Ini Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham dari BEI

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (EduFulus/Ist)
Jangan Lupa Bagikan!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara konsisten berupaya untuk menjalankan perdagangan yang teratur, adil, dan efisien, serta terus meningkatkan perlindungan bagi para investor.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI telah menerbitkan Peraturan Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin, 6 Mei 2024.

Peraturan ini mengatur tentang prosedur delisting dan relisting untuk saham serta delisting untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

SIMAK JUGA: Apa Itu Short Selling, Siap-siap Diberlakukan, Belum Ada AB yang Berizin

Peraturan I-N merupakan penyatuan ketentuan delisting yang sebelumnya terpisah dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I untuk saham dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 untuk EBUS.

Selain itu, Peraturan I-N juga merupakan respons terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023.

Delisting saham dapat dilakukan atas permintaan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), atas perintah OJK sesuai dengan POJK 3/2021, dan atas keputusan Bursa (forced delisting). Keputusan forced delisting oleh Bursa dapat diambil jika:

  • Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berdampak negatif pada kelangsungan usahanya tanpa indikasi pemulihan yang memadai;
  • Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa; dan/atau
    Saham Perusahaan Tercatat mengalami suspensi selama minimal 24 bulan terakhir.
    Untuk voluntary delisting, persyaratan tentang persetujuan Rapat Umum
  • Pemegang Saham (RUPS) dan perhitungan harga saham telah diatur dalam POJK 3/2021.

Ketentuan delisting atas perintah OJK adalah tambahan sesuai dengan POJK 3/2021. BEI menetapkan keterbukaan informasi yang harus disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang mengalami delisting karena perintah OJK.

Perubahan signifikan dalam ketentuan forced delisting, termasuk kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang disuspensi selama 3 bulan untuk mengumumkan rencana pemulihan kondisinya dan menginformasikan realisasi rencana tersebut setiap 6 bulan.

BEI juga akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.

Pada ketentuan relisting saham, prosesnya disederhanakan sehingga saham dapat dicatatkan kembali di berbagai papan perdagangan, asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan terkait.

Dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-N, Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan kepada publik, terutama investor, mengenai proses bagi perusahaan yang disuspensi selama 24 bulan atau lebih, serta meningkatkan perlindungan investor melalui keterbukaan informasi mengenai Perusahaan Tercatat yang berpotensi untuk dilakukan delisting.

SIMAK JUGA: Tip Cerdas Memilih dan Membeli Saham-Saham IPO yang Berpotensi ARA




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*