Aturan Investasi Saham di BEI Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/aturan-investasi-saham-di-bei/ The Path To Financial Freedom Fri, 05 Jul 2024 22:17:23 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://www.edufulus.com/wp-content/uploads/2019/06/cropped-ICON-Edufulus-32x32.png Aturan Investasi Saham di BEI Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/aturan-investasi-saham-di-bei/ 32 32 Inilah Profil Lengkap Dewan Komisaris BEI Masa Bakti 2024-2028 https://www.edufulus.com/inilah-profil-lengkap-dewan-komisaris-bei-masa-bakti-2024-2028/ https://www.edufulus.com/inilah-profil-lengkap-dewan-komisaris-bei-masa-bakti-2024-2028/#respond Wed, 26 Jun 2024 09:50:31 +0000 https://www.edufulus.com/?p=1933 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2024 pada Rabu, 26 Juni 2024. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pemilihan Anggota Dewan Komisaris [...]

The post Inilah Profil Lengkap Dewan Komisaris BEI Masa Bakti 2024-2028 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2024 pada Rabu, 26 Juni 2024. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pemilihan Anggota Dewan Komisaris BEI untuk periode 2024-2028.

“Pemegang Saham menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa bakti 2024-2028, dengan besaran honorarium yang sama seperti sebelumnya,” demikian disampaikan BEI dalam pernyataan resmi di Jakarta, 26 Juni 2024.

Anggota Dewan Komisaris BEI yang terpilih telah ditetapkan berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: SR-6D.04/2024 tanggal 12 Juni 2024 mengenai Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Terpilih BEI Masa Jabatan 2024-2028.

SIMAK JUGA: Ini Perbedaan Scalper, Day Trader, Swing Trader dan Position Trader

Berikut adalah nama-nama Anggota Dewan Komisaris BEI untuk masa jabatan 2024-2028:

  • Komisaris Utama: Nurhaida (Nurhaida adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Ia juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani)
  • Komisaris: Yozua Makes (CEO dan pendiri perusahaan pemilik restoran Hutan Kota di Gelora Bung Karno yakni Plataran Indonesia. Selain itu Yosua juga adalah Anggota Dewan Pengawas Otoritas Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority)
  • Komisaris: Mohamad Oki Ramadhana (Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas.)
  • Komisaris: Karman Pamurahardjo (Direktur PT Profindo Sekuritas Indonesia)
  • Komisaris: Lany Djuwita (Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Tbk – SRTG))

Adapun jajaran komisaris BEI sebelumnya sebagai berikut:

  • Komisaris Utama: John A. Prasetio
  • Komisaris: Mohammad Noor Rachman
  • Komisaris: Arisandhi Indrodwisatio
  • Komisaris: Karman Pamurahardjo
  • Komisaris: Pandu Patria Sjahrir

Sebelumnya, OJK telah melakukan uji Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (PKK) kepada semua calon komisaris BEI pada 30-31 Mei 2024.

Nurhaida, yang terpilih sebagai Komisaris Utama BEI, memiliki latar belakang yang luas di pasar modal. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan memiliki pengalaman yang signifikan dalam bidang regulasi dan pengawasan pasar modal Indonesia.

OJK berharap agar Dewan Komisaris BEI yang baru dapat efektif dalam fungsi pengawasan dan memberikan kontribusi positif, termasuk dalam pengembangan BEI serta kerja sama dengan pihak terkait di pasar modal.

SIMAK JUGA: Ini Alasan Asing Ramai-ramai Kabur dari Indonesia Akhir-Akhir Ini

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post Inilah Profil Lengkap Dewan Komisaris BEI Masa Bakti 2024-2028 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/inilah-profil-lengkap-dewan-komisaris-bei-masa-bakti-2024-2028/feed/ 0
Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham https://www.edufulus.com/ini-persyaratan-free-float-minimum-dan-jumlah-pemegang-saham/ https://www.edufulus.com/ini-persyaratan-free-float-minimum-dan-jumlah-pemegang-saham/#respond Wed, 31 Jan 2024 04:10:17 +0000 https://www.edufulus.com/?p=1755 The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara terus-menerus berusaha untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, menciptakan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan bagi para investor. Sebagai bagian dari [...]

The post Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara terus-menerus berusaha untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, menciptakan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan bagi para investor.

Sebagai bagian dari upaya ini, BEI telah menetapkan persyaratan untuk Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Persyaratan ini mencakup kewajiban pemenuhan Free Float minimum dan jumlah pemegang saham.

SIMAK JUGA: Apa Itu ARA dan ARB, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pemula!

