The post Penuhi Syarat Delisting, SRIL Siap-siap Ditendang dari BEI, Utangnya Saja Segunung Gini appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa suspensi efek SRIL telah dilakukan di seluruh pasar sejak 18 Mei 2024 hingga saat ini.
Penangguhan perdagangan tersebut disebabkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-16 oleh manajemen Sritex.
SIMAK JUGA: SRIL Resmi Pailit, Nasib…Nasib…Amblas 39,89% (8,1 M Lembar) Saham Masyarakat Nggak Balik
“SRIL telah memenuhi kriteria untuk delisting karena suspensi efeknya telah berlangsung selama 42 bulan,” jelas Nyoman.
Menurut ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting suatu saham dapat terjadi karena dua hal: Pertama, emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha. Kedua, saham perusahaan telah mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau di seluruh pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Nyoman juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan manajemen SRIL untuk memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai langkah dan rencana SRIL terkait putusan pailit tersebut.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi terhadap saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal sebagai Sritex pada Senin, 29 Oktober 2024.
Setelah hampir 42 bulan disuspensi akibat gagal bayar utang, BEI menegaskan kembali suspensi tersebut di semua jenis pasar karena perusahaan tekstil ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Akibat suspensi, perdagangan saham Sritex tidak dapat dilakukan. Berdasarkan data perdagangan dari RTI, Sritex memiliki 20,4 miliar lembar saham yang dibagi menjadi beberapa porsi. Porsi terbesar dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia dengan 12,07 miliar lembar, setara dengan 59,03% atau Rp 1,76 triliun, berdasarkan nilai saham saat ini di Rp 146 per lembar.
Selain itu, publik memegang 8,15 miliar lembar saham atau sekitar Rp 1,19 triliun, yang mencakup 39,89% dari total saham perusahaan.
Manajemen perusahaan juga memiliki saham, di antaranya Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto yang memiliki 109.116.884 lembar (0,53% dari total) dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dengan 107.636.884 lembar (0,52%).
Keluarga Lukminto juga memiliki saham dengan porsi lebih kecil, seperti Vonny Imelda Lukminto dengan 1.776.000 lembar (0,01%) dan Margaret serta Lenny Imelda Lukminto masing-masing memiliki 1.036.000 lembar (0,01%).
Dalam laporan keuangan untuk Semester I-2024, Sritex mencatat total utang jangka panjang kepada berbagai bank mencapai US$809,9 juta, setara dengan Rp12,75 triliun (berdasarkan kurs saat ini).
Secara rinci, terdapat 28 bank yang menjadi kreditur utang jangka panjang Sritex. Bank Central Asia Tbk (BBCA) merupakan kreditur terbesar, dengan total utang sebesar US$71,30 juta (Rp1,12 triliun).
Di posisi kedua terdapat State Bank of India, Singapore Branch dengan utang sebesar US$43,88 juta (Rp690,7 miliar), diikuti oleh Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) di posisi ketiga dengan utang sebesar US$36,93 juta (Rp581,3 miliar).
Berikut total utang Sritex per Juni 2024
Ada pula utang obligasi sebesar US$375 juta atau setara Rp5,96 triliun, serta utang ke pemegang saham sebesar US$7,13 juta.
SIMAK JUGA: Apes Dah, Kemana dan Bagaimana Sih Ya Cara Mengurus Saham yang Kena Delisting?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Penuhi Syarat Delisting, SRIL Siap-siap Ditendang dari BEI, Utangnya Saja Segunung Gini appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post SRIL Resmi Pailit, Nasib…Nasib…Amblas 39,89% (8,1 M Lembar) Saham Masyarakat Nggak Balik appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Meskipun SRIL dinyatakan pailit, masih banyak pemegang saham dari kalangan publik. Menurut laporan bulanan per 30 September 2024, masyarakat memegang sekitar 39,89% saham atau setara dengan 8,1 miliar lembar saham.
Selain itu, PT Huddleston Indonesia, sebagai pengendali utama, memegang 59,03%, sementara anggota keluarga Lukminto, termasuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto, memegang saham dalam porsi kecil.
SIMAK JUGA: Apes Dah, Kemana dan Bagaimana Sih Ya Cara Mengurus Saham yang Kena Delisting?
Saham SRIL sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021, dan dengan keputusan pailit ini, saham tersebut semakin berpotensi dihapus dari daftar bursa (delisting). Hal ini mengancam pemegang saham publik dengan kerugian besar karena mereka tidak bisa menjual saham mereka.

Keputusan pailit tersebut mencakup PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon. Pengadilan juga membatalkan putusan homologasi sebelumnya yang disahkan pada 25 Januari 2022.
Sritex, yang didirikan oleh H.M Lukminto lebih dari 50 tahun lalu, sempat berjaya sebagai raksasa tekstil di Indonesia.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan ini terpuruk karena terlilit utang besar, mencapai US$1,6 miliar hingga September 2022. Jika utang-utang tersebut tidak teratasi, Sritex hanya akan tinggal nama.
SIMAK JUGA: Inilah Aturan Delisting dan Relisting yang Terbaru
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post SRIL Resmi Pailit, Nasib…Nasib…Amblas 39,89% (8,1 M Lembar) Saham Masyarakat Nggak Balik appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Inilah Aturan Delisting dan Relisting yang Terbaru appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting yang berlaku bagi saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS.
Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).
SIMAK JUGA: Ini Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham dari BEI
Keputusan Bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh: Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai:
a). Delisting Karena Permohonan Perusahaan Tercatat (Voluntary Delisting)
Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.
b). Delisting Karena Perintah OJK
Delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.
SIMAK JUGA: Ini Persyaratan Free Float Minimum dan Jumlah Pemegang Saham
Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. Beberapa perubahan di antaranya:
Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat.
Pada ketentuan relisting saham terdapat penyederhanaan sehingga suatu saham dapat dicatatkan kembali di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Ekonomi Baru, sepanjang memenuhi persyaratan serta prosedur pencatatan sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (bagi Papan Utama dan Pengembangan) dan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Melalui terbitnya peraturan ini diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih dan dapat meningkatkan pelindungan investor melalui keterbukaan informasi terkait Perusahaan Tercatat yang berpotensi untuk dilakukan delisting.
SIMAK JUGA: Apes Dah, Kemana dan Bagaimana Sih Ya Cara Mengurus Saham yang Kena Delisting?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Inilah Aturan Delisting dan Relisting yang Terbaru appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>