Pasar Modal Syariah Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/pasar-modal-syariah/ The Path To Financial Freedom Sat, 06 Jul 2024 06:14:14 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.2 https://www.edufulus.com/wp-content/uploads/2019/06/cropped-ICON-Edufulus-32x32.png Pasar Modal Syariah Archives – EduFulus - The Path To Financial Freedom https://www.edufulus.com/tag/pasar-modal-syariah/ 32 32 Inilah Empat Indeks Saham Syariah: ISSI, JII 70, JII dan IDX-MES BUMN 17 https://www.edufulus.com/inilah-empat-indeks-saham-syariah-issi-jii-70-jii-dan-idx-mes-bumn-17/ https://www.edufulus.com/inilah-empat-indeks-saham-syariah-issi-jii-70-jii-dan-idx-mes-bumn-17/#respond Tue, 17 May 2022 23:16:00 +0000 https://edufulus.com/?p=1063 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi saham syariah jadi pilihan ideal umat Islam karena mendatangkah berkah tersendiri. Secara istimewa, saham-saham yang ditransaksikan sudah dikategorikan sebagai saham-saham yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Islam. Hidup [...]

The post Inilah Empat Indeks Saham Syariah: ISSI, JII 70, JII dan IDX-MES BUMN 17 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi saham syariah jadi pilihan ideal umat Islam karena mendatangkah berkah tersendiri. Secara istimewa, saham-saham yang ditransaksikan sudah dikategorikan sebagai saham-saham yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Islam. Hidup pun makin selaras dengan nilai-nilai agama yang diimani.

Secara khusus saham-saham ini pun telah diklasifikasikan dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI adalah lembaga di bawah MUI yang khusus mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan ekonomi Islam.

Saham-saham yang masuk DES ini termasuk saham-saham pilihan karena ada kriteria khususnya. Saham-saham di DES ini adalah saham dari perusahaan yang secara publik menyatakan sebagai emiten atau perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam anggaran dasarnya pun mereka ini dengan tegas menyatakan kalau kegiataan emiten yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakn tidak terkait perjudian atau permainan yang tergolong judi, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa, perdagangan palsu, bank berbasis bunga, pembiayaan berbasis bunga, jual-beli berbasis gharar dan maisir kayak asuransi konvensional, barang atau jasa yang haram zatnya dan melakukan transaksi berunsur suap (risywah).

SIMAK JUGA: Inilah Isi Lengkap Fatwa DSN-MUI No.80, Bukti Investasi Saham Itu Syariah

Selanjutnya rasio total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% dan rasio total pendapatan bunga (tidak halal) tidak lebih dari 10% serta rasio total pendapatan bunga dan pendapatan tak halal dibandikan dengan pendapatan usaha dan total pendapatan tidak lebih dari 10%.

Nah, setelah tahu keberkahan berinvestasi saham syariah, investor bisa mengacu pada saham-saham Syariah di indeks syariah yang diterbitkan BEI dan digunakan untuk referensi dalam investasi sahamnya.

Karena tidak bisa berinvestasi pada core indeks kayak IDX80, LQ45 atau IDX30, investor syariah tidak perlu cemas karena dalam investasi saham syariah diterbitkan juha indeks khusus syariah mulai dari ISSI, JII70, JII dan IDX-MES BUMN 17.

ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia)

ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Dengan demikian BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

JII70 (Jakarta Islamic Index 70)

JII70 (Jakarta Islamic Index 70) adalah indek saham syariah yang terdiri atas 70 saham syariah dengan kinerja keuangan dan likuiditas bagus yang menyerupai IDX80. Ditentukan oleh BEI dengan ketentuan masuk ISSI dalam 6 bulan terakhir, dan 70 saham dengan rata-rata nilai transaksi harian tertinggi ini dipilih dari 150 saham dengan kapitalisasi tertinggi dalam setahun terakhir.

