The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investor pemula (newbie) yang baru nyemplung di dunia pasar modal dengan menikmati investasi (jual-beli) saham wajib tahu dan paham kalau transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu ada aturan mainnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai lembaga resmi pengatur perdagangan saham di pasar modal Indonesia ingin memastikan transaksi saham di pasar modal berjalan dengan baik. Karena itu, BEI membuat berbagai aturan dasar transaksi di pasar modal.
SIMAK JUGA:Jasa Penulisan Artikel Pasar Modal Terpercaya
Berikut ini 6 aturan main paling dasar yang wajib diketahui dan dipahami para investor pemula (newbie):
1). Kaidah Umum Lot, Fraksi, Maksimum Kenaikan dan Penurunan Harga
- Harga saham terendah adalah Rp. 50
- Minimum transaksi adalah 1 Lot (100 Lembar)
- Fraksi Harga Saham
50 – 200 : Kelipatan Rp. 1 (Batas Kenaikan Maksimal dalam 1 Hari: +35% dan Batas Penurunan Maksimal dalam 1 Hari: -35%)
200 – 500 : Kelipatan Rp. 2
500 – 2000 : Kelipatan Rp. 5
2000 – 5000 : Kelipatan Rp. 10 (Batas Kenaikan Maksimal dalam 1 Hari: +25% dan Batas Penurunan Maksimal dalam 1 Hari: -25%)
(>) 5000 : Kelipatan Rp. 25 (Batas Kenaikan Maksimal dalam 1 Hari: +20% dan Batas Penurunan Maksimal dalam 1 Hari : -20%)
Catatan:
- Transaksi saham di luar ketentuan ketentuan di atas akan otomatis di tolak oleh sistem JATS.
- Jika dalam 3 hari berturut-turut satu saham naik atau turun menyentuh batas maksimalnya maka BEI akan menerbitkan pengumuman UMA (Unnusual Market Activity) pada saham tersebut dan menghentikan (suspensi) perdagangan di hari ke empat.
2). Masa Penyelesaian Transaksi (Settlement)
Masa penyelesaian (Settlement) atau proses pemindah-bukuan transaksi saham dilakukan selama 3 Hari kerja, artinya saham yang Anda beli hari ini secara administratif akan tercatat sebagai milik anda pada 3 hari kerja kemudian, hal yang sama terjadi pada uang pembelian sahamnya akan dipotong secara administratif pada 3 hari kerja sejak dilakukan transaksi. Hal ini yang menyebabkan Anda tidak bisa langsung melakukan penarikan dana setelah menjual saham, karena secara proses administratif pemindah-bukuan belum selesai.
SIMAK JUGA: Wahai Investor Newbie, Waspadai Saham Gorengan!
3). Pasar
Ada 4 jenis pasar di bursa efek Indonesia :
- Pasar Tunai
Pasar transaksi saham yang pembayaran & penerimaan sahamnya dilaksanakan pada T+0, pasar ini biasanya diperuntukkan untuk penebusan saham baru. - Pasar Tutup Sendiri
Pasar transaksi saham yang dilakukan oleh 2 pihak yang mengenal satu sama lain dan berhasil membuat kesepakatan untuk menjual saham dalam jumlah tertentu dan harga tertentu tanpa mengikuti kaidah lot, maksimum kenaikan-penurunan, batas minimum harga saham dan aturan fraksi harga dalam satu perusahaan sekuritas yang sama, penyelesaian transaksi sesuai dengan kesepakatan antara pembeli & penjual. - Pasar Negosiasi
Pasar transaksi saham yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak saling mengenal dan berbeda ataupun sama sekuritas untuk saham tanpa mengikuti kaidah kaidah lot, maksimum kenaikan-penurunan, batas minimum harga saham dan aturan fraksi harga, penyelesaian transaksi sesuai dengan kesepakatan antara pembeli & penjual. - Pasar Reguler
Pasar umum transaksi saham, para Trade melakukan transaksi dipasar ini dengan mengikuti kaidah lot, maksimum kenaikan-penurunan, batas minimum harga saham dan aturan fraksi harga.
4). Hari Perdagangan
Transaksi perdagangan saham hanya dapat dilakukan, kecuali terdapat hari libur nasional:
- Hari Transaksi: Senin – Jumat*
- Hari Libur: Sabtu Minggu
SIMAK JUGA: Investasi Reksa Dana dan Saham Sejak Dini Bisa Usir Momok Masa Pensiun
5). Jam Perdanganan
- Server Sekuritas
20.00 WIB – 08.44 WIB : Orderan sudah saat diinput (booking order) - Server BEI
08.45 WIB : Booking order masuk ke server BEI
08.55 WIB : Pre-Opening, seluruh order yang masuk ke server BEI pada pukul 08.45 WIB mulai dipertemukan namun hanya khusus untuk saham LQ45.
09.00 WIB : Transaksi perdagangan saham sesi 1 dibuka secara reguler untuk seluruh saham.
12.00 WIB – 13.30 WIB
11.30 WIB – 14.00 WIB* : Perdagangan saham diistirahatkan sementara
13.30 WIB
14.00 WIB* : Transaksi perdagangan saham sesi II dibuka secara reguler untuk seluruh saham.
15.49 WIB : Pre-Closing, Transaksi perdagangan saham dihentikan ,sementara, menunggu Closing. Trader masih dapat melakukan order beli dan jual pada saat ini namun transaksi akan dipertemukan ketika Closing.
16.00 WIB : Closing, penutupan perdagangan dimana seluruh order yang masuk ketika pare-closing dipertemukan inilah titik dimana harga penutupan saham dan indeks ditentukan.
16.01 – 16.05 WIB : Post-Closing Negosiasi, Transaksi yang dilakukan setelah Market closing namun terjadi di pasar negosiasi sehingga tidak mengubah harga saham dan indeks.
16.05 – 16.15 WIB : Post-Closing Reguler, Transaksi yang dilakukan setelah Market closing dan terjadi dipasar reguler namun hanya dapat dilakukan diharga terakhir perdagangan sehingga harga tidak berubah.
6). Prioritas Transaksi
Transaksi saham menggunakan sistem prioritas harga lalu prioritas waktu (price and time priority). Prioritas Harga: siapa pun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat bertemu dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah, sementara itu Prioritas Waktu: siapa pun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.
SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: edufulus@gmail.com.
Leave a Reply