The post Inilah Profil Lengkap Dewan Komisaris BEI Masa Bakti 2024-2028 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>“Pemegang Saham menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa bakti 2024-2028, dengan besaran honorarium yang sama seperti sebelumnya,” demikian disampaikan BEI dalam pernyataan resmi di Jakarta, 26 Juni 2024.
Anggota Dewan Komisaris BEI yang terpilih telah ditetapkan berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: SR-6D.04/2024 tanggal 12 Juni 2024 mengenai Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Terpilih BEI Masa Jabatan 2024-2028.
SIMAK JUGA: Ini Perbedaan Scalper, Day Trader, Swing Trader dan Position Trader
Adapun jajaran komisaris BEI sebelumnya sebagai berikut:
Sebelumnya, OJK telah melakukan uji Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (PKK) kepada semua calon komisaris BEI pada 30-31 Mei 2024.
Nurhaida, yang terpilih sebagai Komisaris Utama BEI, memiliki latar belakang yang luas di pasar modal. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan memiliki pengalaman yang signifikan dalam bidang regulasi dan pengawasan pasar modal Indonesia.
OJK berharap agar Dewan Komisaris BEI yang baru dapat efektif dalam fungsi pengawasan dan memberikan kontribusi positif, termasuk dalam pengembangan BEI serta kerja sama dengan pihak terkait di pasar modal.
SIMAK JUGA: Ini Alasan Asing Ramai-ramai Kabur dari Indonesia Akhir-Akhir Ini
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Inilah Profil Lengkap Dewan Komisaris BEI Masa Bakti 2024-2028 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Sebagai bagian dari upaya ini, BEI telah menetapkan persyaratan untuk Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Persyaratan ini mencakup kewajiban pemenuhan Free Float minimum dan jumlah pemegang saham.
SIMAK JUGA: Apa Itu ARA dan ARB, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pemula!
Menurut Peraturan No. I-A, saham Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total saham tercatat, yang bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
BEI juga telah melaksanakan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).
Papan Pemantauan Khusus adalah tempat pencatatan saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus akan diberikan Notasi Khusus, yaitu notasi “X”.
Salah satu kriteria untuk masuk ke dalam Papan Pencatatan Khusus adalah ketika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap terdaftar di BEI. Menurut Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut mencakup jumlah saham Free Float minimal 50.000.000 saham dan setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta jumlah pemegang saham minimal 300 Nasabah pemilik SID.
SIMAK JUGA: Ini Perbedaan Scalper, Day Trader, Swing Trader dan Position Trader
BEI memberikan periode relaksasi dua tahun sejak berlakunya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 untuk memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham. Dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.
BEI juga telah melakukan berbagai upaya untuk membantu Perusahaan Tercatat memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham, termasuk sosialisasi, pengingat, dan diskusi langsung.
Namun, hingga saat ini, 78 Perusahaan Tercatat belum memenuhi persyaratan tersebut dan telah dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan sudah masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.
BEI memiliki kewenangan untuk melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan setelah dua tahun, Bursa dapat melakukan delisting.
Dengan masuknya Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan diberikan Notasi Khusus, diharapkan para pemangku kepentingan dapat dengan cepat mengetahui kondisi perusahaan.
Oleh karena itu, diimbau kepada semua pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang diberikan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI.
SIMAK JUGA: Inilah Saham-saham Penghuni IDX80 Terbaru, Berlaku 1 Februari-31 Juli 2024
The post Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Begini Lho Aturan Main Investasi Saham di BEI, Investor Pemula (Newbie) Wajib Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai lembaga resmi pengatur perdagangan saham di pasar modal Indonesia ingin memastikan transaksi saham di pasar modal berjalan dengan baik. Karena itu, BEI membuat berbagai aturan dasar transaksi di pasar modal.
SIMAK JUGA:Jasa Penulisan Artikel Pasar Modal Terpercaya
Berikut ini 6 aturan main paling dasar yang wajib diketahui dan dipahami para investor pemula (newbie):
1). Kaidah Umum Lot, Fraksi, Maksimum Kenaikan dan Penurunan Harga
Catatan:
2). Masa Penyelesaian Transaksi (Settlement)
Masa penyelesaian (Settlement) atau proses pemindah-bukuan transaksi saham dilakukan selama 3 Hari kerja, artinya saham yang Anda beli hari ini secara administratif akan tercatat sebagai milik anda pada 3 hari kerja kemudian, hal yang sama terjadi pada uang pembelian sahamnya akan dipotong secara administratif pada 3 hari kerja sejak dilakukan transaksi. Hal ini yang menyebabkan Anda tidak bisa langsung melakukan penarikan dana setelah menjual saham, karena secara proses administratif pemindah-bukuan belum selesai.
SIMAK JUGA: Wahai Investor Newbie, Waspadai Saham Gorengan!
3). Pasar
Ada 4 jenis pasar di bursa efek Indonesia :
4). Hari Perdagangan
Transaksi perdagangan saham hanya dapat dilakukan, kecuali terdapat hari libur nasional:
SIMAK JUGA: Investasi Reksa Dana dan Saham Sejak Dini Bisa Usir Momok Masa Pensiun
5). Jam Perdanganan
6). Prioritas Transaksi
Transaksi saham menggunakan sistem prioritas harga lalu prioritas waktu (price and time priority). Prioritas Harga: siapa pun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah, sementara itu Prioritas Waktu: siapa pun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Begini Lho Aturan Main Investasi Saham di BEI, Investor Pemula (Newbie) Wajib Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>