JII (Jakarta Islamic Index)

JII (Jakarta Islamic Index) adalah indek saham syariah yang terdiri atas 30 saham syariah dengan kinerja keuangan dan likuidutas bagus yang menyerupai IDX30. Saham-saham ini diterbitkan oleh BEI dengan sejumlah ketentukan mulai dari sudah masuk di ISSI selama 6 bulan terakhir, dipilih dari 60 saham berdasarkan kapitalisasi tertinggi selama setahun terakhir dan dari 60 saham ini dikerucutkan menjadi 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian tertinggi.

IDX-MES BUMN 17

IDX-MES BUMN 17 adalah indeks saham syariah yang terdiri atas 17 saham syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. 17 saham syariah ini dipilih berdasarkan ketentuan masuk dalam ISSI milik BUMN atau afiliasinya dan dipilih berdasarkan likuistas dan fundamental yang terbaik.

SIMAK JUGA: 3 Hal Penting dalam Saham Syariah Ini Wajib Kalian Tahu

Nah, untuk menikmati saham-saham syariah ini maka investor tinggal memilih sekuritas dengan (Shariah Online Trading System) terbaik. Bertransaksi saham-saham syariah dengan SOTS terpercaya akan membuat hati nyaman karena sudah tersertifikasi DSN-MUI sehingga saham-saham yang ditransaksikan sudah hanya saham-saham yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip dalam Islam.

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

The post Inilah Empat Indeks Saham Syariah: ISSI, JII 70, JII dan IDX-MES BUMN 17 appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/inilah-empat-indeks-saham-syariah-issi-jii-70-jii-dan-idx-mes-bumn-17/feed/ 0
Inilah Isi Lengkap Fatwa DSN-MUI No.80, Bukti Investasi Saham Itu Syariah https://www.edufulus.com/inilah-isi-lengkap-fatwa-dsn-mui-no-80-bukti-investasi-saham-itu-syariah/ https://www.edufulus.com/inilah-isi-lengkap-fatwa-dsn-mui-no-80-bukti-investasi-saham-itu-syariah/#respond Fri, 08 Apr 2022 05:29:45 +0000 https://edufulus.com/?p=1054 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Polemik investasi saham syariah itu diperbolehkan atau tidak tetap saja masih hangat untuk dibahas dan masih pro dan kontra di tataran pelaksanaanya. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan [...]

The post Inilah Isi Lengkap Fatwa DSN-MUI No.80, Bukti Investasi Saham Itu Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Polemik investasi saham syariah itu diperbolehkan atau tidak tetap saja masih hangat untuk dibahas dan masih pro dan kontra di tataran pelaksanaanya. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah memfatwakan kalau investasi saham syariah itu susah sesuai dengan prinsip dalam Islam.

Diketahui, lembaga resmi yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya melalui penerbitan fatwa.

DSN MUI telah mengeluarkan fatwa tentang cara melakukan transaksi syariah agar sesuai dengan prinsip Islam pada 2011 lalu. Fatwa tersebut adalah DSN-MUI No.80.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Berdasarkan fatwa di atas, investasi saham di BEI dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.

Dengan demikian, investasi di pasar modal, khususnya saham syariah, itu transaksi jual beli yangf notabene diperbolehkan secara syariah.

Secara khusus, fatwa ini berisi tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Fatwa ini dikeluarkan dengan latar belakang anggapan masyarakt kalau investasi saham itu judi sehingga haram karena tidak sesuai dengan prinsip Islam.

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

Lantas apa saja isi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tersebut? Berikut ini tiga pokok isinya:

Pertama, akad yang digunakan dalam perdagangan saham syariah adalah akad bai’ al-musawamah. Artinya metode tawar-menawar atau jual-beli saham syariah menggunakan harga pasar yang wajar.

Kedua, saham yang bisa ditransaksikan adalah saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan OJK, tercatat di BEI atau masuk di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Ketiga, agar transaksi halal atau sesuai syariah Islam maka memang harus dihindari berbagai strategi investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Semua kegiatan yang diharamkan dalam investasi saham syariah itu disengaja untuk memanipulasi pasar melalui transaksi tidak wajar atau semu (gharar).