Menurut Peraturan No. I-A, saham Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total saham tercatat, yang bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

BEI juga telah melaksanakan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

Notasi “X”

Papan Pemantauan Khusus adalah tempat pencatatan saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus akan diberikan Notasi Khusus, yaitu notasi “X”.

Salah satu kriteria untuk masuk ke dalam Papan Pencatatan Khusus adalah ketika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap terdaftar di BEI. Menurut Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut mencakup jumlah saham Free Float minimal 50.000.000 saham dan setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta jumlah pemegang saham minimal 300 Nasabah pemilik SID.

SIMAK JUGA: Ini Perbedaan Scalper, Day Trader, Swing Trader dan Position Trader

BEI memberikan periode relaksasi dua tahun sejak berlakunya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 untuk memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham. Dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya untuk membantu Perusahaan Tercatat memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham, termasuk sosialisasi, pengingat, dan diskusi langsung.

Namun, hingga saat ini, 78 Perusahaan Tercatat belum memenuhi persyaratan tersebut dan telah dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan sudah masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.

BEI memiliki kewenangan untuk melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan setelah dua tahun, Bursa dapat melakukan delisting.

Dengan masuknya Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan diberikan Notasi Khusus, diharapkan para pemangku kepentingan dapat dengan cepat mengetahui kondisi perusahaan.

Oleh karena itu, diimbau kepada semua pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang diberikan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI.

SIMAK JUGA: Inilah Saham-saham Penghuni IDX80 Terbaru, Berlaku 1 Februari-31 Juli 2024

The post Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/ini-persyaratan-free-float-minimum-dan-jumlah-pemegang-saham/feed/ 0
Begini Lho Aturan Main Investasi Saham di BEI, Investor Pemula (Newbie) Wajib Tahu https://www.edufulus.com/begini-lho-aturan-main-investasi-saham-di-bei-investor-pemula-newbie-wajib-tahu/ https://www.edufulus.com/begini-lho-aturan-main-investasi-saham-di-bei-investor-pemula-newbie-wajib-tahu/#respond Sat, 04 Jul 2020 03:00:19 +0000 https://edufulus.com/?p=463 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investor pemula (newbie) yang baru nyemplung di dunia pasar modal dengan menikmati investasi (jual-beli) saham wajib tahu dan paham kalau transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) [...]

The post Begini Lho Aturan Main Investasi Saham di BEI, Investor Pemula (Newbie) Wajib Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investor pemula (newbie) yang baru nyemplung di dunia pasar modal dengan menikmati investasi (jual-beli) saham wajib tahu dan paham kalau transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu ada aturan mainnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai lembaga resmi pengatur perdagangan saham di pasar modal Indonesia ingin memastikan transaksi saham di pasar modal berjalan dengan baik. Karena itu, BEI membuat berbagai aturan dasar transaksi di pasar modal.

SIMAK JUGA:Jasa Penulisan Artikel Pasar Modal Terpercaya

Berikut ini 6 aturan main paling dasar yang wajib diketahui dan dipahami para investor pemula (newbie):

1). Kaidah Umum Lot, Fraksi, Maksimum Kenaikan dan Penurunan Harga

  • Harga saham terendah adalah Rp. 50
  • Minimum transaksi adalah 1 Lot (100 Lembar)
  • Fraksi Harga Saham

    50 – 200 : Kelipatan Rp. 1 (Batas Kenaikan Maksimal dalam 1 Hari: +35% dan Batas Penurunan Maksimal dalam 1 Hari: -35%)

    200 – 500 : Kelipatan Rp. 2

    500 – 2000 : Kelipatan Rp. 5

    2000 – 5000 : Kelipatan Rp. 10 (Batas Kenaikan Maksimal dalam 1 Hari: +25% dan Batas Penurunan Maksimal dalam 1 Hari: -25%)

    (>) 5000 : Kelipatan Rp. 25 (Batas Kenaikan Maksimal dalam 1 Hari: +20% dan Batas Penurunan Maksimal dalam 1 Hari : -20%)

Catatan:

  • Transaksi saham di luar ketentuan ketentuan di atas akan otomatis di tolak oleh sistem JATS.
  • Jika dalam 3 hari berturut-turut satu saham naik atau turun menyentuh batas maksimalnya maka BEI akan menerbitkan pengumuman UMA (Unnusual Market Activity) pada saham tersebut dan menghentikan (suspensi) perdagangan di hari ke empat.

