The post Apa Itu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Sejak diluncurkannya kembali pada tahun 1977, pasar modal Indonesia telah berkembang pesat, mencakup peningkatan transaksi, jumlah perusahaan tercatat, dan jumlah investor.
Pertumbuhan ini juga melibatkan berbagai produk investasi, layanan, dan infrastruktur pasar modal yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
SIMAK JUGA: Apa Itu Trading Halt? Corona (Covid-19) Bikin Rontok IHSG dan Harga Saham di 2020
Seiring dengan perkembangan transaksi di sektor jasa keuangan, potensi konflik antara pelaku pasar, baik institusi maupun perorangan, semakin terbuka.
Oleh karena itu, muncul kebutuhan akan lembaga penyelesaian sengketa di sektor pasar modal yang tidak hanya efisien, tetapi juga dipimpin oleh pihak yang kompeten dan berpengalaman dalam pasar modal.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Self-Regulatory Organization (SRO), seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendirikan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) pada tahun 2002.
BAPMI, didukung oleh para ahli pasar modal, berperan sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di pasar modal. Dengan menyediakan arbiter tetap dan tidak tetap, BAPMI memberikan penyelesaian yang independen, cepat, dan adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
SIMAK JUGA: Siapa Bilang Investasi Saham itu Gratis? Berikut ini Rincian Biayanya
Selama perjalanannya, BAPMI telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa, seperti yang terjadi pada kasus margin trading dan forced sell selama krisis ekonomi global 2008.
Selain BAPMI, terdapat juga lembaga arbitrase lain di sektor jasa keuangan, seperti LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mengelola sengketa sesuai dengan sektor industri tertentu.
POJK 61/2020 kemudian diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi terkait lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, menjawab tantangan perkembangan teknologi, produk, dan layanan keuangan yang semakin kompleks.
Harapannya, LAPS SJK dapat memberikan standar kualitas layanan yang sama dan efisien bagi konsumen, serta meminimalisasi beban biaya operasional dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
SIMAK JUGA: Apa Itu Indeks Saham, Apa Manfaat dan Bagaimana Cara Membaca?
The post Apa Itu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)? appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>The post Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>Disuspensi berarti saham tersebut tidak bisa diperjual-belikan di bursa. Suspensi adalah sanksi dari BEI terhadap emiten yang telah melakukan pelanggaran tertentu.
Kebanyakan penyebab saham kena suspensi yakni ditemukannya pergerakan harga saham yang bergerak di luar kewajaran (Unusual Market Activy-UMA). Selain itu, bisa karena kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan, adanya perbedaan antara pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya, gagal membayar utang atau obligasi, insider trading (menggoreng saham) dan penyalahgunaan dana hasil IPO atau right issue.
Berdasarkan peraturan BEI, suspensi merupakan salah astu sanksi yang cukup berat, yaitu di tingkat 4. Hanya satu tingkat sebelum sanksi terberat, yaitu emiten tersebut dikeluarkan dari bursa (delisting). Urutan sanksi itu mulai dari denda maksimal Rp 500 juta, teguran tertulis, peringatan tertulis, larangan sementara untuk melakukan aktifitas perdagangan di Bursa (suspensi) dan pencabutan keanggotaan bursa.
Jangka waktu suspensi pun bergantung pada jenis pelanggarannya. Kalau ringan bisa hanya beberapa hari sudah dicabut sehingga bisa kembali bertransaksi, namun kalau berat bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Dampak suspensi seperti ini jelas nyata dimana investor tidak bisa melakukan jual-beli saham. Investor hanya bisa menunggu suspensi dibuka kembali untuk bertransaksi.
Lebih tragis lagi kalau jenis pelanggarannya besar sehingga suspensi hingga 2 tahun maka emiten akan didepak (dikeluarkan) dari bursa (delisting). Nah, buat yang masih bingung dengan cara jual saham yang kena suspensi, sebenarnya investor bisa memanfaatkan yang namanya pasar nego. Ingat di transaksi saham ada 3 pasar: reguler, tunai dan negosiasi (nego).
Selama belum delisting maka peluang pasar nego ini masih terbuka, tapi dengan konsekuensi jual lebih rugi lagi. Namun jika sudah ditawarkan di pasar nego bukan berarti pasti laku karena harus menunggu investor lain yang tertarik membeli.
Jika ingin menjual saham yang kena suspensi di pasar nego maka langkah-langkahnya:
Soal harga, biasanya lebih rendah dari harga pasar reguler karena membeli saham yang kena suspen sangat berisiko. Apalagi, jika masalah di emitennya tergolong berat. Ada beberapa kasus suspensi saham yang tidak dicabut hingga emitennya delisting.
Nah, jika emiten benar-benar sudah bangkrut maka sahamnya akan hilang dan investor juga tidak menerima apa-apa sama sekali. Rugi berat. Tragisnya, banyak saham yang kena suspensi akhirnya pailit dan akhirnya delisting paksa. Kalau sudah seperti ini maka investor lah yang benar-benar rugi karena seluruh investasi saham tersebut hilang.
So, buat investor yang punya saham yang kena suspensi, jika sudah ada keputusan untuk cutloss maka menawarkannya di pasar nego bisa menjadi pilihan biar tidak menderita kerugian total.
Memang sih setelah delisting paksa (force delisting) ada peluang dana bisa kembali, tetapi pada prosesnya tidaklah mudah dan panjang karena melalui penetapan pengadilan segala.
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].
The post Saham Kamu Kena Suspensi? Begini Cara Jualnya appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.
]]>