Seperti apa isi lengkap fatwa tersebut? Berikut isi lengkap Fatwa DSN-MUI No.80.

SIMAK JUGA: 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui

The post Inilah Isi Lengkap Fatwa DSN-MUI No.80, Bukti Investasi Saham Itu Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/inilah-isi-lengkap-fatwa-dsn-mui-no-80-bukti-investasi-saham-itu-syariah/feed/ 0
3 Hal Penting dalam Saham Syariah Ini Wajib Kalian Tahu https://www.edufulus.com/3-hal-penting-dalam-saham-syariah-ini-wajib-kalian-tahu/ https://www.edufulus.com/3-hal-penting-dalam-saham-syariah-ini-wajib-kalian-tahu/#respond Mon, 08 Nov 2021 04:22:21 +0000 https://edufulus.com/?p=1000 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Umat Islam yang taat tentu mengedepankan halal lifestyle atau gaya hidup syariah dalam segala lini kehidupannya, tak terkecuali dalam investasi saham. Menariknya, investasi saham saat ini sudah ada alternatif syariahnya, [...]

The post 3 Hal Penting dalam Saham Syariah Ini Wajib Kalian Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Umat Islam yang taat tentu mengedepankan halal lifestyle atau gaya hidup syariah dalam segala lini kehidupannya, tak terkecuali dalam investasi saham. Menariknya, investasi saham saat ini sudah ada alternatif syariahnya, yakni saham syariah.

Saham syariah ini menjalankan kepatuhan (compliance) pada nilai-nilai dan ajaran agama Islam.

SIMAK JUGA: 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui

Nah, agar makin yakin kalau investasi saham syariah itu memang sejalan dengan prinsip-prinsip, nilai-nilai dan ajaran Islam, berikut ini 3 hal penting yang wajib diketahui:

1). Sertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Perusahaan efek di pasar modal syariah wajib mempunyai sistem syariah yang sudah disertifikasi oleh DSN-MUI, sehingga dalam praktiknya investor biasanya diarahkan untuk membuka rekening efek di perusahaan efek yang sudah mempunyai Syariah Online Trading Sistem (AB-SOTS).

2). Regulasinya pasar modal syariah

Investor sebaiknya mengenali regulasi yang mengatur pasar modal syariah di Indonesia, termasuk fatwa-fatwa terkait pasar modal syariah. Hal ini akan memudahkan dan membuat tenang investor dalam mengambil strategi investasi yang tidak menyalahi prinsip syariah di pasar modal Indonesia.

3). Obyeknya saham syariah

Obyek investasi adalah saham syariah. Saham-saham ini diseleksi khusus agar sesuai dengan prinsip syariah. So, mengenali dan memahami dengan benar tentang saham syariah akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi yang dilakukan, tak terkecuali istilah-istilah yang berkaitan dengan saham syariah.

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

The post 3 Hal Penting dalam Saham Syariah Ini Wajib Kalian Tahu appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/3-hal-penting-dalam-saham-syariah-ini-wajib-kalian-tahu/feed/ 0
3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui https://www.edufulus.com/3-prinsip-pengelolaan-reksa-dana-syariah-yang-wajib-kamu-ketahui/ https://www.edufulus.com/3-prinsip-pengelolaan-reksa-dana-syariah-yang-wajib-kamu-ketahui/#respond Wed, 29 Sep 2021 08:44:43 +0000 https://edufulus.com/?p=935 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi reksa dana syariah jadi pilihan tepat untuk investor yang menginginkan penerapan prinsip syariah dalam investasinya. Prinsip syariah di sini tentunya sesuai dan patuh pada nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. [...]

The post 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi reksa dana syariah jadi pilihan tepat untuk investor yang menginginkan penerapan prinsip syariah dalam investasinya. Prinsip syariah di sini tentunya sesuai dan patuh pada nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Namun, sebagai investor yang cerdas mengetahui secara detail bagaimana reksa dana tersebut dikelola secara syariah, ini tentu menjadi pertanyaan bagi kebanyakan investor. Dengan tahu bagaimana reksa dana berlabel syariah itu dikelola maka investor pun menjadi tenang dalam investasinya

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Nah, guna menjawabi pertanyaan dan kegelisahan investor ini, berikut ini 3 prinsip pengelolaan reksa dana syariah yang wajib diketahui calon investor yang menjunjung tinggi nilai-nilai dalam ajaran Islam.

