Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (EduFulus/Gwk)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path to Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara terus-menerus berusaha untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, menciptakan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan bagi para investor.

Sebagai bagian dari upaya ini, BEI telah menetapkan persyaratan untuk Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Persyaratan ini mencakup kewajiban pemenuhan Free Float minimum dan jumlah pemegang saham.

SIMAK JUGA: Apa Itu ARA dan ARB, Ini Penjelasan Lengkap untuk Pemula!

Menurut Peraturan No. I-A, saham Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total saham tercatat, yang bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

BEI juga telah melaksanakan Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).

Notasi “X”

Papan Pemantauan Khusus adalah tempat pencatatan saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus akan diberikan Notasi Khusus, yaitu notasi “X”.

Salah satu kriteria untuk masuk ke dalam Papan Pencatatan Khusus adalah ketika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap terdaftar di BEI. Menurut Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut mencakup jumlah saham Free Float minimal 50.000.000 saham dan setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta jumlah pemegang saham minimal 300 Nasabah pemilik SID.

SIMAK JUGA: Ini Perbedaan Scalper, Day Trader, Swing Trader dan Position Trader

BEI memberikan periode relaksasi dua tahun sejak berlakunya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 untuk memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham. Dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.

BEI juga telah melakukan berbagai upaya untuk membantu Perusahaan Tercatat memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham, termasuk sosialisasi, pengingat, dan diskusi langsung.

Namun, hingga saat ini, 78 Perusahaan Tercatat belum memenuhi persyaratan tersebut dan telah dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan sudah masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.

BEI memiliki kewenangan untuk melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut, dan setelah dua tahun, Bursa dapat melakukan delisting.

Dengan masuknya Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan diberikan Notasi Khusus, diharapkan para pemangku kepentingan dapat dengan cepat mengetahui kondisi perusahaan.

Oleh karena itu, diimbau kepada semua pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang diberikan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI.

SIMAK JUGA: Inilah Saham-saham Penghuni IDX80 Terbaru, Berlaku 1 Februari-31 Juli 2024




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*