diisi dengan nilai beli reksa dana (misal, Rp 5 juta). Selanjutnya keterangan ditulis dengan nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post 2 Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Inilah Kisaran Return Tahunan Reksa Dana yang Perlu Kamu Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Tingkat bunga yang relatif kecil dibandingkan tingkat inflasi membuat dua cara menyimpan uang tersebut jelas tak mendatangkan keuntungan karena nilai uang yang disimpan justru menyusut tergerus biaya administrasi dan inflasi.
Nah, di era keterbukaan seperti saat ini, sudah selayaknya masyarakat berpikir ulang untuk memarkirkan uangnya dalam wadah tabungan dan deposito untuk konteks pengembangan, karena dewasa ini sudah ada instrumen investasi yang tergolong mudah dan menguntungkan yaitu reksa dana.
SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah
Reksa dana tergolong tahan banting di masa pandemi Covid-19, khususnya untuk reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap. Sementara itu, reksa dana campuran dan reksa dana saham terpaksa tak tahan tersapu fluktuasi pergerakan saham.
Desmond Wira dalam bukunya” Memulai Investasi Saham” menguraikan reksa dana berasal dari kata reksa yang berarti memelihara dan dana yang berarti uang. Reksa dana (mutual fund) artinya uang yang dipelihara.
Dengan kata lain, reksa dana itu menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian dana tersebut dikelola oleh manager investasi (fund manager).
Reksa dana memang termasuk instrumen investasi yang paling mudah karena setelah membeli reksa dana, investor tinggal menunggu hasil kinerja manajer investasi yang mengelola reksa dananya.
Satu hal yang perlu diperhatikan, pastikan investor memilih manajer investasi yang berkualitas dan pasti terdaftar secara resmi sebagai manager investasi.
SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Reksa Dana Bebas Pajak
Kalau masih ragu untuk memilih manager investasi yang terpercaya, kini tak perlu khawatir lagi karena sudah ada platform platform dan aplikasi yang akan memanjakan masyarakat Indonesia menikmati keuntungan investasi reksa dana yang memberikan return tinggi di atas bunga deposito.
Maklum saja, pada umumnya return reksa dana hanya sebesar 6% per tahun dan belum dipotong pajak sekitar 20%. Sebagai pembanding, rata-rata reksa dana pasar uang memberikan return 7-10% (kurang dari 1 tahun), reksa dana pendapatan tetap 15-18% (1-3 tahun), return reksa dana campuran 15-20% (3-5 tahun) dan return reksa dana pasar saham 20-26% (di atas 5 tahun).
Adapun bentangan imbal hasil dalam satu tahun untuk reksa dana pasar uang sebesar 6%-8% dalam setahun, imbal hasil reksa dana pendapatan tetap sebesar 5%-10% dalam satu tahun, imbal hasil reksa dana campuran sebesar 10%-12% dalam setahun dan imbal hasil reksa dana saham sebesar 10%-20% dalam setahun.
Kondisi demikian akan terlihat sedikit berbeda saat dibandingkan dengan di masa pandemi. Selama pandemi reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap lah yang tahan banting dengan masih bisa memberikan return 5-6% untuk reksa dana pasar uang dan 7-13% reksa dana pendapatan tetap.
Sementara itu, reksa dana campuran dan reksa dana saham tergolong yang paling riskan terpengaruh fluktuasi harga saham. Tak mengherankan, banyak investor reksa dana pada masa pandemi memilih dan mengandalkan reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap.
SIMAK JUGA: 8 Tips Cerdas Memilih Reksa Dana
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Inilah Kisaran Return Tahunan Reksa Dana yang Perlu Kamu Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>