1). Ditempatkan Hanya pada Efek Syariah

Sebagai produk investasi yang berlabel syariah, tentu saja ini bukan sekadar embel-embel semata karena reksa dana syariah ini oleh Manajer Investasi (MI) benar-benar hanya ditempatkan pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dikethaui, Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib digunakan sebagai acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri, Manajer investasi yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri, perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah dan pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

SIMAK JUGA: Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah

Makna syariahnya tentu saja merujuk pada kegiatan usaha emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yakni tidak menggunakan sistem riba atau bunga seperti halnya bank dan perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, perusahaannya tidak memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian hingga jual beli yang mengandung ketidakpastian seperti asuransi konvensional.

Selanjutnya dari sisi rasio keuangannya, antara total utang yang mengandung bunga dibanding total aset maksimal hanya 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (pendapatan bunga) maksimal hanya 10% dari total pendapatan.

2). Ada Proses Cleansing (Pembersihan)

Mekanisme cleansing inilah yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional atau reksa dana pada umumnya. Proses cleansing adalah suatu proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Proses cleansing adalah proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.

SIMAK JUGA: 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah

Istilah cleansing tentu saja terkait dengan istilah syariah yang melekat padanya. Cleansing tersebut tentu saja pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena sebagai produk keuangan, kemungkinan masuknya pendapatan yang tidak syariah ke reksa dana yang notabene berlabel syariah tetap ada. Oleh sebab itu, cleansing ini benar-benar sangat dibutuhkan. Dari proses cleansing ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal, tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal. Lantas apa saja yang harus dibersihkan supaya investasi reksa dana syariah itu benar-benar syariah?

  • Bunga Bank

Saat investor membeli produk reksa dana, uang yang disetor itu ditampung di rekening Bank Kustodian karena belum ada bank syariah yang menjadi Bank Kustodian. Rekening bank kustodian yang digunakan ini umumnya merupakan bank umum. Nah, karena uang yang disetor investor itu tidak ditarik langsung dan dipindahkan ke rekening utama alias dibiarkan mengendap untuk beberapa waktu hingga jumlahnya signifikan baru ditarik maka potensi bunga itu ada meskipun hanya kecil. Bunga yang diberikan bank saat masih di Bank Kustodian inilah yang seharusnya dibersihkan. Makanya, biasanya bunga ini tidak diakui sebagai pendapatan dan dibersihkan dengan cara diamalkan.

  • Aksi Korporasi

Potensi lainnya yang bisa “mengotori” makna syariah dalam investasi reksa dana datang dari aksi korporasi berupa penerbitan utang. Dengan corporate action tersebut sebuah emiten (perusahaan) yang telah memenuhi prinsip syariah lalu melakukan pinjaman ke bank. Aksi emiten yang melakukan pinjaman (utang) ke bank pada akhirnya menyebabkan rasio utang lebih dari 45 persen sehingga dengan terpaksa dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES). Nah, jika saat dikeluarkan dari DES, MI yang mengelola reksa dana syariah belum sempat menjual semua sahamnya dan tiba-tiba sahamnya melonjak naik maka kenaikan ini tidak boleh diakui sebagai pendapatan karena sejatinya kenaikannya sejak saham tersebut tidak syariah lagi. Oleh sebab itu, kenaikan harga ini wajib dicatat terpisah. Karena tidak dianggap pendapatan makanya dicleansing dengan cara dipisahkan. Selanjutnya, pendapatan yang tidak syariah ini bisa juga diamalkan

3). Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Selain Bank Kustodian dan Manajer Investasi seperti halnya di reksa dana kovensional, di reksa dana syariah ada pengawas khusus yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah adalah dewan atau ahli pasar modal yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ini menjadi pengawas untuk pemenuhan prinsip syariah pada reksa dananya, teristimewa terkait DES dan cleansing di atas. Dewan ini termasuk pihak independen yang ahli dalam hukum syariah dan biasanya sangat berperan dalam rekomendasi terkait penyaluran cleansing. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentu saja melanjutkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sebelumnya telah menentukan apakah reksa dana syariah tersebut sudah sesuai syariah atau halal. Menariknya, setiap reksa dana syariah memiliki DPS masing-masing.