2). Masa Penyelesaian Transaksi (Settlement)
Masa penyelesaian (Settlement) atau proses pemindah-bukuan transaksi saham dilakukan selama 3 Hari kerja, artinya saham yang Anda beli hari ini secara administratif akan tercatat sebagai milik anda pada 3 hari kerja kemudian, hal yang sama terjadi pada uang pembelian sahamnya akan dipotong secara administratif pada 3 hari kerja sejak dilakukan transaksi. Hal ini yang menyebabkan Anda tidak bisa langsung melakukan penarikan dana setelah menjual saham, karena secara proses administratif pemindah-bukuan belum selesai.

SIMAK JUGA: Wahai Investor Newbie, Waspadai Saham Gorengan!

3). Pasar
Ada 4 jenis pasar di bursa efek Indonesia :

  • Pasar Tunai
    Pasar transaksi saham yang pembayaran & penerimaan sahamnya dilaksanakan pada T+0, pasar ini biasanya diperuntukkan untuk penebusan saham baru.
  • Pasar Tutup Sendiri
    Pasar transaksi saham yang dilakukan oleh 2 pihak yang mengenal satu sama lain dan berhasil membuat kesepakatan untuk menjual saham dalam jumlah tertentu dan harga tertentu tanpa mengikuti kaidah lot, maksimum kenaikan-penurunan, batas minimum harga saham dan aturan fraksi harga dalam satu perusahaan sekuritas yang sama, penyelesaian transaksi sesuai dengan kesepakatan antara pembeli & penjual.
  • Pasar Negosiasi
    Pasar transaksi saham yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak saling mengenal dan berbeda ataupun sama sekuritas untuk saham tanpa mengikuti kaidah kaidah lot, maksimum kenaikan-penurunan, batas minimum harga saham dan aturan fraksi harga, penyelesaian transaksi sesuai dengan kesepakatan antara pembeli & penjual.
  • Pasar Reguler
    Pasar umum transaksi saham, para Trade melakukan transaksi dipasar ini dengan mengikuti kaidah lot, maksimum kenaikan-penurunan, batas minimum harga saham dan aturan fraksi harga.

4). Hari Perdagangan
Transaksi perdagangan saham hanya dapat dilakukan, kecuali terdapat hari libur nasional:

  • Hari Transaksi: Senin – Jumat*
  • Hari Libur: Sabtu Minggu

SIMAK JUGA: Investasi Reksa Dana dan Saham Sejak Dini Bisa Usir Momok Masa Pensiun

5). Jam Perdanganan

  • Server Sekuritas
    20.00 WIB – 08.44 WIB : Orderan sudah saat diinput (booking order)
  • Server BEI
    08.45 WIB : Booking order masuk ke server BEI
    08.55 WIB : Pre-Opening, seluruh order yang masuk ke server BEI pada pukul 08.45 WIB mulai dipertemukan namun hanya khusus untuk saham LQ45.
    09.00 WIB : Transaksi perdagangan saham sesi 1 dibuka secara reguler untuk seluruh saham.
    12.00 WIB – 13.30 WIB
    11.30 WIB – 14.00 WIB* : Perdagangan saham diistirahatkan sementara
    13.30 WIB
    14.00 WIB* : Transaksi perdagangan saham sesi II dibuka secara reguler untuk seluruh saham.
    15.49 WIB : Pre-Closing, Transaksi perdagangan saham dihentikan ,sementara, menunggu Closing. Trader masih dapat melakukan order beli dan jual pada saat ini namun transaksi akan dipertemukan ketika Closing.
    16.00 WIB : Closing, penutupan perdagangan dimana seluruh order yang masuk ketika pare-closing dipertemukan inilah titik dimana harga penutupan saham dan indeks ditentukan.
    16.01 – 16.05 WIB : Post-Closing Negosiasi, Transaksi yang dilakukan setelah Market closing namun terjadi di pasar negosiasi sehingga tidak mengubah harga saham dan indeks.
    16.05 – 16.15 WIB : Post-Closing Reguler, Transaksi yang dilakukan setelah Market closing dan terjadi dipasar reguler namun hanya dapat dilakukan diharga terakhir perdagangan sehingga harga tidak berubah.

6). Prioritas Transaksi
Transaksi saham menggunakan sistem prioritas harga lalu prioritas waktu (price and time priority). Prioritas Harga: siapa pun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah, sementara itu Prioritas Waktu: siapa pun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post Begini Lho Aturan Main Investasi Saham di BEI, Investor Pemula (Newbie) Wajib Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/begini-lho-aturan-main-investasi-saham-di-bei-investor-pemula-newbie-wajib-tahu/feed/ 0