SIMAK JUGA: Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post 3 Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/3-prinsip-pengelolaan-reksa-dana-syariah-yang-wajib-kamu-ketahui/feed/ 0
4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah https://www.edufulus.com/4-risiko-ini-wajib-dipahami-sebelum-kamu-terjun-ke-investasi-saham-syariah/ https://www.edufulus.com/4-risiko-ini-wajib-dipahami-sebelum-kamu-terjun-ke-investasi-saham-syariah/#respond Wed, 04 Aug 2021 08:19:54 +0000 https://edufulus.com/?p=732 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Yang namanya investasi itu tidak bisa lepas (bebas) dari yang namanya risiko. Investasi apapun pasti ada risikonya, entah besar atau kecil. Investasi yang tanpa risiko sudah dipastikan investasi bodong. [...]

The post 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Yang namanya investasi itu tidak bisa lepas (bebas) dari yang namanya risiko. Investasi apapun pasti ada risikonya, entah besar atau kecil. Investasi yang tanpa risiko sudah dipastikan investasi bodong.

Sama halnya dalam investasi saham syariah, yang namanya risiko itu tetap ada. Yang dimaksud dengan risiko di sini tentu saja potensi kerugian. Investasi saham yang notabene berlabel syariah, tetap saja tak bisa lepas dari yang namanya potensi kerugian.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Lantas apa saja risiko investasi saham syariah yang bisa dialami oleh investor? Berikut ini 4 risiko investasi saham syariah yang wajib diketahui investor biar tidak kaget karena taunya hanya cuan saja:

1). Capital Loss

Seorang investor tidak selamanya mendapatkan keuntungan terus-menerus, melainkan adanya ada saat dimana menderita atau mengalami kerugian. Capital loss adalah kondisi dimana investor rugi saat menjual sahamnya karena menjual di harga lebih rendah dari harga belinya. Capital loss ini tentu saja kerugian yang terkait dengan fluktuasi pasar. Kinerja negatif saham syariah karena fluktuasi pasar membuat harga sahamnya terus merosot dibanding saat beli.  Capital loss terjadi karena aset investasinya berkurang nilainya dan ketika investor dengan terpaksa menjual sahamnya dengan harga yang lebih rendah dari saat beli maka kerugian itu pun menjadi nyata.

2). Risiko Likuiditas

Kendati saham-saham syariah secara umum tergolong lebih likuid dibandingkan dengan saham-saham reguler, risiko likuiditas ini tentu saja ada, yakni manakala saham yang telah dimiliki tidak mudah dijual kembali. Pasar saham ini terlalu lesu sehingga tidak terjadi jual-beli saham yang dinamis. Jika memiliki saham yang sudah dijual (tidak likuid) begini, tentu saja investor harus lebih sabar karena tidak bisa menjualnya dengan cepat. Letak kerugiannya tentu saja tak melulu nilai asetnya, tetapi juga rugi waktu karena dibutuhkan waktu lebih lama lagi untuk menjualnya.

3). Sahamnya Ditendang dari DES

Setiap bulan Mei dan November Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi dan penilaian saham-saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK melakukan seleksi ulang. Pada dasarnya, ada banyak kriteria yang dipakai untuk menilai saham-saham yang masuk DES. Nah, jika saham yang kamu miliki akhirnya ditendang (dikeluarkan) dari DES karena melakukan penyimpangan prinsip syariah maka wajib segera menjualnya agar terhindar dari transaksi haram. Biasanya jangka waktu penjualan saham yang sudah ditendang dari DES 10 hari (10+) sejak sahamnya didepak dari DES. Setelah batas waktu itu, sahamnya menjadi tidak syariah lagi karena telah menjadi saham reguler. So, bagi investor yang syariah tentu saja wajib menjualnya di rentang waktu yang ditentukan. Namun jika tetap dipertahankan dan selama dipertahankan (setelah H+10) mendatangkan cuan, tentu saja capital gain itu bagi investor syariah tergolong tidak halal. Oleh sebab itu, keuntungan itu harus dibersihkan dan diubah menjadi dana sosial (cleansing fund).

4). Emitennya Bangkrut (Delisting)

Saat emiten suatu saham bangkrut sehingga terpaksa delisting dari bursa maka investor berpotensi kehilangan seluruh modalnya, kendati investor masih bisa mendapatkan modalnya entah penuh atau berapa persennya. Namun harus disadari kalau proses ini sangat panjang dan tidak mudah. Perusahaan yang bangkrut, delisting dan akhirnya dilikuidasi harus berketetapan hukum lewat pengadilan. Setelah itu,, seluruh asetnya baru bisa dijual untuk membayar utang perusahaan. Sayangnya, pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir dipenuhi haknya dari hasil likuidasi. Itu pun kalau hasil penjualan asetnya mencukupi. Jika tidak maka investor hanya bisa gigit jari.

SIMAK JUGA: Inilah 10 Saham dengan Cuan Tertinggi di Semester 1/2021 Berdasarkan Data RTI

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post 4 Risiko Ini Wajib Dipahami Sebelum Kamu Terjun ke Investasi Saham Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/4-risiko-ini-wajib-dipahami-sebelum-kamu-terjun-ke-investasi-saham-syariah/feed/ 0
Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia https://www.edufulus.com/inilah-6-jenis-produk-syariah-di-pasar-modal-indonesia/ https://www.edufulus.com/inilah-6-jenis-produk-syariah-di-pasar-modal-indonesia/#respond Wed, 31 Mar 2021 17:10:35 +0000 https://edufulus.com/?p=650 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Investasi di pasar modal Indonesia menunjukkan tanda-tanda geliatnya pada masa pandemi Covid-19. Investor newbie dari kalangan milenial berbondong-bondong menikmati investasi saham. Ada banyak faktor yang memengaruhi milenial masuk dan menikmati [...]

The post Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com –Investasi di pasar modal Indonesia menunjukkan tanda-tanda geliatnya pada masa pandemi Covid-19. Investor newbie dari kalangan milenial berbondong-bondong menikmati investasi saham. Ada banyak faktor yang memengaruhi milenial masuk dan menikmati pasar saham.

Ada yang hanya ikut-ikutan, namun tidak sedikit pula yang memang sadar dan ingin memulai investasi saham sejak dini. Namun, seiring berjalannya waktu tidak sedikit pula investor yang ingin menikmati produk pasar modal berbasis syariah.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Hal demikian penting karena hidup yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam memang menjadi dambaan investor Muslim. Nah, sebagai referensi biar pandangannya lebih luas, ada baiknya investor newbie di pasar modal mengenal produk-produk investasi di pasar modal yang berbasis syariah.

1). Saham Syariah

Saham syariah tentu ada di posisi pertama sebagai produk syariah di pasar modal yang gampang diingat. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ada 2 jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, yakni saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Kriteria saham-saham (emiten) syariah secara umum yakni tidak terkait dengan perjudian dan permainan yang tergolong judi. Sementara itu dalam kaitan dengan perdagangan tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

Terkait dengan jasa keuangan maka yang tidak syariah itu seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Yang tidak termasuk syariah lainnya yakni terkait dengan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir) seperti asuransi konvensional.

SIMAK JUGA:Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah

Emiten lain yang tidak syariah yakni memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat serta melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Selain itu, emiten yang memenuhi rasio-rasio keuangan dnegan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus) atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).

2). Sukuk

Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Pada dasatnya, sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN maupun swasta.

Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis yakni sukuk negara (sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi (sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk).

Prinsip syariah dalam sukuk korporasi ini mencakup aset berwujud tertentu (a’yan maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan) dan kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

3). Reksa Dana Syariah

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Tak melulu reksa dana konvensional, dalam perkembangannya muncul juga varian reksa dana syariah yang sesuai dengan POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah reksa dana yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pada dasarnya, reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

4). Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF itu reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaanya dicatatkan dan diperdagangkan di bursa selayak saham. ETF menggabungkan manfaat-manfaat investasi dalam reksa dana dengan fleksibilitas pada saham. Sementara itu jika dilabeli dengan kata syariah menjadi Exchange Traded Fund (ETF) syariah tentu saja merujuk pada definisi ETF itu sendiri tetapi tentunya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). ETS syariah ditransaksikan di pasar primer dan sekunder.

5). Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

EBA Syariah ini masih terkesan asing bagi kebanyakan investor. So, merujuk pada peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA syariah) terdiri atas 2 jenia yakni EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).

KIK-EBAS adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal

Sementara itu, EBAS-SP dalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

6). Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah

DIRE yang juga dikenal sebagai REITs (Real Estate Investment Trust) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. Dalam konteks syariah tentu saja merujuk pada ketaatan pada nilai-nilai dalam agama Islam.

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Lalu seperti apa DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bisa dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal? Tentu saja jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

SIMAK JUGA: Kelemahan dan Kekurangan Aplikasi BEST Besutan BCA Sekuritas

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post Inilah 6 Jenis Produk Syariah di Pasar Modal Indonesia appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/inilah-6-jenis-produk-syariah-di-pasar-modal-indonesia/feed/ 0
Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah https://www.edufulus.com/mengenal-10-jenis-reksa-dana-syariah/ https://www.edufulus.com/mengenal-10-jenis-reksa-dana-syariah/#respond Mon, 18 Jan 2021 01:49:08 +0000 https://edufulus.com/?p=592 The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi reksa dana syariah terus menunjukkan pertumbuhannya. Indonesia dengan mayoritas warganya beragama Islam mulai menyadari manfaat investasi reksa dana syariah. Tercatat dalam tiga tahun terakhir dana kelolaan reksa dana [...]

The post Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Investasi reksa dana syariah terus menunjukkan pertumbuhannya. Indonesia dengan mayoritas warganya beragama Islam mulai menyadari manfaat investasi reksa dana syariah.

Tercatat dalam tiga tahun terakhir dana kelolaan reksa dana syariah meningkat tiga kali lipat. Kalau pada 2016 masih sebesar Rp.11 triliun, per 9 Mei 2019 lalu telah menjadi Rp.35 triliun.

Produk reksa dana menunjukkan gairah pertumbuhannya karena ketentuan dan prinsip syariah Islamnya. Jenis reksa dananya pun kian bertumbuh. Kalau dulu varian reksa dana syariah masih sebatas pada reksa dana konvensional yang sejalan dengan ketentuan dan prinsip syariat Islam, seiring dengan bergulirnya waktu jenis reksa dana syariah terus bertambah.

SIMAK JUGA: Seluk Beluk Prinsip Islam di Pasar Modal Syariah

Nah, berdasarkan portfolio aset yang menjadi obyek investasinya, reksa dana syariah dikelompokkan dalam beberapa jenis berikut ini:

1). Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Portfolio reksa dana syariah pasar uang ini berbentuk efek syariah pasar uang. Artinya, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah pasar uang, seperti Surat Pembendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan deposito di bank. Karena itu, investasi di reksa dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

2). Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Portfolio aset reksa dana syariah pendapatan tetap ini paling sedikit 80% nya ditempatkan ke dalam bentuk efek syariah yang memberikan pendapatan tetap (obligasi). Risiko reksa dana ini lebih besar dan imbal hasilnya juga lebih besar dibandingkan reksa dana syariah pasar uang. Oleh sebab itu, reksa dana ini cocok untuk investor konservatif.

3). Reksa Dana Syariah Saham

Portfolio aset reksa dana syariah saham ini paling sedikit 80%nya ditempatkan ke dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas. Reksa dana ini mengalokasikan mayoritas dana dari pemilik modal ke dalam aset saham syariah. Meski risiko reksa dana ini tinggi, tetapi imbal hasilnya juga paling tinggi.

4). Reksa Dana Syariah Campuran

Portfolio reksa dana syariah campuran ini terdiri atas komposisi antara saham syariah, efek syariah pendapatan tetap dan efek syariah pasar uang. Dalam hal ini Manajer Investasi (MI) boleh menempatkan sebanyak 79% dari Nilai Aktiva Bersih ke dalam salah satu dari ketiga pilihan investasi tersebut.

5). Reksa Dana Syariah Terproteksi

Portfolio aset reksa dana syariah terproteksi terdiri atas komposisi efek syariah pendapatan tetap dengan efek syariah lainnya. Komposisinya minimal 70% dari total portfolio di efek syariah pendapatan tetap, sedangkan sisanya maksimal 30% di saham syariah dan sukuk. Karena terproteksi, reksa dana syariah ini umur reksa dananya terbatas selama periode tertentu dan otomatis terhenti pada saat jatuh tempo.

6). Reksa Dana Syariah Indeks

Portfolio aset reksa dana syariah indeks ini minimal 80% diinvestasikan dalam efek syariah yang menjadi bagian dari indeks syariah. Reksa dana syariah indeks menawarkan kesempatan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam saham dengan komposisi dan bobot sesuai dengan indeks yang menjadi acuannya. Adapun obyek investasinya bukan indeks, tetapi kumpulan efek syariah suatu indeks yang dijadikan benchmark.

7). Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF adalah reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Reksa dana ETF yang bersifat syariah mengalokasikan Nilai Aktiva Bersih ke dalam portofolio saham yang terdiri dari efek ekuitas yang sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. Meski termasuk reksa dana syariah, tetapi sebenarnya ETF syariah mempunyai karakteristik mirip saham syariah karena investor dapat melakukan jual-beli unitnya melalui pasar reguler bursa efek.

8). Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Portfolio aset reksa dana jenis ini menempatkan minimal 51% untuk efek syariah luar negeri. Kendati demikian, reksa dana ini bisa juga menempatkan hingga 100% pada efek luar negeri. Sementara itu, efek luar negeri yang boleh menjadi objek investasi merupakan efek yang diterbitkan di negara yang sudah menjadi anggota dari International Organization of Securities Commissions dan telah menandatangani secara penuh Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information. Karena fokusnya di efek syariah luar negeri, reksa dana jenis hanya boleh menempatkan maksimal 49% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah yang berada di dalam negeri.

9). Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Portfolio aset reksa dana syariah berbasis sukuk ini minimal 85% dalam bentuk sukuk yang diterbitkan di Indonesia, baik sukuk korporasi maupun sukuk negara. Secara konkret mencakup pilihan sukuk yang ditawarkan di dalam negeri melalui penawaran umum, surat berharga syariah Negara hingga surat berharga komersial syariah yang masa jatuh temponya setidaknya 1 tahun atau lebih.

10). Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Jenis reksa dana ini ditawarkan secara terbatas kepada para pemodal profesional. Reksa dana ini dilarang untuk ditawarkan melalui penawaran umum. Lebih lanjut, jenis reksa dana ini juga tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Pemodal profesional di sini dapat diartikan sebagai pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisa terhadap risiko yang terdapat di dalamnya.

SIMAK JUGA: Reksa Dana ETF Makin Marak, Apa Itu ETF dan Bagaimana Cara Belinya?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus.com lainnya di Google News. Dus, jika tertarik menjalin kerjasama dengan EduFulus.com, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].

The post Mengenal 10 Jenis Reksa Dana Syariah appeared first on EduFulus - The Path To Financial Freedom.

]]>
https://www.edufulus.com/mengenal-10-jenis-reksa-dana-syariah/feed/ 0